Kepala Disdik Pati Diduga Restui Pungli Berkedok Komite Sekolah

Opini1616 Dilihat

Pati , suarahukum-news.com – Banyaknya pungutan yang diduga pungli masih marak dan dan seakan di legalkan di dunia Pendidikan melalui suatu bungkusan pihak ketiga yang beranama ” Komite Sekolah ” , ironisnya , hal itu seakan mendapatkan restu dari sang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati , Winarno . Hingga mengakibatkan sejumlah kontroversi bagi aktivitas pengamat pemangku kebijakan serta sejumlah lembaga kontrol sosial yang ada di wilayah setempat . ( 29/10 )

Hal itu di karenakan sejumlah pungutan berfariatif dan berjenjang ( kelas 7, 8, 9 ) , mulai dari lima ratus ribu hingga jutaan rupiah , terutama pada lanjutan Sekolahan Menengah Pertama Negeri ( SMPN ) dan Sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN ) baik di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Kota / Kabupaten , Padahal sudah jelas isi yang dituangkan di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 pada pasal 12B yang berbunyi ” Komite sekolah dilarang untuk mengumpulkan dana dari orang tua siswa wali murid ” .

Saat di konfirmasi oleh awak media pada hari Senin ( 28 / 10 ) sekitar pukul 13 . 50 Wib di ruangan kerjannya mengenai pengimplementasian dari Permendikbud No. 75 Tahun 2016 pada pasal 12B , Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati Winarno , justru membenarkan akan adanya pungutan yang di lakukan oleh komite sekolah, padahal hal itu sudah jelas menabrak dengan aturan yang ada di atasnya ;

” Bahwasanya Permendiknas No. 75 Tahun 2016 itu beda-beda tipis dengan apa yang kami lakukan di Pati ini , meskipun yang komite mintai sumbangannya yang mencapai jutaan rupiah tersebut ,” papar Winarto Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Senin ( 28/ 10 )

Adapun sesuai dengan aturan Permendikbud No.75 tahun 2016 pasal 12 yang berbunyi Komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang pada pasal B nya melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/ walinya. Dari pasal dan peraturan Mendikbud tersebut jelas sekolah dilarang keras untuk melakukan pungutan kepada siswa dan walinya.

Tapi pada kenyataannya menurut pemaparan dari Winarto yang Notabennya sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten pati adalah sebagai Kepala Sekolah tersebut mengatakan ” Beda – Beda Tipis ” sembari memanggil ajudannya untuk memerintahkan agar wartawan yang mengambil dokumentasi berupa video dan foto untuk dilucuti .

Dari hasil konfirmasi siang itu Kepala dinas membenarkan adanya penarikan sumbangan kepada wali murid dengan bentuk sumbangan seikhlasnya. Akan tetapi ketika dikonfirmasi maksud seikhlasnya bagaimana? Kepala Dinas Pendidikan Pati mengatakan tidak harus sesuai dengan nominal yang dituliskan, akan tetapi hal tersebut tidak disampaikan kepada wali murid dengan alasan takut wali murid tidak ada yang mau membayar.

( Red / Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *