Kades Tlogoayu Mengaku Tak Pernah Menolak Permintaan Tandatangan, Ternyata Begini Kronologinya

Daerah3642 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com-Kepala Desa Tlogoayu Kecamatan Gabus Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah secara tegas telah membantah kalau dirinya selaku orang nomor satu di pemerintahan desa setempat telah menolak permintaan tanda tangan oleh salah satu warganya berkaitan dengan surat ukur tanah, maupun surat keterangan lain yang berkaitan dengan obyek yang di anggap sengketa. Pihaknya menyebut, bahwa ada beberapa dasar yang menjadi bahan pertimbangan sebagai landasan dari pihak pemerintah desa, dalam mengambil suatu keputusan. Terlebih bahwa dirinya merasa kalau jabatannya di pemerintahan desa tergolong baru (dua periode berjalan), sementara persoalan yang dianggap sebagai lahan sengketa (tanah lapangan sepak bola) sudah ada sejak dirinya masih kecil.(17/02).

“Saya tidak berani gegabah dalam bertindak, adapun yang menjadi dasar adalah Salinan Putusan No. 29/Pdt.G/2016/PN Pti, tanggal 05 Oktober 2016, Salinan Putusan No.490/Pdt/2016/PT.SMG.Tanggal 16 Maret 2017 dan Salinan Putusan Kasasi No. 1691 K/Pdt/2017 Tanggal 18 Mei 2018,” ungkap Darsono, Kades Tlogoayu saat dikonfirmasi Media ini beberapa waktu lalu di Kantor Balaidesa setempat.

Foto Salinan Putusan Kasasi No. 1691 K/Pdt/2017 Tanggal 18 Mei 2018. (dok.red)

Disinggung soal kronologi awal tentang asal-usul tanah yang saat ini digunakan sebagai tempat fasilitas umum Desa Tlogoayu yang meliputi Sekolah Madrasah, Polindes dan Lapangan Sepakbola, dirinya kembali mengatakan, Secara pribadi saya tidak tau kapan terjadi tukar guling tanah tersebut. Karena, sejak saya kecil pun yang saya tau tanah itu sudah berupa tanah lapangan.

“Namun, dari sejumlah narasumber maupun informasi yang ada, serta dari hasil koordinasi dengan perangkat desa, para tokoh masyarakat dan unsur lainnya, ternyata sudah pernah terjadi tukar guling sekitar tahun 1975, antara pemerintah Desa Tlogoayu dengan pemilik tanah (Almarhum Sajad) semasa beliau masih dalam keadaan sehat. Sementara pada tahun (terjadi tukar guling) itu saya belum lahir,” imbuh Kades siang itu.

Kemudian, Lanjut Kepala Desa Tlogoayu, dari tanah milik almarhum yang saat ini digunakan sebagai tempat fasilitas umum itu luasnya sekitar 2,280 M2, kemudian tanah dari bengkok desa (aset desa) yang di berikan (tukar guling) kepada almarhum itu luasnya sekitar 4.4524 M2 yang merupakan lahan pertanian cukup produktif.

“Setelah terjadinya tukar guling pada tahun 1975, kedua belah pihak (pemerintah desa dan pemilik tanah lapangan) sama-sama mengolah lahan baru mereka. Untuk desa digunakan sebagai tempat fasilitas umum, sementara dari almarhum juga mengolah lahan garapannya dengan ditanami dengan berbagai tanaman pertanian (sesuai musim tanam),” terang Darsono menambahkan.

Lebih lanjut Kepala Desa Tlogoayu juga mengatakan, Kemudian sejak tahun 2005, lahan pertanian seluas kurang lebih 4.4524 M2 yang digarap oleh pihak almarhum, tiba-tiba di tinggalkan begitu saja, kami juga baru tau setelah saya dilaporkan ke pihak berwajib (tingkat Polda Jawa Tengah) beberapa tahun lalu.

“Artinya, sejak adanya tukar guling tersebut, pihak almarhum juga mengolah dan memanfaatkan lahan pertanian itu sejak tahun 1975 sampai sekitar tahun 2005, kemudian terjadi gugatan di Pengadilan Negeri Pati sekitar tahun 2016 (sesuai hasil putusan) sebagaimana yang kami ketahui,” jelasnya.

Ditempat yang sama, salah seorang perangkat desa setempat juga mengatakan, Almarhum bapak saya dulunya pernah menjabat sebagai kepala desa sini mas, dan semasa saya kecil, tanah itu sudah berupa tanah lapangan, jadi kalau sekarang tiba-tiba pada tahun 1997 muncul Sertifikat Hak Milik atas nama anak dari almarhum yang mengaku sebagai pemilik tanah yang sah, ya kaget aja.

“Sebenarnya, kalau di telaah lagi, pihak almarhum yang saat ini memegang sertifikat tanah atas nama saudari yang berinisial S (anak almarhum) yang terbit pada sekitar tahun 1997, namun justru masih meminta tanda tangan pengukuran tanah dan beberapa surat lain, maka kami sebagai penduduk asli menjadi bertanya-tanya, sebenarnya apa yang saat ini terjadi,” pungkas salah seorang perangkat desa setempat, siang itu.

 

 

 

(Red/Tg)