GADAIKAN SEPEDA MOTOR MILIK TEMANYA , PELAKU DI COKOK POLISI

Hukum & Kriminal1248 Dilihat
Bawa kabur dan gadaikan sepeda motor milik temannya ” OA ” di colok Polisi .

Pati , www.suarahukum-news.com – Salah seorang pemuda yang berinisial ” OA ” ( pelaku , 24 tahun ) warga Desa Blaru Rt 08 / 02 , Kecamatan Pati , Kabupaten Pati , terpaksa di cokok Polisi lantaran diduga telah menggelapkan satu unit kendaraan sepeda motor milik temannya , yang bernama Danang Murdialis ( korban , 22 tahun ) dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver , beserta surat kendaraan ( stnk ) dengan nomor polisi K 4553 YU dari tangan pelaku , yang di duga sebagai barang milik korban . ( 1 / 3 )

Kejadian bermula ketika pada hari Jumat ( 22 / 2 ) sekitar pukul 08.30 Wib , Pemuda yang bernama Danang Murdialis ( korban , 22 tahun ) warga Desa Blaru Rt 06 / 02 Kecamatan Pati , Kabupaten Pati , berada di toko matahari kaca milik saudara Anton yang beralamat di perumahan Rendole Blok C turut Desa Muktiharjo , Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati . Saat itu datang seorang temannya yang berinisial ” OA ” ( pelaku , 24 tahun ) untuk meminjam sepeda motor milik Danang , di karenakan adanya kepentingan mendadak untuk waktu satu hari .

Lantaran sudah kenal akhirnya Danang ( korban ) pun meminjami temannya sepeda motor miliknya itu , namun setelah dalam jangka waktu 24 jam , motor miliknya tak kunjung di kembalikan oleh saudara ” OA ” ( pelaku ) hingga lebih kurang satu minggu , selanjutnya saudara Danang mencoba berkali-kali menghubungi saudara ” OA ” melalui ponsel namun juga tidak ada jawaban dan hanphone pelaku justru tidak bisa hubungi dan di non aktifkan , di karenakan sepeda motor milik korban sudah berada di tempat pegadaian rumahan .

Selanjutnya atas kejadian tersebut , Danang ( korban ) melaporkan kepada Kepolisian Polsek Margorejo pada hari Jumat ( 1 / 3 ) dengan bukti laporan Laporan Polisi : No. LP / B / 03 / III / 2019 / Jtg / Res . Pati / Sek. Mgr , tertanggal 18 Pebruari 2019 , peningkatan pelimpahan pengaduan dari Polsek Pati atas nama Danang Murdialis tanggal 28 Pebruari 2019 .

Untuk proses lebih lanjut , pelaku di amankan di kantor Polsek Margorejo

Selanjutnya dari jajaran Satreskrim Polsek Margorejo langsung menindaklanjuti atas laporan dari masyarakat tersebut sehingga pada hari Jumat ( 1 / 3 ) sekitar pukul 01 .00 Wib , pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku yang berinisial ” OA ” ( 24 tahun ) dan barang bukti satu unit sepeda motor bernomor polisi K 4553 YU beserta surat kendaraan ( stnk ) dari tangan pelaku , yang di ketahui barang tersebut adalah sebagai milik korban ( Danang ) .

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto , S.Ik melalui Kapolsek Margorejo AKP Endah Setyaningsih , S.H , M.H , mengatakan ;

” Setelah adanya laporan dari warga masyarakat akan adanya tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor dengan nilai kerugian di tafsir lebih kurang sekitar 20 juta , maka kami segera melakukan olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) serta memeriksa para saksi untuk dimintai keterangan , selanjutnya di lakukan penyidikan ” tuturnya

Lebih lanjut Kapolsek Margorejo , AKP Endah Setyaningsih , mengatakan , ” Setelah identitas dan ciri-ciri pelaku diketahui maka kami segera melakukan penangkapan pada hari Jumat ( 1 / 3 ) sekitar pukul 01 . 00 Wib , beserta barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver nomor polisi K 4553 YU dengan nomor rangka : MH1JM3114JK682642 , nomor mesin : JM31E-1678006, berikut STNKnya , dan pelaku masih kami amankan guna melakukan penyidikan lebih lanjut ” pungkasnya

 

( Red / Tg )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *