Semarang,www.suarahukum-news.com-Dalam mengatasi masalah limbah medis yang dihadapi oleh Rumah Sakit di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, Kesdam IV/Diponegoro, Rabu (16/06) ikut berpartipasi dalam memusnahkan sampah alat kesehatan (Alkes) yang di hasilkan oleh rumah sakit di Kabupaten Kudus dan sekitarnya yang bertempat di Rumah Sakit Tentara (RST) Bakti Wira Tamtama Semarang.(16/06).
Efek dari masa pandemi, dengan meningkatnya sampah alat kesehatan hasil penanganan pasien COVID-19 menjadi masalah serius jika tidak segera di musnahkan, sebab dapat menimbulkan penularan bagi mereka yang tidak sengaja menyentuh sampah alkes tersebut dan virus yang menempel pada sampah alkes dapat tersebar jika terbawa angin.
Ditempat terpisah, dikatakan oleh Kakesdam IV/Diponegoro Kol Ckm dr. Akhmad Rusli Budi A., Sp.B., M.A.R.S. bahwa saat ini daerah Jateng dan DIY penyebaran COVID-19 bertambah menjadi 1.400 dan komulatif menjadi 217.000 kasus, sehingga hal tersebut menyebabkan Jateng menduduki peringkat atas.
“Adapun wilayah yang paling mencolok yaitu di Kabupaten Kudus. Sebab, disana terdapat varian baru yang berasal dari India, sehingga berdampak pada banyaknya limbah medis dari pasien yang terpapar”, ujarnya.
Berhubungan dengan hal tersebut Kesdam IV/Diponegoro turut serta berkontribusi dalam membantu Pemerintah Daerah Jawa Tengah, khususnya dinas kesehatan dengan menyiapkan 9 Rumah Sakit Tentara (RST) yang tersebar mulai dari Purwokerto hingga Solo dan menyediakan 54 Klinik Pratama.
Selain itu, Kakesdam juga menjelaskan, bahwa dari 9 RST yang ada, pihak Kesdam juga telah menyiapkan alat Incinerator dengan kegunaan untuk memusnahkan limbah medis. Karena volume yang begitu besar akibat dari banyaknya pasien, selama satu minggu ini kami telah menurunkan beberapa armada guna mengambil sebanyak 6 Ton limbah medis yang berada di wilayah Kudus.
“Adapun dalam hal ini, tidak dikenakan biaya apapun, serta untuk hasil dari limbah tersebut juga dapat digunakan sebagai bahan dasar pembuatan batako”, terangnya.
Rumah Sakit, lanjutnya,”Biasa menggunakannya untuk menangani limbah padat yang di produksi dan alat tersebut juga telah memenuhi syarat Keputusan Kementerian Lingkungan No.13/ MENLH/3/1995, sebab pembakaran dilakukan dengan suhu yang tinggi dan terpadu, sehingga aman bagi lingkungan.
Masih kata Kakesdam IV/Diponegoro, Untuk vaksinasi yang telah dilakukan merupakan suatu bentuk perlawanan terhadap pandemi COVID-19 dan virus tersebut benar dan nyata adanya, untuk itu tetap pegang teguh 5M serta 3T.
“COVID ini betul betul nyata, banyak masyarakat yang telah sakit lalu meninggal, jangan kita menambah angka penyebarannya”, himbau Kakesdam.
Adapun limbah Rumah Sakit yang dapat diolah antara lain, alat operasi yang sudah digunakan, Alat Pelindung Diri (APD), Gloves, Diapers, Syringe, Cotton gauze, Infusion tube bag, Limbah dapur dan plasenta.
(Red/Sh)