
Pati , www.suarahukum-news.com – Untuk menekan minimnya angka kriminalitas dan Penyakit Masyarakat , pada hari Kamis ( 28 / 2 ) sekitar pukul 09 . 30 Wib , Kapolsek Margorerjo AKP Endah Setyaningsih ,S.H , M.H , melaksanakan Giat Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KYD ) yaitu melakukan razia ke sejumlah lokasi tempat kost – kostan yang di duga telah di gunakan untuk ajang mesum dan bisnis prostitusi terselubung .
Sasaran target operasi ialah berlokasi dibelakang Indomart turut Desa Suharjo Rt 03 / 06 Kecamatan Margorejo , Kabupaten Pati . Dalam giat tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Margorerjo AKP Endah Setyaningsih , S.H , M.H , Anggota Koramil Margorerjo Serka Jaka , Anggota Reskrim Polsek Margorerjo , Serta Anggota Kepolisian dari Jajaran Polsek Margorerjo dan beberapa warga masyarakat setempat yang ikut menyaksikan sidak di sejumlah kamar kontrakan siang itu .

Dalam Giat tersebut Polsek Margorerjo telah berhasil menjaring pasangan di dalam satu kamar yang sedang bermesraan dan di duga bukan pasangan suami-istri , yaitu 4 perempuan dan 3 laki-laki . Pasangan penghuni kamar kost yang terjaring razia kemudian dibawa kekantor Polsek Margorejo guna di lakukan pendataan lebih lanjut .
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Ariyanto S.Ik , melalui Kapolsek Margorejo AKP Endah Setianingsih S.H , M.H , mengatakan ;
” Kegiatan Operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KYD ) ini dengan bertujuan untuk mengantisipasi Penyakit masyarakat khususnya praktek prostitusi terselubung di wilayah hukum Polsek Margorejo ” tuturnya

Lebih lanjut AKP Endah Setyaningsih mengatakan , ” Setelah diadakan pendataan selanjutnya ke 7 penghuni kost yang terjaring operasi dibawa ke Mapolsek Margorejo guna untuk dilakukan pembinaan , para pasangan yang diamankan diperintahkan untuk membuat surat pernyataan , tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan diketahui oleh pihak keluarga yang bersangkutan agar dapat memberikan efek jera ” imbuhnya
Selain para penghuni kost yang diamankan oleh petugas Polsek Margorejo , pihaknya juga memanggil pemilik kost untuk diberikan arahan agar tidak lagi menyewakan kost nya sebagai tempat mesum , Tempat Prostitusi maupun tempat pesta narkoba.
Kapolsek Margorejo AKP Endah Setianingsih , juga menghimbau kepada pemilik kost agar selalu menjaga ketertiban lingkungan ;
” Saya berharap kepada para pemilik untuk memasang tata tertib yang harus diperhatikan dan patuhi oleh penghuni kost . serta diwajibkan pasang CCTV di tempat kost , supaya dapat meminimalisir kegiatan negatif yang di lakukan oleh para penghuni kamar kost . Dan apabila ada penghuni kost yang ketahuan melanggar aturan tersebut agar menghubungi Bhabinkamtibmas ” lanjutnya
Kapolsek Margorejo juga menegaskan , ” Dan Apabila tempat kost masih digunakan untuk tempat mesum dan terbukti , maka pemilik kost yang melakukan pembiaran tersebut akan dikenakan sangsi pidana ” pungkasnya
( Red )