Pati, www.suarahukum-news.com – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahterea, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Adapun pogram tersebut merupakan kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama, selain itu program tersebut juga memprioritaskan bagi anak usia sekolah yang termasuk yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana/musibah. ( 03/06 )
Program Indonesia Pintar ( PIP ) dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal, Adapun besaran dana yang bakal diterima oleh penerima manfaat dari PIP berfariatif ( sudah ditentukan ) sesuai dengan tingkatan dan jenjang pendidikan dari masing-masing siswa.
Akan tetapi program mulia yang bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa dengan membantu siswa miskin tersebut, justru diduga dimanfaatkan oleh salah satu oknum guru yang menurut pengakuanya atas komando dari oknum kepala sekolah SD setempat, yaitu seperti yang sedang terjadi di SD Sendangrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
Salah satu narasumber dan merupakan wali murid di sekolahan tersebut, kepada awak media beberapa waktu lalu mengatakan bahwa, potongan yang diminta oleh oknum guru tidak sama, sebab dari total 77 murid yang menerima bantuan PIP nominal nya tidak sama, yaitu sesuai dengan kriteria masing-masing.
” Yang mendapat bantuan PIP ( Program Indonesia Pintar ) senilai Rp 450 ribu di potong Rp 50 ribu dan yang dapat bantuan PIP sebesar Rp 250 ribu lalu di potong Rp 25 ribu dan kami juga tidak tau dana potongan akan dipergunakan untuk apa “, kata salah seorang wali murid yang enggan menyebutkan namanya, kepada awak media beberapa waktu itu
Sementara itu, oknum guru SD Negeri Sendangrejo yang berinisial ” HN ” yang juga merupakan guru olah raga saat ditemui awak media di ruang kantor sekolahan, pada hari Kamis ( 28/05/2020 ) pihaknya juga mengaku jika potongan tersebut benar adanya dan semua itu atas perintah dari kepala sekolah yang di bantu guru lainya berinisial ” R “.
” Saya dapat perintah dari kepala sekolah SD Sendangrejo, dan saya tidak sendirian, ada guru lain yang berinisial ” R ” yang ikut membantu. Untuk dana yang terkumpul sebesar Rp. 2.900.000-, yang nantinya akan kita salurkan kepada yang membutuhkan “, kata HN kepada awak pada, Kamis ( 28/05/2020 )
Sementara itu dilansir dari salah satu media cetak dan online ( www.saminnews.com ) yang ada di Kabupaten Pati, pada hari Jumat ( 29/,5/2020 ), Kepala SD Sendangrejo memberikan keterangan bahwa pungutan tersebut merupakan ” uang sodakoh ” dari para wali murid yang telah menerima program PIP, serta membantah telah memberikan restu pada oknum guru untuk lakukan penyunatan dengan alasan uang sodakoh, terhadap para siswa penerima program PIP.
” Saya jelas melarang kepada guru pendamping untuk meminta sepeserpun, karena memang hal tersebut jelas melanggar hukum. Namun atas kesadaran orang tua siswa, mereka berterima kasih dengan bersedekah dengan sukarela “, ungkap Kepala SD Sendangrejo yang dilansir dari media www.saminnews.com, Jumat ( 29/05/2020 )
Selain itu, pihaknya juga menambahkan bahwa ” uang sedekah ” tersebut juga akan digunakan untuk memberikan santunan kepada anak yatim dan siswa lain yang membutuhkan.
” Selain untuk santunan anak yatim, kami juga menggunakan uang tersebut untuk memberikan bantuan ketika ada orang tua siswa yang meninggal, ataupun untuk siswa lain yang dinilai membutuhkan “, tambah Kepala SD Sendangrejo, dalam keterangannya kepada media, yang dilansir dari www.saminnews.com
Selain itu, Kepala SD Sendangrejo juga menyebut jika memang nantinya uang ( pungutan ) tersebut dipermasalahkan oleh dinas terkait, maka pihaknya akan segera mengembalikan uang tersebut kepada para siswa. ( dalam keterangan yang dilansir dari, red. www.saminnews.com, terbit pada hari, Jumat, 29/05/2020 )
Terpisah,sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati Winarto , juga memberikan keterangannya kepada awak media pada hari Selasa ( 02/06/2020 ) terkait dugaan pungutan liar ( pungli ) atas bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Sendangrejo Kecamatan Tayu, yang sempat menjadi perbincangan warga nitizen serta sejumlah aktivis dan Organisasi kemasyarakatan yang bergerak dibidang Anti Korupsi Dan Pungli.
” Saya malam itu juga langsung perintahkan kabid SD dan sekertaris disdikbud untuk memastikan kabar tersebut.dan selanjutnya memanggil pihak kepala sekolah ke esokan harinya “, Kata winarto saat ditemui diruang kerjanya
Menurut Winarto, ” Pihak kepala sekolah SD Sendangrejo setelah di mintai keterangan juga membenarkan terkait adanya uang sebesar Rp 2.900.000 yang terkumpul ( dipungut ) dari program PIP . dan uang itu masih di simpan serta belum di pergunakan “, terang Winarto
Pada kesempatan tersebut, Kepala Disdikbud Kabupaten Pati juga menyarankan kepada kepala sekolah untuk mengembalikan uang bantuan PIP yang dipotong, karena itu 100% adalah hak bagi murid yang menerima bantuan.
” Uangnya kita suruh kembalikan kepada wali murid yang menerima program PIP tersebut “, tegasnya
Karena menurut Winarto, hal itu sudah menyalahi aturan dan perbuatan seperti itu (pungli-red) tidak dibenarkan, apapun alasanya, karena bantuan dari pemerintah ( PIP ) tersebut harus di terima secara utuh 100% oleh para penerima manfaat.
” Maka dari itu kami mengajak semua elemen, termasuk wali murid untuk mengawasi segala jenis program, agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerimaan bantuan, baik program PIP ini atau program di dunia pendidikan lainnya “, imbuh Winarto
Kemudian dari dinas pendidikan akan melakukan langkah-langkah himbauan dan pembinaan terhadap sekolah-sekolah , bagaimana sebaiknya merencanakan, mengusulkan sampai dengan menerima, bahkan sampai dengan mensteribusikan kepada penerima tanpa ada pemotongan dengan alasan apapun.
Dalam rangka memberantas praktik pungutan liar, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli ).
Apabila tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut ( pungutan atas program PIP ) dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan. Maka hal itu juga sudah diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang berbunyi :
” Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun “.
Besar harapan agar semua program yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan dunia pendidikan bagi mereka para siswa yang tergolong kurang mampu dapat terserap dengan baik, tanpa ditumpangi dengan adanya kepentingan pribadi maupun golongan.
( Red / Tg )