Pati, www.suarahukum-news.com | Pemerintah Kabupaten Pati, Selasa (7/5), melaksanakan sosialisasi Rencana Pengendalian Kecurangan atau Fraud Control Plan (FCP) di ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati. (07/05)
Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Jumani dan dihadiri oleh narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Jumani menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata untuk mendukung pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah yang terintegrasi.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan indeks efektivitas pengendalian korupsi di tahun 2024 dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap nol toleransi terhadap korupsi,” terang Jumani.
Ia juga menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini dan berharap agar acara ini dapat memberikan pemahaman mendalam tentang tindak pidana korupsi dan juga tentang pengembangan pengendalian yang dirancang oleh BPKP melalui Fraud Control Plan (FCP).
“Langkah ini diharapkan dapat mengendalikan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara. Dan tentunya keberhasilan dari pengendalian kecurangan ini sangat bergantung pada lingkungan yang mendukung terciptanya kondisi yang kondusif, sehingga diharapkan semua pihak terkait dapat berperan aktif dalam implementasinya,” tutur Sekda.
Saat ini, lanjut Jumani, risiko kecurangan masih menjadi ancaman bagi pencapaian efisiensi dan efektivitas pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan strategi penerapan penindakan risiko kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah juga menekankan bahwa Inspektorat Daerah harus mampu memberikan pemahaman dan peringatan dini terhadap penyimpangan dan kecurangan.
Dalam kesempatan itu, ia pun menguraikan langkah-langkah yang telah diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Pati dalam pengendalian kecurangan, diantaranya melalui :
1. Regulasi Anti Korupsi: Peraturan Bupati (Perbup) No. 127 Tahun 2018 tentang Benturan Kepentingan.
2. Pengelolaan Sistem Pelaporan: Perbup No. 128 Tahun 2018 tentang Penanganan Laporan Indikasi Tindak Pidana Korupsi.
3. Edukasi Anti Korupsi: Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Satuan Pendidikan Dasar.
4.Perbup No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
“Pemerintah Kabupaten Pati telah mengambil langkah-langkah proaktif dalam memerangi korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di tahun 2024,” sambung Jumani.
Berikut adalah paparan Sekda terkait beberapa inisiatif yang telah dilakukan pihaknya :
1. Pemerintah Kabupaten Pati sedang menyusun Peraturan Bupati yang akan mengatur tentang pengendalian kecurangan.
2. Sosialisasi Anti Korupsi: Penyuluh anti korupsi telah melakukan sosialisasi secara berkala di berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk perangkat daerah, perangkat desa, serta di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama maupun kepada masyarakat.
3. Assessment dan Mitigasi Korupsi, dimana telah dilakukan assessment dan mitigasi risiko korupsi pada 28 perangkat daerah di Kabupaten Pati yang menjadi instrumen deteksi dini risiko kecurangan dan merencanakan pengendalian atas risiko tersebut secara terukur dan komprehensif.
“Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pati dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di semua tingkatan pemerintahan,” tegas Jumani.
Sekretaris Daerah juga menghimbau kepada semua yang hadir untuk memberikan contoh yang baik dan berperan aktif dalam upaya pengendalian kecurangan di Kabupaten Pati.
(Red/Sh)