FKA UKW & WAKOMINDO, Kawal Pengaduan Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan

Daerah1637 Dilihat

 

Surabaya, www.suarahukum-news.com | Ketua Umum Organisasi Kewartawanan FKA UKW (Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan) dan Ketua Umum Organisasi Pers WAKOMINDO  (Wartawan Kompetensi Indonesia), Rabu (07/06) telah mengelar pertemuan di RM. Bu Rudy Jalan Anjasmoro, Surabaya. (07/06)

Hadir dalam pertemuan, Pengacara M. Sholeh (Cak Soleh) yang terkenal sering menggugat di Mahkamah Konstitusi dan juga sebagai konten kreator membantu rakyat kecil dalam permasalahan hukum. Selain itu, hadir juga Kepala Biro Hukum FKA UKW, Dwi Heri dan Kepala Divisi Hukum WAKOMINDO, Imam Chambali.

Pertemuan antara Ketua Umum FKA UKW Edi Tarigan dan Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto tersebut, didasari atas peristiwa dugaan penghinaan atau pelecehan terhadap profesi wartawan melalui konten Tiktok @masroyganteng dan akun snackvideo @ masroyganteng yang dibuat bos Mafia Gedang Royhan Ni”Amillah.

Dalam konten yang  dibuat tersebut, diduga terdapat unsur pelecehan profesi wartawan. Diketahui bahwa,  Bos Mafia Gedang diadukan ke Polda Jatim oleh FKA UKW pada tanggal 12 Mei 2023, namun hingga saat ini perkembangan perkaranya belum dapat diketahui.

Namun, seiring berjalannya waktu, atau lebih tepatnya pada tanggal 6 Juni 2023, termuat di salah satu media online, bahwa Ketua Komite Komunikasi Digital (KKD) Jawa Timur, Arif Rahman menyatakan tim pengkajian dari KKD Jatim tidak menemukan unsur pidana dalam video di konten tersebut. Dan hasil, itu juga telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

“Dalam kasus Roy ini, kan dia kan tidak menyebutkan nama orang, nama media. Sehingga unsur pidananya masih jauh lah menurut kajian kami. Apalagi yang mempersoalkan, setau saya bukan organisasi profesi yang mempunyai legal standing dalam mewakili profesi wartawan,” ujar Arief Rahman, dikutip dari salah satu pemberitaan Media di Jawa Timur.

Terkait pernyataan Arief Rahman, bahwa, FKA UKW Tidak mempunyai legal standing untuk mewakili profesi wartawan, membuat Ketua FKA UKW, Edy Tarigan berang.

Menurut Etar, statement tersebut sangat tidak bertanggung jawab. Karena, FKA UKW mempunyai legalitas yang jelas dan sudah mengantongi SK AHU dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, serta mempunyai anggota wartawan yang sudah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW)  dari Dewan Pers.

“Pernyataan dari KKD Jatim tentang FKA UKW tidak mempunyai legallitas yang adalah adalah hal yang keliru dan tidak benar. Karena, legal standing kita jelas. Kita punya SK Menkumham dan Akte Notaris,” terang Edy Tarigan yang biasa dipanggil Etar.

Disini, semua yang profesi wartawan mempunyai legal standing untuk melaporkan atau mengadukan hal tersebut.

“Jadi, soal pernyataan dari pak Arief Rahman tentang FKA UKW tidak memiliki legal standing, itu nanti bagian dari kuasa organisasi kami yang akan melakukan upaya hukum,” tegas Ketua FKA UKW.

Terkait pelaporan di Polda Jatim, lanjut Etar, pihaknya mengatakan akan tetap mengawal sampai tuntas.

“Apabila dari Polda Jatim tidak bisa meneruskan atau memproses pelaporan ini, maka, kami akan membawa perkara tersebut ke Mabes Polri,” kata Etar.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Organisasi Pers WAKOMINDO (Wartawan Kompetensi Indonesia) Dedik Sugianto juga mengatakan,  bahwa pihaknya bersama FKA UKW akan mengawal pengaduan itu sampai dengan selesai.

