Pati, www.suarahukum-news.com | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) masih terhenti di tingkatan pansus. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati, Suwarno(15/09)
Menurut Suwarno, urungnya ditindaklanjuti Raperda CSR tersebut lantaran antara pihak legislatif dan eksekutif belum sepakat mengenai mekanisme penyaluran CSR yaitu soal besaran nominal yang bakal dikeluarkan.
“Raperda CSR masih mandek ditingkat Pansus. Lantaran belum ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif soal minimal besaran CSR. Asalkan eksekutif bisa kompromi, itu sudah clear,” kata Suwarno, Kamis (15/9/2022).
Lebih lanjut pihaknya juga menjelaskan, Ketika masih dipimpin Bupati Pati Haryanto, daerah tidak sepakat soal CSR ada batasan minimal yang harus dikeluarkan perusahaan. Di sisi lain, DPRD menghendaki CSR terdapat patokan.
Pada saat itu, DPRD Pati menginginkan CSR yang bakal dikeluarkan perusahaan dengan nominal sebesar 1,5 persen dari penghasilan bersih perusahaan.
Kemudian untuk saat ini, Pemerintah Daerah dipegang oleh Penjabat (Pj) Bupati, Henggar Budi Anggoro. Semoga saja, segera kembali dilanjutkan. Sebab pembahasannya sudah sampai tingkat Pansus, maka diharapkan bulan depan segera dijadwalkan untuk pembahasan.
“Dengan adanya pergantian kepemimpinan (bupati) supaya bisa di banmuskan lagi. Jadi perlu di jadwal ulang untuk pembahasan pansus bersama dengan pihak eksekutif,” ungkap Suwarno.
Raperda CSR ini dinilai sangat penting ditetapkan karena kemanfaatanna bagi masyarakat secara luas. Terlebih, Raperda ini ia mengaku sudah diajukan sejak tahun lalu.
“Semoga dalam pembahasan ke depan Pemkab sepakat dan sepaham. Dengan demikian CSR itu segera bisa dijalankan dan bisa bermanfaat untuk masyarakat banyak,” pungkasnya.(*)
(Red/Sh)











