Jepara, www.suarahukum-news.com | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Jawa Tengah, bersama komunitas sepeda motor hingga pelajar menggelar deklarasi larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis alias brong. Hal itu, karena suaranya mengganggu masyarakat dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. (15/01)
Dalam apel deklarasi tersebut dihadiri puluhan anggota komunitas sepeda motor, pelajar, mahasiswa, unsur forkopimda Kabupaten Jepara dan sejumlah tamu undangan lainnya yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Jepara, Minggu (14/1/2024).
Dalam sambutannya, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Indra Jaya Syafputra mengatakan, “Apel deklarasi larangan menggunakan knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024. Apalagi menjelang tahap kampanye terbuka yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” ujarnya.
Menurut Kompol Indra, apel kali ini merupakan wujud kesiapan warga Kabupaten Jepara dalam menyukseskan Pemilu 2024 damai. Khususnya, dalam tahap kampanye tanpa knalpot brong agar masa kampanye terbuka dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Polres Jepara selama tanggal 1 – 10 Januari 2024 berhasil menindak 224 kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata Kompol Indra, Polres Jepara sudah melakukan sejumlah upaya guna menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).
“Untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas, maka perlu memberdayakan seluruh pemangku kepentingan, supaya dapat mengambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas,” tegas Wakapolres.
Oleh sebab itu, sambung Kompol Indra, diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas.
“Kami minta masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dalam berkendara di jalan dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” pungkasnya.
Polres Jepara juga tidak akan segan-segan menindak pengguna knalpot brong, terutama saat kegiatan kampanye. Hal itu juga menjawab keresahan masyarakat yang mengeluhkan pawai kampanye menggunakan knalpot tidak standar.
Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, bahwa kegiatan apel deklarasi larangan menggunakan knalpot ini menggandeng puluhan peserta dari berbagai unsur elemen masyarakat seperti klub otomotif, mahasiswa, pelajar, ormas, dan stake holder terkait lainnya, termasuk TNI-Polri yang di dalamnya diisi oleh deklarasi bersama.
“Aksi ini serentak dilaksanakan pada hari Minggu (14/01/2024). Ada banyak komunitas yang kita libatkan, kemudian ada deklarasi bersama. Ini bentuk kami menindaklanjuti keluhan masyarakat. Di dalamnya kita akan membuat deklarasi bersama menciptakan Jepara zero knalpot brong,” ujarnya.
Ipda Puji mengingatkan, jika penggunaan knalpot brong juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas karena tidak standar mengingat itu bukan standar motor. Dan juga dalam penggunaannya kerap memicu hal negatif seperti tawuran dan perkelahian.
“Secara aturan sudah jelas ini tidak layak, ada Undang-Undangnya. Lagi pula kerap memicu banyak hal negatif, tawuran, perkelahian. Masyarakat lain juga merasakan tidak nyaman atas suara bisingnya. Oleh karena itu, disini tugas kami kan juga melindungi masyarakat, jangan sampai ada gejolak karena knalpot brong,” paparnya.
Lulusan SIP Angkatan 51 ini menambahkan, bahwa jajaran Polres Jepara akan terus melaksanakan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong untuk mewujudkan Kabupaten Jepara yang damai, aman, nyaman dan tertib terutama menjelang Pemilu 2024.
Ipda Puji menjelaskan, beberapa upaya pencegahan yang telah dilakukan oleh Polres Jepara, diantaranya penandatanganan komitmen dengan komunitas motor, mahasiswa dan pelajar, serta sosialisasi ke sekolah-sekolah.
“Kita akan terus sosialisasikan ke sekolah terkait larangan menggunakan knalpot brong, selain itu kami juga mengajak komunitas motor hingga pelajar dan mahasiswa agar tidak menggunakan knalpot brong karena sangat mengganggu ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam kegiatan apel deklarasi larangan menggunakan knalpot ini dilakukan pembacaan dan penandatangan Deklarasi Jepara Zero Knalpot Brong dan dilakukan penyematan rompi kepada perwakilan komunitas motor Jepara dan pelajar sebagai pelopor tertib berlalu lintas. Usai apel deklarasi, forkompimda jepara, elemen masyarakat jepara, komunitas club otomotif, dan stake holder lainnya, serta perwakilan pelajar melakukan penandatangan dukungan terhadap Polres Jepara untuk menciptakan wilayah Kabupaten Jepara bebas dari knalpot brong. (*)
(Red/Sh)