Kabid SDA DPUTR Pati Buka Suara Soal Mekanime Pemanfaatan Tanah SDA & Irigasi  

Daerah6 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Widyo Utomo, memberikan penjelasan terkait mekanisme, dasar hukum, klasifikasi, serta batasan pemanfaatan tanah yang merupakan aset milik negara, khususnya yang berada di kawasan sumber daya air dan irigasi. (17/07)

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar setiap bentuk pemanfaatan lahan negara untuk kegiatan usaha dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak menimbulkan pelanggaran administrasi maupun kerugian terhadap kepentingan umum.

Widyo Utomo menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan aset tanah negara tidak dapat dilakukan secara bebas. Seluruh permohonan harus melalui prosedur administrasi, kajian teknis, serta memperoleh persetujuan dari instansi yang memiliki kewenangan sesuai status kepemilikan dan fungsi lahan.

“Pemanfaatan aset negara harus memperhatikan fungsi utama lahan, aspek keselamatan, kepentingan umum, serta tidak mengganggu operasional jaringan irigasi maupun infrastruktur sumber daya air,” jelasnya, Jumat (17/07).

Menurutnya, dasar hukum pemanfaatan aset negara mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta ketentuan teknis lainnya yang mengatur pemanfaatan aset pemerintah.

Ia menerangkan bahwa pemanfaatan aset negara dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan pemerintah, seperti izin pemanfaatan atau bentuk kerja sama sesuai status aset, dengan tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Dalam proses pengajuan permohonan, pemohon wajib melengkapi dokumen administrasi, identitas pemohon, rencana kegiatan usaha, gambar atau denah lokasi, serta memenuhi persyaratan teknis sesuai hasil verifikasi lapangan. Selanjutnya, dilakukan kajian terhadap dampak terhadap fungsi jaringan irigasi, lingkungan, keselamatan, dan kepentingan masyarakat.

Widyo menegaskan bahwa tidak seluruh lahan negara dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Terdapat klasifikasi kawasan yang dapat diberikan izin secara terbatas, kawasan yang hanya dapat dimanfaatkan dengan persyaratan tertentu, hingga kawasan yang sama sekali tidak boleh dialihfungsikan karena merupakan bagian vital dari sistem sumber daya air.

Selain itu, terdapat pula ketentuan mengenai batas minimal maupun maksimal luas atau bentuk pemanfaatan yang disesuaikan dengan karakteristik aset, fungsi lahan, serta hasil kajian teknis dari instansi berwenang. Oleh karena itu, setiap permohonan akan dinilai secara individual dan tidak dapat disamaratakan.

“Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mengajukan permohonan melalui prosedur resmi sehingga memperoleh kepastian hukum. Jangan sampai memanfaatkan aset negara tanpa izin karena dapat dikenakan sanksi administratif maupun ketentuan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

DPUTR Kabupaten Pati berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemanfaatan aset negara bukan hanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi, tetapi juga menyangkut perlindungan fungsi infrastruktur publik, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pemahaman terhadap mekanisme dan dasar hukum tersebut, diharapkan setiap bentuk pemanfaatan lahan aset negara dapat berjalan tertib, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tetap menjaga fungsi aset negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(Red/Sh)