Pati,www.suarahukum-news.com-Pengisian Perangkat Desa yang di selenggarakan secara serentak di Kabupaten Pati pada tahun 2020 lalu, Seakan menyisakan sejumlah polemik di masyarakat. Hal itu terjadi lantaran adanya ke tidak puasan dari sejumlah peserta yang mengikuti kompetisi tersebut. Bukan hanya dari beberapa pihak peserta yang merasa tidak puas dari sisi manajemen pelaksanaan. Akan tetapi juga terjadi pada keluarga perangkat desa yang saat ini sudah di lantik dan menerima SK. Hal itu bukan tanpa sebab, Pasalnya perangkat desa tersebut harus mengeluarkan sejumlah uang, Mulai dari puluhan juta, hingga sampai ratusan juta rupiah.(15/01)
Seperti yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati. Menurut keterangan dari seorang narasumber di media ini, Rabu (13/01). Pihaknya mengatakan, Jika administrasi yang harus di selesaikan oleh seorang perangkat desa adalah mencapai ratusan juta rupiah.
“Administrasi biaya pelaksanaan pengisian perangkat di desa kami mencapai Rp 105 Juta. Hari ini kami di minta oleh pihak perangkat dan panitia agar mencukupi kekurangan nya. Yaitu sebesar Rp 90 Juta,” Kata wanita paruh baya berinisial MR (orang tua perangkat desa yang baru saja dilantik).
Lebih lanjut MR juga mengatakan jika dirinya sudah mengeleluarkan sejumlah uang guna kelengkapan adminitrasi dan persyaratan pencalonan sebagai peserta pengisian perangkat desa.
“Waktu itu saya sudah mengeluarakan sebesar Rp 15 Juta, Guna keperluan adminitrasi,”imbuhnya.
Dari keterangan narasumber, Kemudian awak media mencoba konfirmasi ke Kantor Balai Desa Tegalombo Kecamatan Dukuhseti untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Atas keterangan dari narasumber tersebut.
Sementara itu, Adi Santoso saat di konfirmasi media ini, Rabu (13/01/2021) di kantor balai desa, Pihaknya membenarkan jika administrasi tersebut benar adanya. Adapun besarnya admitrasi, Menurut kepala desa, Itu sudah saling sepakat antara perangkat desa yang di lantik dengan pihak panitia.
“Sebenarnya, Untuk administrasi sudah di sepakati sejak awal, sebelum pelantikan di laksanakan,”Kata Adi Santoso siang itu, sembari mempersilahkan kepada awak media untuk mendokumentasikan setiap perkataan yang ia sampaikan dalam klarifikasinya.
Lebih lanjut Kepala Desa Tegalombo juga menyampaikan, Adapun biaya yang dikeluarkan itu tidak sedikit. Meliputi biaya sosialisasi, biaya rapat, biaya konsumsi, biaya honor panitia, lembaga desa dan para RT. Belum lagi di tambah biaya tak terduga, Misalnya dari pengawas kecamatan saat datang ikut sosialisasi.
“Belum lagi biaya minta rekom, Di Kecamatan,”imbuhnya,sesuai isi dokumentasi recorder siang itu.
Sementara itu,Ketua panitia pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Tegalombo,Siang itu juga menyampaikan jika dalam hal ini (biaya administrasi),Pihaknya sudah melakukan komunikasi sejak awal kepada para peserta.
“Kami sudah melakukan komunikasi sejak awal kepada seluruh peserta calon perangkat, Melalui grup watshaap. Baik untuk keperluan perlengkapan persyaratan maupun administrasi yang diperlukan jika lolos sebagai perangkat yang jadi,” kata Ketua Panitia pengisian perangkat desa yang di dampingi oleh wakil panitia dan beberapa perangkat desa lainnya.
Pada kesempatan itu, Pihak panitia juga menyampaikan jika tanggungjawab administrasi tersebut tidak di selesaikan dengan baik, Maka pihaknya akan menempuh jalur lain mengingat pihak perangkat yang sudah dilantik tersebut sudah membuat surat pernyataan kesanggupan yang di tandatangani oleh yang bersangkutan (perangkat desa yang sudah di lantik dan menerima SK pengangkatan), Dan ada saksi.
“Kalau memang keberatan harusnya sejak awal, Bukan sekarang. Karena semua proses sudah kita lalui, bahkan pada tahap pelaksanaan yang meliputi, honor panitia,RT,atau kebutuhan lainnya, Telah menggunakan dana talangan dari dana Bumdes,”terang Ketua Panitia siang itu.
Adapun menurut keterangan dari saudari yang berinisial SA selaku Perangkat Desa Tegalombo yang baru saja di lantik pada tanggal 05 Desember 2020, Pihaknya mengatakan, Jika dirinya diminta oleh seseorang untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar admitrasi sebesar Rp 105 Juta, Guna pembiayaan dan prosesi pengisian Perangkat Desa tersebut. Adapun surat itu dibuat pada tanggal dan hari dimana dirinya di lantik sebagai perangkat desa.
“Usai pelantikan saya di panggil oleh seseorang untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar administrasi dalam pelaksanaan pengisian Perangkat,” Ujar SA yang masih terlihat polos.
Atas kejadian tersebut, Selanjutnya pihak desa dan pihak panitia telah mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan oleh saudari MR sebesar Rp 15 Juta, saat itu juga (Rabu,13/01/2021). Pihak desa dan panitia menganggap jika MR tidak konitmen dan di anggap tidak menepati isi surat pernyataan. Sehingga siang itu, Pihak MR belum jadi menggenapi kekurangan yang sudah di sepakati yaitu Rp 90 dari 105 juta.
Sementara itu, Camat Dukuhseti saat hendak di mintai konfirmasi siang itu,Rabu 13 Januari 2021 sekitar pukul 12.05 Wib, pihaknya sedang tidak berada di tempat lantaran sedang menghadiri acara pisah sambut di Kantor Kecamatan Cluwak.
(Red/Tg)