Ketua DPRD Restui Pemkab Pati Berikan Labelisasi Terhadap Pemilik Rumah Warga Yang Pulang Kampung 

Daerah1239 Dilihat

Pati , www.suarahukum-news.com – Mengantisipasi kemungkinan dengan adanya warga yang pulang kampung  menjelang hari Raya Idul Fitri, Untuk itu  Bupati Pati Haryanto akan menerapkan gagasannya dengan memberikan labelisasi terhadap rumah warga tersebut. Aturan ini berlaku bagi warga yang datang dari luar daerah, sehingga harus menjalani isolasi mandiri dan rumahnya akan diberi label dari pemerintah desa dan kecamatan . ( 07/05 )

Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Pati Haryanto usai menggelar rapat dengan anggota legislatif dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Pati di Ruang Banggar DPRD Pati , hari Selasa (05/05) kemarin .

” Saya sudah memerintahkan melalui camat untuk yang baru pulang dari luar daerah harus isolasi mandiri dan rumahnya dikasih label, jadi yang bersangkutan adalah melaksanakan isolasi mandiri ” , ujar Bupati

Ia menjelaskan, labelisasi ini bertujuan untuk memudahkan pemantauan. Pihak desa bisa memantau kondisi kesehatan warga tersebut selama 14 hari ;

“Jika lebih dari 14 hari kondisi warga itu tidak ada keluhan, bisa dikatakan sehat dan selesai masa isolasi mandiri ” ,  Imbuhnya

Sementara untuk karantina di Hotel Safin, Bupati mengatakan, tempat itu diperuntukkan bagi warga yang kesulitan menjalani karantina mandiri di rumah. Kesulitan yang dimaksud, diantaranya ialah keresahan atau bahkan penolakan dari masyarakat ;

” Seperti warga yang baru pulang dari luar negeri agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat mereka akan dikarantina, misalnya seperti yang dari Malaysia, Taiwan langsung kita bawa ke Safin ” , tutur Bupati

Bupati juga menjelaskan alasan penggunaan Hotel Safin sebagai tempat karantina. Menurutnya, jika Pemkab membuat tempat karantina sendiri, biayanya akan jauh lebih besar ;

” Dan membutuhkan langkah cepat untuk menyediakan tempat karantina demi meminimalkan penularan Covid-19 ” , ujarnya

Namun demikian, tidak semua orang bisa menjalanai karantina di Hotel Safin ;

” Hanya orang-orang yang mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Pati, yang bisa menjalani isolasi mandiri di tempat tersebut ” , lanjutnya

Bupati juga menegaskan ,bahwa isolasi mandiri itu dilaksanakan di tiap desa dan untuk pelaksanakan labelisasi adalah wewenang pemerintah desa dan kecamatan.

Sementara itu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Ketua DPRD Ali Badrudin menyambut baik gagasan Bupati Pati Haryanto untuk melakukan labelisasi pada rumah warga yang digunakan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pemudik ;

” Itu yang kami tunggu-tunggu, kami mendorong agar segera dilaksanakan ” ,  ujar Ali Badrudin usai memimpin rapat koordinasi antara pimpinan DPRD dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pati.

Menurutnya pelabelan ini memiliki beberapa manfaat diantaranya adalah mempermudah pengawasan pada warga yang menjalani karantina. Dimana yang bersangkutan tidak akan kemana-mana tanpa pengawasan ;

” Untuk kemungkinan bahwa labelisasi justru akan menimbulkan stigma negatif dari masyarakat, Ali menjawab, dengan berjalannya waktu dan jika Covid- 19 sudah hilang dan sudah teratasi khususnya di Kabupaten Pati tentu semua akan kembali normal . Jadi tidak perlu ada kekhawatiran, dengan sendirinya stigma akan hilang ” , tandasnya

 

( Red / Tg )