“Jelas diduga kuat, konten yang di upload mafia gedang itu sangat melecehkan profesi wartawan. Wakomindo sangat mendukung sekali proses pengaduan FKA UKW ke Polda Jatim. Kita juga akan mendorong Polda Jatim agar dapat meneruskan Pengaduan tersebut untuk menjadi Laporan Polisi,” terang Dedik.

Profesi wartawan, masih kata Dedik, adalah Profesi yang terhormat. Dan mempunyai undang undang sendiri, yaitu Undang Undang No. 40  Tahun 1999 Tentang Pers.

“Semua harus menghormati itu, dan tidak bisa dianggap remeh,  ataupun dilecehkan oleh pihak manapun,” tegas Ketua Umum Wakomindo, yang diketahui beranggotakan seluruh Wartawan yang memiliki Kompetensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Sementara itu Pengacara M. Sholeh dalam kesempatanya juga memberikan pandangan hukum terhadap permasalahan dalam konten yang diduga kuat telah melecehkan profesi wartawan.

“Tidak benar, jika persoalan ini harus diwakili organisasi kewartawanan. Menurut saya, itu pemahaman yang sesat dan sebuah pemahaman yang keliru terhadap makna UU ITE,” terang Cak Sholeh.

Cak Sholeh juga berpendapat, pelecehan kalau tidak tertuju kepada salah satu nama wartawan ataupun nama media, berati siapapun yang memiliki profesi wartawan dan punya legal standing, maka mereka semua berhak untuk melaporkan perkara tersebut.

“Jadi, seluruh orang se-Indonesia dia punya hak (legal standing) kalau memang dia sebagai wartawan. Apakah mereka radio, online, tv semua punya hak,” terangya.

Terkait permasalahan ini, apakah bisa masuk dalam UU ITE, Pengacara M. Sholeh juga mengatakan kalau isi dan kalimat serta tampilan gambar dalam video yang di upload tersebut cukup memiliki unsur yang diduga kuat telah melecehkan profesi wartawan.

“Saya juga mendukung konten kreator, tapi, menurut saya, polisi jangan sampai menghentikan kasus ini. Supaya menjadi pembelajaran bahwa medsos jangan dibuat main-main. Terlebih, terdapat unsur kesengajaan yang merendahkan suatu profesi. Kemudian, ketika sudah banyak yang protes, baru minta maaf,” sambung Sholeh.

Siapapun itu kalau memang bersalah, dan mencukupi unsur pidananya, masih kata Sholeh, yang di harus proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Walaupun dihukum 1 bulan atau 1 tahun itu urusan pengadilan, yang penting proses hukum tidak boleh berhenti,” pungkas Sholeh dengan nada tegas.

Perlu diketahui, akun Snack Video dan Akun Tiktok milik Bos Mafia Gedang mengunggah video Parodi yang dianggap sebagain wartawan melecehkan profesi wartawan.

Dalam video, saat bos Mafia Gedang yang bisa panggil Roy mau naik mobil disapa wartawan, dan ada kata kata “Wartawan Iki maneh, kape ngeseng (buang hajat) onok wartawan maneh, kape mangan onon wartawan Iki maneh,” sambil marah ke wartawan itu, Roy menanyakan kenapa ikut terus.

Di video akun lainnya, tampak Roy berhenti di suatu tempat dan disapa wartawan, dan ada kata kata, “Wartawan iki maneh,  Jancok sampeyan Lapo ngikuti aku terus. Sampeyan wartawan tha ?.” Setelah itu mengusir wartawan sambil memberi uang Rp. 100 ribu.

Dari penyebutan wartawan Jancok dan pemberian uang sebesar Rp.100 ribu kepada oknum wartawan agar segera pergi, serta penyampaian bahwa “Saya ngeseng ada wartawan” dalam bahasa Indonesia saya buang air besar ada wartawan, diangggap melecehkan profesi wartawan. Sehingga, Ketua Umum FKA UKW Edy Tarigan mengadukan konten tersebut ke Polda Jatim. (*)

 

 

 

(Red/Tg)