Pati, www.suarahukum-news.com | Adanya dugaan persoalan pada tahap seleksi tes CAT Pengisian Perangkat Desa tahun 2022 yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 16 April, di Ruang Auditorium Hotel UTC Semarang dengan fasilitator Universitas Stikubank Semarang, selaku pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Pati. Telah membuat pihak Legislatif meradang dan akhirnya menggunakan Hak Angket,(25/04).
Adanya dugaan beberapa tehnis dan mekanisme yang dinilai kurang tepat, serta dianggap terdapat unsur persoalan, Membuat Wakil Rakyat di Kota yang memiliki slogan Bumi Mina Tani harus menggunakan hak serta kapasitasnya sebagai Pengawas Kebijakan Executive.
Hal itu disampaikan langsung oleh Teguh Bandang Waluyo, Senin (25/04) di Ruang Pers DPRD Kabupaten Pati kepada sejumlah awak media yang ada.
“Hari ini kita menggelar rapat paripurna evaluasi, namun ditunda. Lantaran, pak Bupati tidak bisa hadir, saat ini beliau sedang berada di Blora menghadiri rapat undangan. Saya, salah satu inisiator penggagas hak angket setelah perubahan jadwal tadi, mengusulkan di forum paripurna dan disetujui 3/4 anggota DPRD yang hadir. Dan dari 43 yang hadir, hampir mayoritas setuju hak angket. Al-hasil, tadi sudah ketuk palu,” jelas Bandang.
Adapun, Lanjutnya,”Untuk susunan ketua, sekretaris, serta nama-nama yang akan diusulkan pada hak angket, pimpinan DPRD akan bersurat dulu kemasing- masing fraksi,” imbuhnya.
Disinggung tentang percepatan waktu pelantikan yang diajukan oleh Kepala Desa (Kades), Bandang Teguh Waluyo juga menambahkan, Terkait pelantikan yang diajukan, itu hak dari kades, saya tidak akan ikut campur kedalam.
“Tetapi, yang semestinya tahapan dan jadwal pelantikan sudah terkonsep oleh pemerintah daerah. Namun, kami tidak tau jadwalnya seperti apa,” katanya menambahkan.
Yang jelas, Masih kata Bandang,”Tadi sudah disampaikan, bahwa hak angket pasti bergulir, karena sudah diputuskan dalam rapat paripurna,” tandasnya.
(Red/Sh)












