Dua Pemuda di Amankan Petugas, Beserta Barang Bukti Narkotika jenis Sabu 

Hukum & Kriminal1250 Dilihat

Simalungun,www.suarahukum-news.com-Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun Polsek Tanah Jawa berhasil meringkus dua buruh bangunan yang  memiliki narkotika jenis shabu di Afdeling IV Kebun Marihat, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Rabu (14/1/2021) malam sekira pukul 18.30 Wib ,Atas aduan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Simalungun.(15/01)

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo,S.I.K, Melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H, saat dikonfirmasi, Kamis (14/01/2021) siang, sekira pukul 14.30 Wib,Mengatakan, bahwa  kedua pemuda itu berinisial FE (24) warga Huta Parbalogan Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dan RP  (18) warga Kampung Tempel Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

“Adapun sebelumnya,kami mendapat aduan dari masyarakat Simalungun, melalui aplikasi Horas Paten,”ujar Lukman.

Pada kesempatan itu, Lukman juga menjelaskan, Setelah adanya informasi itu, kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polsek Tanah Jawa langsung melakukan penyelidikan. Kemudian mengamankan  kedua pemuda saat sedang mengambil kaca pirex,di celah pelepah sawit yang sudah di potong.

“Saat di lakukan interogasi ,kedua pemuda tersebut  mengaku, jika kaca pirex itu digunakan untuk menggunakan untuk mengisap sabu,”jelasnya.

Selanjutnya di bawah bagasi tempat duduk sepeda motor yang mereka kendarai yaitu Honda CB 150R bernopol BK 4415-WAF. Terdapat 1 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal putih. Diduga kuat adalah Narkoba jenis sabu. Dengan berat kurang lebih 0,39 gram ,kemudian 1 buah kaca pirex dan 1 buah ujung jarum suntik.

Kedua nya (pemuda) mengaku,Jika barang tersebut ia beli dari seorang laki laki didaerah Jalan Teratai, Kota Siantar,seharga Rp100.000,- dengan cara patungan berdua.

Selanjutnya FE dan RP sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Atas kejadian itu, kedua pemuda terancam UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mengungkap pada jaringan pengedar,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.

 

(Red/Joe,Sh)

*humas_polres_simalungun*