Forkopimda Kabupaten Jepara Gelar Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Daerah1300 Dilihat

Jepara – Dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat, jajaran Forkopimda Kabupaten Jepara menggelar operasi yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jepara. ( 25/09 )

Kegiatan dilakukan kepada para pendagang dan pengunjung pasar yang berada di Pasar Jepara Satu dan Pasar Jepara Dua, Pada Jum’at (25/9/2020).

Dalam kegiatan tersebut Dandim 0719/Jepara Letkol Arm Suharyanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mulai dari Bupati, Kapolres Jepara, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jepara.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, terlebih dahulu melaksanakan apel gabungan bertempat di halaman Pendopo Kabupten Jepara, yang dipimpin oleh Bupati Jepara.

Dalam kesempatannya Bupati Dian Kristiandi menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk pendisiplinan masker kepada masyarakat.

” Dimana yang kita lihat untuk saat ini masih banyak masyarakat yang belum menyadari betul penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker “, ucap Bupati Jepara

Selesai kegiatan apel bersama, Dandim 0719/Jepara bersama rombongan menyisir ke dalam pasar Jepara dua dan dilanjutkan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan dilanjutkan ke pasar Jepara Satu.

Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker maka akan mendapatkan sanksi edukasi. Baik berupa push-up hingga menyanyikan lagu-lagu nasional. Setelah itu akan diberikan masker secara cuma-cuma dan diberikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.

” Banyak warga yang kita jumpai sudah tertib memamaki masker, hanya satu dua orang saja yang tidak memakai masker, itupun karena lupa, kami harapkan kepada seluruh warga masyarakat Jepara untuk terus meningkatkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, dan juga mencuci tangan pakai sabun “, kata Letkol Arm Suharyanto

Lebih lanjut, Dandim 0719/Jepara berharap kepada masyarakat untuk membantu pemerintah dalam memutus penyebaran covid-19 ini, karena kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah daerah.

” Kegiatan ini kedepan akan terus dilaksanakan apabila ada masyarakat yang masih bandel maka akan dikenai sanksi penahanan KTP sementara waktu “, tandas Dandim 0719/Jepara

 

( Red / Sh )