Pati, www.suarahukum-news.com-Beroperasi layaknya tambang yang sudah mengantongi izin pada umumnya, meliputi aktivitas penggalian, pengangkutan dan penjualan hasil tambang batuan di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah diduga pihak pengelola belum memenuhi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010. (04/04)
Setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Menanggapi hal itu, Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria yang beralamat di Jl. P Sudirman No 52 Pati, yang meliputi wilayah kerja di Kabupaten Jepara, Demak, Kudus, Pati, Rembang, Grobogan, Blora dan Kota Semarang, melalui Bidang Pembinaan dan Penyuluhan Primanda, A.M, saat di konfirmasi media ini di kantornya, Senin (04/04) siang mengatakan, Untuk di Kecamatan Tlogowungu sampai per-hari ini yang sudah memiliki izin dari Kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah hanya ada tiga lokasi.
“Dua lokasi (tambang) berada di Desa Sumbermulyo (Dk.Ndekem) dan satu lokasi (tambang) berada di Desa Tlogosari. Kalaupun ada pengajuan izin lokasi baru, sampai per-hari ini kami belum menerima berkasnya,” ujar Primanda AM.
Lebih lanjut pihaknya juga menyampaikan, adanya aktivitas penambangan batuan di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu ini, dirinya bersama jajaran Polres Pati sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang, atas adanya aduan dari masyarakat tentang dugaan aktivitas tambang tanpa izin.
“Beberapa waktu lalu kami bersama jajaran Polres Pati melakukan cek lokasi, disana kami tidak menemukan adanya alat berat, karena sebagian telah menggunakan alat manual,” kata Primanda, AM menambahkan.
Namun ketika di perlihatkan beberapa dokumentasi (foto/video, red) tentang aktivitas di lokasi tambang yang menggunakan dua alat berat (per-Senin, 04/04/2022), pihaknya kembali mengatakan, Saat kami melakukan peninjauan dilokasi tidak ditemukan alat berat, karena sebagian telah menggunakan alat manual.
“Dalam dokumentasi ini kok ada alat berat dilokasi. Kemarin saya cek lokasi gak ada,” kata Primanda sedikit kaget, sembari memperhatikan beberapa dokumentasi video dan foto yang ada.
Diketahui bahwa, Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu; (1) Tambang Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium, (2) Tambang Mineral logam, antara lain: emas, tembaga, (3) Tambang Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit, (4) Tambang Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug, dan (5) Tambang Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut.
Sementara, Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.
Dalam proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Didalam IUP Batuan sendiri, terdiri atas IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang meliputi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial.
Kemudian, IUP Eksplorasi Batuan diberikan oleh: a. Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai b. Gubernur, untuk WIUP yang berada dalam lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4-12 mil dari garis pantai c. Bupati/Walikota, untuk WIUP yang berada dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai.
Selanjutnya, IUP Operasi Produksi Batuan diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi yang memenuhi persyaratan dimana pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi.
Menanggapi hal itu, salah seorang aktivis sosial dan pengamat lingkungan di Kabupaten Pati mengatakan, Pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk menunjang usaha pertambangannya.
“Dalam jangka waktu 6 bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah pada WIUP. Bila pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUP, pemegang IUP Operasi Produksi memperoleh keutamaan mengusahakannya dengan membentuk badan usaha baru,” ujarnya, Senin (04/04) saat di mintai tanggapan tentang beberapa tahapan perizinan pada tambang batuan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut pihaknya juga mengatakan, untuk permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya IUP.
Kemudian, pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan 2 kali dan harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi dan menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral batuan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
Adapun ketentuan pidana pelanggaran didalam UU No 4 Tahun 2009 adalah, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kemudian, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Adapun, setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bukan hanya itu, Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP.
“Jadi, semua perizinan tambang (batuan) itu sudah ada ketentuan dan persyaratan sendiri. Kalau memang mau bergerak di bidang itu (tambang) ya setidaknya memenuhi persyaratan perizinan terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan kerancuan syarat administratif dikemudian hari dan bahkan dapat berujung pada sanksi pidana dikemudian hari,” tandasnya.
(Red/Tg)






