Kasus Penghalangan Jurnalis Saat Pansus Angket DPRD Pati Divonis 4 Bulan Penjara

Daerah29 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Kasus dugaan penghalangan tugas jurnalis saat sidang angket DPRD Pati beberapa bulan lalu akhirnya berkahir dengan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pati. Kedua pelaku dijatuhi vonis dengan 4 bulan kurungan penjara. (07/04)

Sidang putusan tersebut berlangsung di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Pati pada Senin (6/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada dua terdakwa yaitu DK dan HQ.

Putusan dibacakan dalam sidang singkat di Ruang Cakra yang berlangsung sekitar sepuluh menit, mulai pukul 15.10 hingga 15.20 WIB.

Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, didampingi hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Majelis menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja menghambat kegiatan pers nasional dalam mencari dan memperoleh informasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan,” ujar Budi Aryono saat membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pati masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding.

Humas PN Pati, Retno Lastiani, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan menjadi kewenangan pihak kejaksaan.

“Terkait eksekusi adalah wilayah dan kewenangan penuntut umum atau jaksa dalam hal ini,” ujarnya.

Hasil Putusan juga mendapat tanggapan serius dari kalangan organisasi profesi wartawa, khususnya di Kabupaten Pati.

Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Kholis, menilai vonis tersebut menjadi penegasan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum.

Ia menyebut, kasus ini sekaligus menjadi pengingat agar praktik serupa tidak kembali terulang.

Hal senada disampaikan Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftahudin. Ia berharap putusan ini dapat menjadi sarana edukasi publik terkait perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis.

“Kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Kami menjalankan tugas secara bertanggung jawab kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

 

 

(Red/Sh)

 

News Feed