JAJARAN SATRESKRIM POLRES PATI , BERHASIL AMANKAN SEJUMLAH PELAKU PENGANIAYAAN DI KAYEN

Hukum & Kriminal1284 Dilihat
AKBP Jon Wesly Arianto dan Kasat Reskrim Polres Pati ,  saat gelar Pres Rilis di halaman Mapolres Pati pada hari Rabu ( 15 / 5 )  .

Pati , www.suarahukum-news.com – Jajaran Satreskrim Polres Pati berhasil membekuk pelaku penganiayaan yang menimbulkan korban bernama Marga Reza Vindi yang diketahui berasal dari warga Desa Kayen Kecamatan Kayen Kabupaten Pati beberapa waktu lalu , sehingga korban mengalami luka di bagian wajah dan punggung yang cukup serius dan dilarikan ke salah satu rumah sakit swasta KSH ( Keluarga Sehat Harapan ) di Kabupaten Pati .

Pelaku yang melakukan pengeroyokan kepada korban di lakukan oleh para pelaku secara bersama – sama dengan para pelaku lainnya , untuk saat ini Jajaran Satreskrim Polres Pati telah berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 5 orang yang hendak melarikan diri melalui terminal Krapyak Semarang dan masih memburu para pelaku lainya yang berjumlah lebih kurang sekitar 10 orang , yang identitasnya sudah kantongi oleh para petugas Jajaran Satreskrim Polres Pati

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto , S.Ik dalam acara Pres Rilis halaman Mapolres Pati pada hari Rabu ( 15 / 5 ) beliau mengatakan , untuk dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas telah menyimpulkan bahwa pelaku penganiayaan terhadap korban diperkirakan berjumlah 15 orang , namun untuk pelaku yang menusuk korban hingga saat ini masih diburu oleh pihak petugas ;

“ Untuk para pelaku penganiayaan , saat ini kami sudah berhasil mengamankan lima orang berstatus sebagai tersangka , selian itu kami juga telah melakukan pengejaran 10 teman pelaku lainnya yang saat ini telah meninggalkan rumah , untuk itu yang lainnya kami masukkan kedalam daftar pencarian orang ( DPO ) , ” ungkapnya, Rabu ( 15 / 5 ) saat menggelar Pres Rilis di halaman Mapolres Pati

Lebih lanjut , Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto , juga mengatakan bahwa , Adapun barang bukti yang sudah berhasil diamankan adalah empat buah motor dari berbagai type yang kendarai oleh pelaku, saat melakukan penganiayaan. Sarung yang digunakan pelaku untuk menutup wajah , serta empat kaus yang juga digunakan untuk menutup wajah saat melakukan perbuatannya ;

“ Melihat dari luka yang dialami korban, pelaku juga menggunakan senjata tajam yang saat ini masih dibawa oleh pelaku yang berstatus sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang ) , ” imbuhnya

” Atas perbuatan yang di lakukan oleh para pelaku , maka dapat terancam dengan pasal 170 KUH Pidana dengan pidana kurungan paling lama lima tahun enam bulan penjara , sementara tersangka yang menggunakan senjata tajam dalam penganiayaan itu, diancam dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara , ” pungkasnya

( Red / Ytn )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *