Pati, www.suarahukum-news.com – Menyikapi warga Pati yang pulang dari Bali karena terkena PHK, pada pagi ini, Minggu (03/05) sekitar pukul 05.00 WIB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati melakukan pemeriksaan pada bus yang membawa mereka pulang. ( 03/05)
” Diperbolehkannya mereka turun di Terminal Pati, lantaran sebelumnya Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, selaku Sekretariat Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali telah membuatkan mereka Surat Keterangan Jalan berstempel basah, yang menyatakan bahwa mereka memang pulang karena di-PHK “, terang Bupati Pati Haryanto
Warga Pati yang berada dalam bis tersebut sebanyak 17 orang, dan begitu turun bis langsung dilakukan rapid test semua
” Hasilnya, 17 orang di nyatakan negatif, namun demikian semua langsung diisolasi di tempat yang telah disediakan Pemkab “, imbuhnya.
Adapun penumpang, yang masih di atas bis dan langsung melanjutkan perjalanan, menurutnya ;
” Ada dua orang warga Kudus, tujuh orang warga Demak, satu orang warga Karanganyar, satu orang dari Pemalang, dan 1 orang lagi berasal dari Sragen “, tandasnya
( Red / Tg )