Pati, www.suarahukum-news.com | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa penarikan retribusi atas pemanfaatan aset daerah berupa tanah di sekitar sempadan atau lambiran saluran irigasi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. (22/07)
Penegasan tersebut disampaikan Riyoso saat menanggapi pertanyaan awak media setelah audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Senin (20/7/2026).
Menurutnya, penarikan retribusi terhadap bangunan atau kegiatan usaha yang memanfaatkan aset daerah telah memiliki dasar hukum. Karena itu, ia menilai kurang tepat apabila kebijakan tersebut disebut sebagai tindakan pemalakan terhadap masyarakat, terlebih jika dituduhkan sebagai pungutan liar untuk kepentingan pribadi.
“Menarik retribusi itu sah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tidak tepat apabila dikatakan memalak masyarakat, apalagi disebut pungli untuk kepentingan pribadi,” tegas Riyoso.
Riyoso menjelaskan, DPUTR Kabupaten Pati mulai melakukan pendataan terhadap bangunan yang berdiri di kawasan sempadan atau lambiran irigasi sejak tahun 2021.
Dari hasil pendataan tersebut, tercatat sebanyak 222 bangunan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan tersebut. Atas pemanfaatan aset daerah itu, pemerintah daerah kemudian memberlakukan retribusi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami melakukan pendataan yang berizin mulai tahun 2021. Ada 222 bangunan berizin pengguna di sempadan,” kata Riyoso saat ditemui di kantornya, Senin (20/7/2026).
Kebijakan tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah warga memprotes besaran retribusi yang harus dibayarkan untuk bangunan atau tempat usaha yang berada di sekitar saluran irigasi. Besaran retribusi yang dikeluhkan warga disebut mencapai sekitar Rp840 ribu hingga Rp900 ribu.
Menanggapi persoalan tersebut, Riyoso menyebut bahwa mekanisme penarikan retribusi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi.
Ia menegaskan, retribusi tersebut bukan pungutan yang dilakukan secara pribadi oleh petugas, melainkan merupakan penerimaan daerah yang disetorkan melalui mekanisme resmi ke kas daerah.
Dalam audiensi dengan AMPB, salah satu usulan yang disampaikan adalah agar hasil penarikan retribusi atas pemanfaatan aset daerah yang telah disetorkan ke kas daerah dapat dikembalikan kepada masyarakat.
Terkait usulan tersebut, Riyoso mengatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Bupati Pati untuk mendapatkan arahan dan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk usulan AMPB mengenai pengembalian hasil penarikan retribusi perizinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran saluran irigasi yang telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp10.700.000, serta usulan-usulan lainnya, akan kami laporkan kepada Bapak Bupati. Kita tunggu keputusan beliau melalui mekanisme yang telah ditentukan,” jelasnya.
Riyoso menambahkan, dalam proses pembahasan tersebut, DPUTR akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurutnya, setiap keputusan terkait pengelolaan penerimaan daerah dan pemanfaatan aset milik pemerintah harus dilakukan secara transparan serta mengikuti ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, polemik mengenai besaran retribusi tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah juga diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme penghitungan, serta penggunaan penerimaan retribusi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait kebijakan pemanfaatan aset daerah, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaannya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
(Red/Sh)






