Kantor Balaidesa & SDN Dukuhseti 02 Sempat Disegel, Tegas …, Pj Bupati Pati Keluarkan Surat Ini

Daerah1547 Dilihat

 

Pati, www.suarahukum-news.com | Kontroversi sebidang tanah, yang berdiri diatasnya sebuah bangunan Kantor Balaidesa Dukuhseti & SDN Dukuhseti 02 akhirnya menemukan titik terang. Pasalnya, aktivitas pelayanan pemerintahan desa dan kegiatan aktivitas belajar mengajar yang sempat terhenti sekitar satu minggu, akhirnya dibuka kembali. Dibukanya segel penutupan tersebut turut mendapatkan pengamanan dari jajaran jajaran Polresta Pati, TNI, serta seluruh Stekholder dan masyarakat setempat.(15/11)

Melalui Surat Bupati Pati Nomor: 83/4220 tanggal 15 November 2022 yang di kirimkan kepada Saudara SN Cs, Pj Bupati Henggar Budi Anggoro,S.T, M.T., secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan Pembukaan akses Balai Desa dan SDN Dukuhseti 02.

 

Suasana didepan Kantor Balaidesa Dukuhseti pasca dibukanya segel. Selasa (15/11).

“Bahwa menegaskan surat kami tanggal 11 Nopember 2022, nomor 183/4230, hal: Permintaan Pembukaan Akses Balai Desa dan SDN Dukuhseti 02, terhadap tanah yang diatasnya terdapat bangunan Balai Desa dan SDN Dukuhseti 02 sampai dengan saat ini kami menyakini sebagai aset milik Pemerintah Desa Dukuhseti kecamatan Dukuhseti,” bunyi poin 1 dalam Surat Bupati Pati Nomor: 83/4220 tanggal 15 November 2022.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu tugas Kepala Daerah adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta Kepala Daerah mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat,” bunyi poin 2 dalam Surat Bupati Pati Nomor: 83/4220 tanggal 15 November 2022.

Selain itu, dalam poin 3 Surat Bupati Pati Nomor: 83/4220 tanggal 15 November 2022 juga menyebutkan,”Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014 tentang tentang Pengelolaan Barang Milik Nomor 27 Negara/Daerah, dimana Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya, yang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum,”

Suasana keceriaan puluhan siswa-siswi SDN Dukuhseti 02 pasca dibukanya segel. Selasa (15/11).

Teerkait dengan hal tersebut di atas, di atas, untuk menjamin saudara agar publik, permohonan terselenggaranya pelayanan pemindahan dan/atau pembongkaran atas bangunan dimaksud tidak dapat dikabulkan, dan bersama ini kami akan membuka segala akses dengan melepas segel atau tanda penutupan atau sejenisnya ke Balai Desa dan SD N Dukuhseti 2 pada tanggal 15 Nopember 2022. Terhadap hal tersebut, apabila Saudara berkeberatan, maka dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk menjadikan perhatian. Dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah, Forkompinda Kab. Pati, Sekretaris Daerah Kab. Pati, Kepala Disdikbud Kab. Pati, Kepala BPKAD Kab. Pati, Inspektur Kab. Pati, Kepala Satpol PP Kab. Pati, Camat Dukuhseti dan Kepala Desa Dukuhseti.

“Alhamdulillah, akhirnya pelayanan pemerintahan desa yang sempat tertunda akibat disegelnya kantor balaidesa, kini sudah dapat dibuka kembali. Sehingga aktivitas roda pemerintahan desa diharapkan dapat kembali normal,” ujar Ahmad Rifa’i,S.H,M.H, Selasa (15/11) saat dikonfirmasi Media ini disela kegiatan pembukaan segel Kantor Balaidesa dan SDN 02 Dukuhseti pagi ini.

Lebih lanjut Kepala Desa Dukuhseti juga menambahkan, jika pihaknya sangat berterimakasih kepada seluruh jajaran Forkompinda yang turut hadir dalam proses pembukaan segel pagi itu.

“Terimakasih kepada semua pihak, yang telah ikut membantu proses penyelesaian persoalan di desa kami ini. Bukan hanya kantor desa akan kembali dapat beraktivitas. Namun, para siswa-siswi di SDN Dukuhseti 02 juga akan kembali mengikuti pelajaran di sekolah,” imbuh Kades Dukuhseti.

Pada kesempatan itu, Ahmad Rifa’i juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Desa Dukuhseti atas support dan dukungannya, sehingga proses pembukaan segel di Kantor Balaidesa dan SDN Dukuhseti 02 dapat berjalan kondusif.

“Alhamdulillah, masyarakat dapat mengendalikan diri semua. Sehingga, tidak ada tindakan yang diluar kontrol,” tandasnya.

 

 

 

(Red/Tg)