Kapuskesmas Ini Menyebut, Bahwa Penempatan Pegawai CPNS Sesuai Dengan STR

Opini1005 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Salah satu Kepala Puskesmas (Kapuskesmas) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah telah menyebutkan bahwa penempatan pegawai CPNS di lingkungan kerjanya sudah sesuai dengan tupoksi sebagai Perawat. Hal itu disampaikanya langsung diruang kerjanya saat dikonfirmasi Media ini, Jumat (20/05) sekitar pukul 10.49 Wib, (23/05)

“Kami menempatkan pegawai CPNS sudah sesuai STRP yang dikeluarkan oleh Dinas. Jadi, kami melakukannya sudah sesuai dengan prosedural,” ujar Kepala Puskesmas siang itu, Jumat (20/05).

Disinggung, apakah dilingkungan kerjanya terdapat penempatan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang tidak sesuai dengan STR maupun Akreditasi yang dimiliki, Kepala Puskesmas tersebut kembali mengatakan, Semua pegawai yang ada disini, semuanya bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing, serta telah menjalankan pekerjaannya secara profesional.

“Semua pegawai menjalankan tugasnya sesuai dengan porsinya. Misalnya, kalau STR nya adalah sebagai Perawat, ya kita tempatkan di posisinya sebagai Perawat. Kalaupun ada yang masih merangkap sebagai pemegang beberapa bagian, statusnya hanya di perbantukan, mengingat keterbatasan tenaga. Namun, tidak mengubah peran dan tugasnya,” imbuhnya.

Siang itu, pihaknya juga menambahkan, kalau dilingkungan kerjanya memang terdapat double penempatan, yang diketahui adalah dokter gigi.

Baca juga; https://suarahukum-news.com/oknum-kapuskesmas-diduga-salah-gunakan-jabatan-weweng-tempatkan-nakes-tidak-sesuai-str/

“Kemarin, memang ada dua dokter gigi. Namun, salah satu diantaranya sudah mengajukan pengunduran diri, selanjutnya sudah menyampaikan permohonan diwilayah tugasnya yang baru. Dan berkasnya sudah proses di instansi terkait,” kata Kapuskesmas siang itu.

Dikonfirmasi lebih lanjut, tentang adanya isu bahwa terdapat CPNS yang belum memiliki SIP dan SIPP, Namun sudah memegang beberapa program penting di bidang pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas Keliling maupun Pelayanan Kesehatan lainnya, pihaknya kembali mengatakan, bahwa semua proses perizinan masih dalam tahap pengajuan.

“Yang penting kami menempatkan pegawai CPNS itu sesuai dengan STR yang di keluarkan oleh Dinas. Kalaupun untuk perizinan yang lain, bisa proses sambil berjalan,” lanjut Kapuskesmas siang itu.

Pada kesempatan itu, Kepala Puskesmas tersebut juga menyampaikan dengan tegas, bahwa seluruh pegawai dan tenaga kesehatan dilingkungan kerjanya telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai bidangnya, yang mengacu pada STR masing-masing.

“Untuk rotasi atau mutasi jabatan, maupun sanksi terhadap PNS yang memiliki kesalahan, tentunya melalui organisasi profesi maupun kode etik PNS. Misalnya, jika telah melakukan tindakan medis yang berdampak pada kesalahan penanganan. Nah, tentunya sanskinya ya sesuai dengan kesalahan tersebut. Misalnya, seperti mutasi jabatan atau pemberhentian jika cukup fatal kesalahan tersebut,” tandasnya.

Diakhir konfirmasi siang itu, Kepala Puskesmas itu juga menegaskan bahwa dirinya telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan tupoksi. Sehingga, segala keputusan yang diambil tidak menabrak peraturan perundang-undangan, serta menempatkan seluruh pegawai di lingkungan kerjanya sesuai dengan STR yang dikeluarkan oleh Instansi terkait.

 

 

 

(Red/Tg)