Pati,www.suarahukum-news.com-Berbagai tahapan dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Pati, yang rencananya akan di selenggarakan pada tanggal 10 April 2021 mendatang, satu persatu semua tahapan sudah terlalui. Mulai dari sosialisasi tentang peraturan daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa yang rencananya akan di ikuti sebanyak 219 desa Se-Kabupaten Pati. Maupun tahapan lainnya, seperti pembentukan panitia dan saat ini sudah sampai pada tahapan untuk pendaftaran calon sebagai kandidat yang akan berlaga di kancah politik tingkat desa tersebut.(06/03).
Selain itu, segala bentuk persyaratan administrasi dan persyaratan baku dari masing-masing calon juga sudah terselesaikan sebelum di bukannya pendaftaran tersebut, sehingga pada saat tahapan pendaftaran, mereka sudah mengantongi persyaratan yang tercantum di tata tertib yang di buat oleh panitia penyelenggara pemilihan kepala desa setempat, yang mengacu pada regulasi di wilayah setempat.
Akan tetapi dalam melengkapi persyaratan administrasi, khususnya bagi calon kepala desa yang berasal dari incumben, salah satunya adalah membuat surat pernyataan sudah membuat Laporan AMJ ,yang di buat secara tertulis, untuk kemudian di mintakan rekomendasi/persetujuan dari Pejabat yang berwenang.
Seperti yang di tuangkan pada Perbup Nomor 52 Tahun 2019 (Pasal 3, Pasal 11, Pasal 16 ayat 3 huruf o) tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Pati No.11 Tahun 2014 Tentang Kepala Desa. Mengingat purna tugas jabatan kepala desa berdasarkan Keputusan Bupati tahun 2015, akan berakhir pada tanggal 21 April 2021 mendatang.
“BPD mengadakan rapat membahas pemberitahuan kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan. Pemberitahuan akhir akhir masa jabatan kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua BPD dengan tembusan kepada Bupati dan Camat,” bunyi pasal 3, Perbup Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Pati No.11 Tahun 2014 Tentang Kepala Desa.
Selanjutnya,”Kepala Desa menyampaikan Laporan akhir masa jabatan kepada Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan akhir masa jabatan dari BPD. Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali menjadi Calon Kepala Desa wajib menyerahkan surat keterangan sudah membuat Laporan Akhir Masa Jabatan dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk pada saat pendaftaran,” bunyi pasal 11 dalam Perbup Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Pati No.11 Tahun 2014 Tentang Kepala Desa.
Sementara itu, di dalam Pasal 16 Ayat 3 Huruf O,”Surat keterangan telah membuat Laporan Akhir Masa Jabatan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali,” bunyi pasal 16, ayat 3 , huruf o, dalam Perbup Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Pati No.11 Tahun 2014 Tentang Kepala Desa.
Akan tetapi ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan bagi para incumben, pasalnya dalam membuat surat pernyataan sudah membuat laporan AMJ tersebut, dalam Pasal 16 Perbup Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Pati No.11 Tahun 2014 Tentang Kepala Desa, tidak memberikan persyaratan baku. Bukan tanpa sebab, lantaran, dalam meminta rekomendasi, kepala desa hanya membuat secarik kertas yang berisi tentang pernyataan sudah selesai dan lancarnya sebagai penyelenggara pemerintahan desa dalam satu masa jabatan (laporan AMJ), baik secara administratif maupun secara pelaksanaan seluruh program yang sudah di canangkan sesuai APBDes di desa setempat.
Hal ini tentunya dapat di manfaatkan oleh oknum (kepala desa) nakal, jika sistem pengelolaan administrasi di desa setempat belum rampung dan masih terjadi kontroversi. Baik dalam bentuk pertanggungjawaban pemerintahan desa satu masa jabatan, maupun dalam bentuk pertanggungjawaban tentang pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, alias belum terlaksananya atas program sosial kemasyarakatan atau pembangunan infrastrukturnya.
Maka, tidak menutup kemungkinan suatu saat dapat berbuntut keranah pidana, jika dalam tahapannya tidak di lalui secara baik dan benar. Bukan tanpa sebab, hal itu sebagai bentuk konsekuensi dari si oknum yang telah membuat surat pernyataan palsu (sudah membuat laporan AMJ) untuk di sampaikan kepada Bupati, agar mendapatkan persetujuan atau rekomendasi. Sebagai persyaratan untuk mencalonkan diri kembali, sebagai calon kepala desa di periode berikutnya.
“Kalau surat pernyataan sudah membuat laporan AMJ tersebut hanya sebatas selembar kertas, yang di tulis oleh si pembuatnya sendiri, kemudian tidak ada cek and ricek dari instansi yang berwenang agar sesuai dengan fakta yang ada, maka sama saja akan berdampak kurang baik, bagi pengguna rekomendasi itu. Untuk di kemudian hari. Karena, sama saja telah membuat jeratan untuk dirinya sendiri,” ujar salah seorang aktivis yang berkantor di Jl.Dr.Susanto No.23, Pati, yang enggan disebutkan namanya, Jumat (05/03/2021).
Hal itu, lanjut dia, Di dalam Pasal 16 Perbup Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Pati No.11 Tahun 2014 Tentang Kepala Desa, dalam membuat surat pernyataan sudah membuat laporan akhir masa jabatan, tidak ada syarat baku yang harus di penuhi oleh si pembuatnya.
“Artinya dalam membuat surat pernyataan, sudah membuat laporan AMJ, itu bisa di tulis secara pribadi oleh si pembuatnya, untuk selanjutnya di mintakan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang,” imbuhnya.
Meskipun di dalam regulasi lain, Masih kata Dia, Sudah jelas tahapannya, akan tetapi jika dalam surat pernyataan ( sudah laporan AMJ) tersebut tidak sesuai fakta di lapangan, maka tidak menutup kemungkinan, juga bakal berbuntut pada hukum pidana, untuk di kemudian hari.
“Selain terdapat dugaan telah memberikan pernyataan/keterangan palsu, Hal itu juga akan di kuatkan dengan adanya temuan (Maladministrasi) dari Inspektorat. Lantaran isi surat pernyataan (sudah membuat laporan AMJ) tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” tandasnya.
Orang yang memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”),”Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Selain itu, Jika terdapat temuan (Maladministrasi) oleh pihak instansi yang berwenang (Inspektorat), maka si pembuat surat pernyataan, yang telah menyampaikan sudah membuat laporan AMJ yang tidak sesuai fakta tersebut, dapat di proses sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku.
(Red/Tg)