Dr.M.Junaidi,S.H.I,M.H,C.IA: Pentingya Marwah & Martabat Parpol, KLB Ilegal Merusak Nilai Demokrasi

Nasional1534 Dilihat

Pati,www.suarahukum-news.com-Gonjang-ganjing salah satu partai politik di negeri ini mendapatkan sorotan dan respon dari berbagai kalangan di tanah air. Diantaranya seorang Akademisi sekaligus sebagai seorang Praktisi Hukum, Dr.Muhammad Junaidi,S.H.I,M.H,C.I.A, saat di mintai tanggapan tentang adanya salah satu partai politik yang sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan politikus dan beberapa pengamat politik serta para akedemisi di tanah air.(13/03).

Menurutnya, barometer terhadap partai politik itu harus dilihat dari perspektif bagaimana partai politik itu mampu mewujudkan demokrasi. Artinya, bagaimana partai politik itu bisa menjaga demokrasi dengan baik, jangan memberikan contoh kurang baik dalam pelaksanaan demokrasi.

“Jadi kalau kemudian hari ini partai politik banyak kisruhnya seperti itu dan ada hal-hal yang dilakukan oleh orang-orang yang membikin kegaduhan diinternal partai politik, menurutnya akan merusak proses demokrasi yang terjadi di Indonesia,” ujar Dr.Muhammad Junaidi, seorang Pengacara dan Dosen, yang saat ini masih mengajar di salah satu Universitas di Semarang, serta memiliki riwayat pernah menjadi Dosen di beberapa Universitas lainnya.

Selanjutnya kalau berbicara demokrasi, masih kata Dr.Muhammad Junaidi, Partai politik adalah menjadi salah satu instrumen fundamental, dalam mendukung pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

“Partai politik harus menjadi salah satu basis dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Jangan memberikan contoh yang kurang baik dalam pelaksanaannya,” tuturnya, Jumat (13/03/2021).

Kemudian, yang berkaitan dengan hari-hari ini, soal kisruhnya salah satu partai politik, yaitu Partai Demokrat. Kalau saya melihat, ini adalah bagian dari dinamika dunia politik, yang diperankan oleh para elit politik. Dan itu juga pernah terjadi di beberapa partai politik lainnya, seperti Partai Golkar, Partai PPP, pada masa itu.

“Yang terjadi pada KLB di Demokrat adalah suatu hal yang unik yang belum pernah terjadi pada partai politik lainnya. Bagaimana tidak, ada beberapa data yang di share oleh AHY , bahwa orang-orang yang kemudian ada disitu (KLB) sudah keluar dari partainya, lalu jika mengacu pada AD ART Partai, tentunya ada aturan dan ketentuan yang mengatur disana. Selanjutnya terlepas dari antara benar dan tidak benar, ya nanti kewenangan putusan pengadilan yang mampu menentukanya jika salah satu pihak mengajukan sengketa”, kata pria yang cukup santun dan bersaja,  kelahiran asal Kabupaten Pati yang memiliki segudang prestasi (sesuai dari dari pribadi).

Menurutnya jika KLB partai Demokrat disahkan oleh pihak pemerintah tentunya akan berpotensi merusak demokrasi dinegara ini, namun jika dilakukan melalui pengadilan maka netralitas dan konstitusionalitas terjaga.

“Hal tersebut mengingat salah satu pihak yaitu salah satu kubu ada dilingkaran kekuasaan,” tandasnya.

 

 

(Red/Tg)