Semarang,www.suarahukum-news.com-Sebagai bentuk konsistensi dan loyalitas terhadap seorang pimpinan, sebanyak tiga puluh lima (35) Ketua DPC Partai Demokrat se-Provinsi Jawa Tengah telah telah menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) 2021 di Grand Hotel Candi Semarang, mulai Hari Jumat-Minggu (05-07/03/2021). Hal itu dilakukan sebagai bentuk dan upaya untuk menindaklanjuti atas dugaan tindak perebutan pimpinan tertinggi di dalam partai berwarna biru itu. Pasalnya tindakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang di lakukan oleh kelompok tidak bertanggungjawab tersebut telah di anggap mengobok-obok kedaulatan Partai Demokrat. Yang mana selama ini selalu terjaga konsistensinya dan solid dalam menjaga marwah solidaritas Partai. (07/03).
Bukan hanya itu, Partai berwarna biru tersebut juga pernah menjadi kiblat dan sebagai pemegang tonggak kepemimpinan bangsa Indonesia (Presiden) di kancah politik Pilpres tahun 2004-2009. Kemudian di periode kedua lebih tepatnya di tahun 2009-2014, Partai Demokrat kembali lagi memperlihatkan taring dan eksistensi nya dengan mampu meraih tongkat tertinggi di kancah politik (Pilpres) pada masa itu (2009-2014).
Namun,Sejak berakhirnya dua masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden Republik Indonesia, kemudian sebagai pemegang kendali, sesuai dengan hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 yang telah menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum dan di sahkan oleh Kemenkumham Nomor: M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020. Dan Sebagai Majelis Tertinggi adalah Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam Rakorda 2021 Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah, telah menyimpulkan dan tetap menjaga solidaritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai aspek organisasi dalam hal ini sesuai dengan AD-ART Partai Demokrat. Adapun hasil keputusan dalam Rakorda tersebut antara lain;
1. Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang Sumatera Utara, di karenakan tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
2. Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah dan 35 (tiga puluh lima) Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah tidak ada satupun yang hadir ataupun menandatangani surat kuasa/surat mandat yang diberikan kepada siapapun untuk menghadiri dan atau mewakilinya dalam Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal.
3. Apabila di dalam poin 2 terbukti ada yang mengatasnamakan Ketua DPD/DPC Partai Demokrat se-Provinsi Jawa Tengah menghadiri dan atau mewakili dalam Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal adalah tidak sah. dan tindakan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana dan dapat dituntut secara hukum.
4. Setia kepada kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan setia kepada Ketua Majelis Tinggi bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sesuai dengan hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 yang telah menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum dan di sahkan oleh Kemenkumham Nomor: M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.
5. Bertekad untuk melawan pelaku Gerakan Pengambilan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD), serta meminta kepada DPP untuk melakukan pemecatan terhadap kader yang terbukti berhianat dan melanggar etika politik.
6. Meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkumham Republik Indonesia untuk tidak mengesahkan apapun yang di hasilkan oleh Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang Sumatera Utara.
7. Semua kader Partai Demokrat se-Provinsi Jawa Tengah siap merapatkan barisan untuk menjaga solidaritas Partai Demokrat guna melawan Gerakan Pengambilan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal.
Dalam hasil keputusan musyawarah Rakorda 2021 Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah di Semarang tersebut, telah di tuangkan dalam surat hasil musyawarah yang di tanda tangani oleh Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa tengah, Rinto Subekti dan PLT.Sekertaris, Kartina Sukawati, tertanggal 06 Maret 2021 di Semarang.
Terpisah, sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pati Joni Kurnianto, saat di konfirmasi Media ini melalui sambungan telepon seluler, pihaknya mengatakan, Bahwasanya sesuai hasil Rakorda 2021 Provinsi Jawa Tengah, telah menyatakan bahwa seluruh pengurus partai dan para kader Partai Demokrat se-Provinsi Jawa Tengah tetap solid dan mendukung hasil Kongres V Partai Demokrat 2020.
“Dengan tegas kami juga menolak Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang, Sumatra Utara,” ujar Joni Kurnianto saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (07/03) siang ini.
Lebih lanjut di katakan oleh Joni Kurnianto,”Apabila terbukti ada pemalsuan tanda tangan yang mengatasnamakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pati, maka siap-siap saja untuk berhadapan dengan tim kuasa hukum kami, dan juga kuasa hukum DPC se-Provinsi Jateng,” imbuh Joni Kurnianto, yang juga merupakan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati.
Di akhir konfirmasi, Joni juga berharap agar Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham Republik Indonesia untuk tidak mengesahkan apapun dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara.
“Secara jelas itu adalah tindakan di luar AD/ART Partai Demokrat, jadi tindakan atau sesuatu yang keluar dari aturan sah Organisasi, maka hal itu di anggap tidak sah atau ilegal,” pungkasnya sembari menutup sambungan telepon selulernya.
(Red/Tg)