Diduga Menyalahi Prosedur , Puluhan Glondong Kayu Hasil Tebangan Di Jl.Pati – Tayu Tak Masuk Kantor

Daerah1611 Dilihat

Pati , suarahukum-news.com – KBTU ( Kepala Bagian Tata Usaha ) Balai Pengelolaan Jalan  Wilayah  Pati , Sri Murwaningsih merasa geram dan merasa terganggu ketika di konfirmasi oleh awak media pada hari Senin ( 28 / 10 ) di ruangan kerjanya di Kantor Dinas Bina Marga Dan Cipta Karya Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Pati ,di bawah naungan Provinsi Jawa Tengah , yang beralamat  Jl. Panglima Sudirman No 2 , Lantaran adanya dugaan penebangan sejumlah kayu jenis mahoni di jalan Pati – Tayu tanpa ijin dari pimpinan dan terindikasi  meyalahi prosedur pelaksanaan teknis menurut aturan dan undang-undang yang berlaku . ( 30 / 10 )

Dengan dalih melakukan perimbasan karena di anggap telah mengganggu ruang  publik atau fasilitas umum yang dekat dengan pemukiman warga, justru para pelaksana di lapangan malahan melakukan penebangan di beberapa titik lokasi . Selain itu yang lebih ironis adalah, kayu tersebut bukannya di bawa ke kantor, namun di barterkan ( tukar ) dengan upah para pekerja pelaksana perimbasan , alhasil kayu tersebut pun raib semua dan tidak satu pun gelondong kayu yang di tebang dari lokasi, masuk kantor penyimpanan aset di kantor instansi terkait .

Penebangan kayu jenis mahoni yang terjadi di Jl. Pati – Tayu beberapa waktu lalu , atau lebih tepatnya berada di empat titik lokasi, antara lain di wilayah Desa Mojo Agung Kecamatan Margoyoso , di dukuh Rames , di depan Alugoro Pati , dan di sebelah utara Pasar Runting atau di depan Sekolahan Wahid Hasim. Adapun secara teknis perimbasan di lakukan oleh bagian kebersihan jalan atas rujukan dari seseorang , instansi, lembaga, maupum perorangan. Namun kalau untuk menebang pohon harus ada prosedur yang harus dilalui , yakni mengenai pengajuan izin penebangan , alasan penebangan , selanjutnya kayu yang yang di tebang tersebut juga harus masuk ke kantor dulu agar di ketahui oleh kepala dinas dan dipertanggung jawabkan secara administrasi . kalupun di jual, harus melalui proses lelang terbuka yang di laksanakan di kantor setempat ( instansi yang di maksud ) .

KBTU Sri Murwaningsih saat di konfirmasi oleh awak media pada hari Senin ( 28 / 10 ) , kami hanya melaksanakan perimbasan pada dahan ranting yang mengganggu tempat dan fasilitas umum . Namun dari hasil pantauan di lapangan, puluhan gelondong kayu jenis mahoni dengan diameter berfariatif yang di tebang dari Jl. Pati – Tayu tidak ada yang masuk ke Kantor instansi terkait .

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Provinsi yang ada di Kabupaten Pati , Sri Murwaningsih saat di konfirmasi oleh awak media di ruangan kerjannya pada hari Senin ( 28/10 ) sekitar pukul 09.10 Wib, pihaknya mengatakan bahwa, kami melakukan perimbasan berdasarkan surat pengajuan dari masyarakat, karena ranting tersebut di anggap telah mengganggu tempat / fasilitas umum ;

” Kami melakukan perimbasan sudah sesuai prosedur dan semuanya juga ada surat dan dokumentasi nya, serta di tanda tangani oleh pimpinan kami , ” ujarnya dengan tegas

Namun ketika di tanya soal kelengkapan administrasi surat pelaksanaan kegiatan penebangan pihaknya hanya bilang lupa naruh berkasnya.

Dari dokumentasi video dan foto yang terjadi di lapangan, ialah bahwa petugas bukanlah melaksanakan perimbasan / perampingan pada dahan dan ranting pohon , akan tetapi melakukan penebangan yang di lakukan di empat titik . Menanggapi hal itu pihaknya , langsung mengatakan ;

” Ya , dalam perimbasan kami tidak ada anggran untuk itu , jadi kayu yang di tebang di lapangan  langsung dijual di tempat , kepada tukang kayu saat melaksanakan perimbasan. selanjutnya uang tersebut untuk biaya operasional perimbasan di lapangan  , “ tambahnya

Dari hasil pantauan awak media , berikut dokumentasi video dan gambar foto yang di ambil siang itu , bahwa di halaman Kantor dan tempat penyimpanan kayu ( belakang kantor / gudang ) tidak di temukan satu batang pun dari  kayu mahoni yang di tebang di empat titik tersebut, hal sesuai dengan ciri-ciri di tempat lokasi serta spesifikasi dari ukuran diameter batang kayu .

Padahal didalam aturan prosedural , hal itu merupakan bagian dari aset milik negara yang harus di pertanggung jawabkan . Di dalam undang-undang kayu yang berada di jalur tanah milik negara adalah merupakan barang yang juga di kategorikan bagian dari  milik negara.

Adapun kayu ( sesuai dokumentasi video dan foto ) yang berada di halaman dan belakang kantor adalah kayu yang berasal dari paketan Jl. Pati – Juana ( Jl. Pati batas lingkar pati ) dan jumlahnya tidak seberapa banyak dengan diameter berukuran kecil , berbeda dengan kayu yang di tebang di Jl. Pati-Tayu.

Lebih lanjut ketika di sampaikan oleh awak media, pada siang itu ( Senin, 28/10 ) bahwa dari semua hasil penebangan kayu yang berada di empat titik lokasi ,  tidak ada satupun batang kayu yang masuk ke Kantor , KBTU Sri Murwaningsih, kembali mengatakan ;

” Wartawan kok ngurusi kayu , emangnya yang di lapangan apa tidak butuh makan, mereka juga butuh beli es, ya biasalah mereka kan tidak ada gajinya kalau di jual untuk makan ya wajarlah , untuk nambah beli jajan di luar , ” katanya dengan sedikit nada kurang bersahabat

Selain itu, ketika hendak mengkonfirmasi Kepala Ranting dan Mandor lapangan , tentang adanya penebangan kayu yang tidak sampai ke kantor, KBTU Sri Murwaningsih kembali lagi melontarkan kata yang kurang layak untuk di sampaikan , terlebih pihaknya adalah salah satu orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut ;

” Ngapain tanya pada kepala ranting dan mandor ? , jangan di tanya – tanya pokoknya , kedua orang itu lagi ada urusan di luar kota ,” pungkasnya sembari meninggalkan para awak media yang masih duduk di kursi tengah, depan pintu masuk kantor

Sungguh sangat di sayangkan ketika pemangku kebijakan yang seakan berkuasa di bidangnya namun justru  enggan memberikan keterangan atas kegiatan dan hasilnya , sebagai transparansi informasi dan keterbukaan publik atas terlaksananya suatu kegiatan.

Diharapkan agar aparat penegak hukum bisa mengambil sikap atas dugaan dari tindakan oknum yang dapat merugikan negara dan menyalahi prosedur hukum, lantaran diduga telah melakukan penebangan kayu di atas tanah milik negara tanpa ijin yang  prosedural, serta diduga telah sengaja menggelapakan bagian aset milik negara ( puluhan gelondong kayu mahoni ) yang seharusnya dari penebangan di bawa ke kantor untuk bisa dipertanggung jawabkan secara administrasi, serta di jual melalui lelang terbuka .

( Red / Tg )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *