Jakarta,www.suarahukum-news.com-Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang penataan pipa dan kabel bawah laut pada pada 18 Februari 2021.(25/03).
Peraturan ini dibuat untuk mendukung penyelenggaraan penataan alur pipa dan kabel bawah laut di perairan Indonesia.
“Adanya Kepmen KP 14/2021 menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib,” jelas Menteri KP, dikutip dari laman Kementerian KP, Selasa (23/03/2021).
Ia menegaskan, regulasi ini juga dapat memperkuat Rencana Tata Ruang Laut atau Rencana Zonasi Laut sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah laut.
Pada Kepmen KP 14/2021 ini dilampirkan peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 BMH (Beach Main Hole), termasuk empat lokasi landing stations yang ditetapkan yakni di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.
Lebih jauh, sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP TB Haeru Rahayu, regulasi penataan pipa dan kabel di bawah laut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola ruang laut dengan bijak. Kesemrawutan pipa dan kabel yang sudah lama terjadi akhirnya bisa teratasi dengan adanya regulasi ini.
“Kepmen ini menjadi sangat penting. Kenapa? Kami lihat melibatkan semua kementerian dan lembaga. Kemudian ada beberapa kata kunci di sana. Yang pertama dari aspek kedaulatan, kemudian aspek keekonomian, dan seterusnya,” ujar Dirjen PRL KKP.
Setelah keputusan ini terbit, KKP bersama kementerian dan lembaga terkait kini menggodok bisnis proses perizinan berusaha di ruang laut. Targetnya dalam dua bulan ke depan proses bisnis sudah selesai sehingga pemanfaatan ruang laut bisa lebih optimal.
“Bijak itu artinya kombinasi antara keberlanjutan dengan tetap kita melihat ekosistem. Kemudian kita juga melihat kesejahteraan dengan kita juga mengupayakan keekonomian. Dua koridor ini harus kita coba jembatani supaya kita bisa mempersiapkan NSPK-nya sebaik mungkin,” urai TB Haeru.
Berdasarkan Kepmen KP 14/2021, Kementerian Pertahanan (Kemhan) kini dilibatkan dalam proses bisnis perizinan. Kemhan berperan mengeluarkan security clearance yang menjadi rekomendasi pelaksanaan kegiatan pemasangan pipa maupun kabel bawah laut.
Penetapan security clearance oleh Kemhan menegaskan bahwa pemerintah ingin menjamin kegiatan di bawah laut yang kaitannya dengan pipa maupun kabel, tidak mengancam kedaulatan negara.
(Red/Sh)