Kontroversi Soal LAMJ, Camat Tlogowungu: Kalau Ada Temuan, Ranahnya Inspektorat dan APH

Opini1278 Dilihat

Pati,www.suarahukum-news.com-Berbagai gejolak yang hingga kini belum rampung di selesaikan oleh salah satu kepala desa sebagai bentuk pertanggungjawaban, sebagai penyelenggara pemerintahan desa, seakan menuai kontoversi yang tak berkesudahan. Bukan tidak mungkin, dilema yang kini terjadi seakan menjadi bola panas bagi pemberi rekomendasi, dalam pembuatan surat pernyataan sudah membuat Laporan Akhir Masa Jabatan (LAMJ). Bukan tanpa sebab laporan tersebut adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai penyelenggara pemerintahan desa selama satu periode, selain laporan akhir tahun anggaran. Akan tetapi bentuk laporan yang di sampaikan tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan dan terindikasi adanya maladministrasi. (13/03).

“Soal pemberian rekomendasi atas surat pernyataan sudah membuat laporan AMJ, kami mengacu pada laporan LKPDes dan LPPPDes, serta APBdes yang di bawa ke kantor kecamatan, jadi dengan dasar itu, kami memberikan rekomendasi tersebut,” ujar Camat Tlogowungu Jabir, dalam keterangannya, Sabtu (13/03) di ruang kerjanya.

Di konfirmasi lebih lanjut, sebagai seorang yang memiliki salah satu tugas dan fungsi pokok sebagai peng-koordinasi atau sebagai pembina penyelenggaraan pemerintahan desa, yang mana dalam pemberian rekomendasi, terlepas benar dan tidak benarnya data yang di sampaikan kepadanya (Kecamatan), maka kami tidak memliki kewenangan untuk menentukan benar dan tidak. Kalau memang data administrasi itu ternyata tidak benar, maka itu ranahnya pihak Inspektorat atau BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan atas hal itu.

“Kalau bentuk laporan nya sudah ada, kami tidak memiliki untuk menolak dalam memberikan rekomendasi itu, kalaupun di kemudian hari data administrasi itu tidak benar, maka biar menjadi temuan Inspektorat dan berproses ke APH (Aparat Penegak Hukum),” imbuhnya.

Namun, Masih kata Camat Tlogowungu, Jabir, Yang menjadi kendala dalam surat laporan pertanggungjawaban (LAMJ) dari kepala desa yang di maksud (Kepala Desa Sambirejo), sudah menyampaikan bahwa semua kegiatan yang belum terlaksana, baik bentuk fisik maupun dari bentuk program di desa setempat, semua anggaran tersebut sudah di masukan kedalam siltap melalui rekening desa.

“Akan tetapi, pertanggungjawaban untuk pengembalian uang  dari yang bersangkutan sesuai nominal yang di gunakan itu, belum semuanya, di masukan ke dalam rekening desa,” kata Camat Tlogowungu Jabir.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga sudah mengaku berkali-kali telah memberikan surat teguran, maupun secara lisan agar kepala desa setempat segera menyelesaikan persoalan administrasi yang menjadi tanggung jawabnya itu, namun hingga kini pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi atas permasalahan yang ramai menjadi perbincangan hangat di masyarakat itu sudah rampung.

“Selain itu, sebelum pemberian rekomendasi dan sesudah pemberian rekomendasi, saya juga sudah berkoordinasi dengan Kabag Pemerintahan Kabupaten Pati dan pak Bupati,” ucapnya.

Bambang Susilo, Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Ketua Komisi A, Sabtu (13/03).

Di tempat terpisah, Bambang Susilo, Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Komisi A, saat dimintai tanggapannya tentang sejumlah polemik administrasi di beberapa desa di Kabupaten Pati, terlebih bagi desa yang sedang menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021, siang itu, pihaknya mengatakan akan melakukan koordinasi dan mendorong Inspektorat Kabupten Pati untuk mengambil langkah dan sikap atas hal itu.

“Kalau memang terdapat unsur yang merugikan uang negara, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar mengambil langkah-langkah untuk menyikapi persoalan tersebut,” ujar Bambang Susilo, Sabtu (13/03) siang.

Sementara itu Kepala Bidang Pembangunan Desa, Kantor Dispermades Kabupten Pati, Indah Febriani dalam keterangannya, Selasa (09/03) siang di ruang kerjanya, pihaknya juga mengatakan, Untuk tanggungjawab pengembalian (siltap) dari Kepala Desa Sambirejo Kecamatan Tlogowungu, untuk per-hari ini belum semuanya terselesaikan.

“Untuk hari ini (Selasa,09/03) belum ada pengembalian lagi, kalaupun yang sudah di kembalikan sekitar Rp 77 Juta, dan di kembalikan dua tahap (Rp 40+37 Juta). Sementara kalau di lihat dari tanggung jawabnya, harus segera mengembalikan sekitar ratusan juta lagi,” ujar Kabid Pembangunan Desa, Indah Febriani, saat di konfirmasi di ruang kerjanya.

Di tempat terpisah, Menanggapi seputar polemik administrasi yang menjadi bahan perbincangan hangat dari berbagai elemen masyarakat tersebut, salah satu aktivis soisal dan penggiat anti korupsi di Kabupaten Pati, pihaknya mengatakan, perlunya menyikapi hal ini bukan dari satu wilayah saja, akan tetapi dari beberapa desa yang memang memiliki kendala soal penyelesaian laporan administrasi, mbok ya pada melek aturan. Terlepas adanya kebijakan apapun, tentunya jika hal ini dapat terlihat secara logika, maka tentunya ada perlakuan khusus. Hal ini agar tidak berdampak pada jangka panjangnya nanti, bisa jadi hal serupa akan terus terjadi di  desa lainnya.

“Sebuah kebijakan apapun, selagi tidak menabrak aturan perundang-undangan yang ada di atasnya, menurut saya gak ada masalah. Akan tetapi jika kebijakan yang diambil itu justru memberikan ruang bagi oknum yang tidak bertanggungjawab, maka sama saja telah melakukan tindakan pemufakatan sesuatu dalam tanda kutip, dari sesuatu yang dimaksud,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya, yang berkantor di Jl.Dr.Susanto ,Pati.

 

(Red/Tg)