FAKTA MENGEJUTKAN DARI KANTOR SEKRETARIAT INDUK P3A DHARMA TIRTA SUMBER REJEKI , PATI

Opini1744 Dilihat
Fakta mengejutkan bahwa, salah satu pengurus yang mengatakan , ” Secara struktural Karsono adalah selaku ketua di kantor sekretariat P3A Dharma Tirta Sumber Rejeki Daerah Irigasi Waduk Gembong “. Kamis  ( 18 / 7 )

Pati , www.suarahukum-news.com – Bertempat di Kantor Sekretariat Induk P3A Dharma Tirta ” Sumber Rejeki ” Daerah Irigasi Waduk Gembong yang beralamat di Jl.Pati-Tlogowungu KM 1 atau lebih tepatnya turut Desa Tamansari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati pada hari Kamis ( 18 / 7 ) . awak media Suarahukum-News telah melaksanakan konfirmasi terkait berita lanjutan tentang pelaksanaan pembangunan saluran irigasi tersier yang berada di Desa Purworejo Kecamatan Pati terkait spesifikasi secara teknis maupun tidak terpasangnya papan informasi proyek sebagai sarana transparansi keterbukaan informasi publik . ( 18 / 7 )

Di kantor sekretariat , awak media bertemu dengan salah satu pengurus sekaligus penjaga kantor yang tidak mau disebutkan namanya memberikan statement yang mengejutkan , lantaran ketua di kantor sekretariat P3A Dharma Tirta Sumber Rejeki Daerah Irigasi Waduk Gembong ialah saudara Karsono yang di dalam pemberitaan sebelumnya dirinya mengaku sebagai kepala kerja pelaksana proyek , hal itu tentu berseberangan dengan fakta yang ada yaitu saudara Karsono saat di konfirmasi awak media di lapangan pada hari Selasa ( 16 / 7 ) kemarin , mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa karena dirinya hanya selaku pelaksana pekerjaan , namun disini sesuai dengan keterangan salah satu pengurus, secara Struktural justru dirinya adalah selaku ketua di kantor sekretariat P3A Dharma Tirta Sumber Rejeki tersebut .

Di dalam pemberitaan sebelumnya saudara Karsono juga mengatakan bahwa , untuk papan informasi proyek tidak ada perintah dari atasan sementara faktanya adalah dirinya selaku ketua di kantor sekretariat tersebut , hal ini juga berseberangan dengan fakta yang ada , sudah jelas bahwa di dalam struktural dirinya adalah selaku ketua , pastinya segala urusan juga tentu dirinya yang lebih paham ketimbang anggota lainnya.

Padahal aturan untuk pemasangan papan informasi sebagai sarana informasi keterbukaan publik , secara jelas teertuang dan diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang tertuang di dalam pasal 20 , pasal 21 , pasal 28 f , dan pasal 28 j Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 . Beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi dalam pelaksanaan program dari pemerintah . Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 / PRT / M / 2006 Tentang Pedoman Persyaratan Tehnis Bangunan Gedung ( Permen PU 29 / 2006 ) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT / M / 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ( Permen PU 12 / 2014 )

Adapun secara tehnis , aturan tentang pemasangan papan pengumuman informasi proyek biasanya di atur lebih detail oleh masing-masing Provinsi , berati jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek , sudah jelas menabrak aturan dan Undang-Undang bahkan patut di curigai bahwa proyek tersebut tidak di laksanakan sesuai dengan prosedur sejak awal

Pada kesempatan tersebut narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya saat di konfirmasi oleh awak media di kantor sekretariat P3A Dharma Tirta Sumber Rejeki Daerah Irigasi Waduk Gembong mengatakan ;

” Ketua saya adalah pak Karsono , dan satu satunya P3A di Jawa Tengah yang punya kantor sekretariat ya hanya Dharma Tirta Sumber Rejeki dan itu Bertempat di Kabupaten Pati ini saja mas , ” ujarnya

Mengenai spesifikasi dalam pelaksanaan pekerjaan pembuatan saluran air menuju lahan pertanian tersebut dirinya angkat bicara , ” Saya ini orang ahli proyek mas , tetapi kalau dengan data rekaman video yang saya lihat itu , ya sangat disayangkan , apalagi itu proyek yang dananya bersumber dari anggaran pemerintah , ” imbuhnya

Diduga bahwa proyek pembuatan saluran air yang menuju ke lokasi area pertanian turut Desa Purworejo Kecamatan Pati tersebut sarat akan adanya penyimpangan dan permainan oknum , hal itu terlihat dengan tidak adanya ketransparanan informasi keterbukaan publik , serta keterangan yang di sampaikan kepada awak media yang terkesan menutupi segala informasi tentang adanya pekerjaan tersebut . Apalagi yang memberikan keterangan adalah dari ketua di kantor sekretariat P3A sendiri .

Diharapkan agar dari instansi terkait dapat mengawal dan mengawasi jalannya pelaksanaan program dari pemerintah baik dibidang pembangunan infrastruktur maupun di bidang lainnya supaya lebih tepat sasaran dan manfaatnya dapat rasakan oleh masyarakat luas .

 

( Red / Tg )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *