Kades Tanjungrejo Buka Suara tentang Legalitas & Status; Saya Nikah Siri Pasca Cerai

Opini1193 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Beberapa waktu lalu, jagat dunia maya telah dihebohkan dengan pemberitaan tentang adanya dugaan hubungan gelap antara seorang oknum kepala desa dengan seorang janda. Ironisnya, berbagai narasi lain juga menyebut kalau keduanya dikabarkan sedang menjalin hubungan perselingkuhan dan hamil. Akan tetapi, fakta lain mencuat pasca persoalan tersebut muncul kepermukaan publik. Diantaranya tentang status dan legalitas keduanya yang ternyata masing-masing bersatus antara duda-janda (cerai hidup), dan sama-sama telah memiliki Salinan/Turunan Putusan dari Pengadilan Agama Pati. (09/02).

“Sebagian materi dari pemberitaan, memang ada yang benar (terkait peristiwa), namun  dari sebagian isi dan narasi dalam pemberitaan juga ada yang kurang pas, yaitu tentang kronologi dan status hubungan. Pasalnya, pada saat peristiwa tanggal 17 Januari 2025 tersebut, saya dan MM sudah memiliki keterikatan hubungan suami-istri yang sah menurut syariat (nikah siri / kawin tidak tercatat),” ujar Sukanto, Kepala Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso di kediamannya, Sabtu (08/02), sembari menunjukkan Salinan/Turunan Putusan Pengadilan Agama Pati, No. 2284/Pdt.G/2024/PA.Pt.

Adapun pernikahan siri (kawin tidak tercatat) tersebut juga diketahui oleh kedua keluarga serta orang tua kandung dari pengantin perempuan (wali nikah). Sehingga, pada saat peristiwa (tanggal 17 Januari 2025) sebenarnya status kami bukan kumpul kebo, apalagi status perselingkuhan. Hal inilah yang perlu diluruskan agar tidak menjadi kontroversi yang berkepanjangan di tengah masyarakat maupun publik.

“Sesuai dengan salinan putusan cerai tanggal  31 Desember 2024 tersebut, tentunya, saya ini tidak bisa langsung melaksanakan pernikahan yang kedua. Karena harus menunggu masa idah, sehingga, dari kedua keluarga bersepakat agar dilangsungkan pernikahan yang sah menurut syariat (nikah siri/kawin tidak tercatat) sambil menunggu masa idah berakhir,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Tanjungrejo juga menyebut kalau semua berkas dan legalitas atas hubungannya dengan MM serta hasil salinan / putusan cerai dari Kantor Pengadilan Agama Pati sudah diserahkan kepada Camat Margoyoso.

Hal ini untuk menunjukkan bahwa dugaan dan tuduhan dari warganya tentang hubungan tanpa status (kumpul kebo) adalah sangat tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menjadi dis-informasi ditengah masyarakat. Karena, dasar dan legalitas (status) adalah cukup jelas, yaitu sama-sama bersatus cerai hidup.

“Pada saat peristiwa (tanggal 17 Januari 2025), istri saya MM juga ingin mengambil dokumen dan berkas-berkas, namun dengan kondisi yang sudah tidak stabil, maka kalaupun ditunjukkan pada malam itu pasti percuma. Lebih baik akan saya tunjukkan ketika suasana sudah tenang, apalagi itu semua adalah bagian dari warga saya sendiri,” ujar Sukanto sembari menunjukkan perubahan status (perkawinan) di KTP miliknya.

Sementara, untuk status perempuan yang ia nikahi tersebut (MM) adalah seorang perempuan yang sudah tidak bersuami (cerai hidup). Sehingga, hubungan antara keduanya telah sama-sama tidak memiliki keterikatan perkawinan dengan pihak lain dalam hubungan perkawinan. Bagaimana hal ini bisa dikatakan selingkuh, kan sama-sama tidak memiliki status hubungan perkawinan dengan pihak lain.

Menanggapi soal tuntutan warga tentang dirinya harus mundur dari jabatannya sebagai Kapala Desa Tanjungrejo, dirinya menyebut kalau semasa menjabat, seluruh pekerjaan dan hal-hal yang berkaitan dengan roda pemerintahan telah berjalan dengan baik dan tidak pernah ada persoalan dilapangan. Mulai dari program kesejahteraan masyarakat, sosial, infrastruktur maupun tentang pelayanan masyarakat.

Bahkan, dirinya juga menyebut kalau seluruh tugas dan fungsi pokok, maupun pertanggungjawaban tentang pengelolaan keuangan juga sudah sesuai prosedur dan tidak ada kendala.

“Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, pemberhentian kepala desa hanya dapat dilakukan apabila memenuhi unsur dan telah terbukti tentang adanya tindakan/perbuatan yang melawan hukum, itupun berdasarkan ketentuan putusan dari pengadilan. Dan saya sebagai kepala desa cukup menghargai hal itu sebagai bentuk aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemberhentian kepala desa yang masih aktif dalam masa jabatannya, namun terbukti melakukan tindak pidana, maka ia diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Selain itu, kepala desa juga dapat diberhentikan sementara oleh bupati/walikota setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Artinya, kepala desa diberhentikan sementara setelah dinyatakan sebagai terdakwa atau tersangka (untuk tindak pidana tertentu).

Adapun ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) UU Desa telah mengatur bahwa Kepala Desa diberhentikan karena: (a) berakhir masa jabatannya, (b) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, (c) tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau, (d) melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

Hal serupa (pemberhentian kepala desa) juga diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni kepala desa diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dalam peristiwa sebagaimana tanggal 17 Januari 2025, saya ini melanggar ketentuan pasal apa, dan perbuatan atau tindakan apa yang telah dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hal itu tidak benar. Justru, hak-hak saya sebagai pejabat publik (kepala desa) telah di kebiri dan adili oleh pihak-pihak yang sengaja ingin menjatuhkan harkat dan martabat saya dan seolah penuh dengan kepentingan tertentu,” tandas Sukanto, sembari mengehala nafas.

 

 

 

(Red/Tg)

News Feed