Pati , www.suarahukum-news.com – Pemotongan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa ( DD ) dengan dalih untuk pemerataan bagi warga yang belum mendapatkan bantuan sosial akibat dampak Pandemi Covid-19 apabila dilakukan oleh aparatur pemerintah desa, RT adalah sangat bertentangan dengan aturan dan syarat petunjuk tehnis tentang penyaluran BLT Dana Desa . Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 205/PMK.07/2019 . ( 20/06 )
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia www.setkab.go.id yang dipublikasikan pada tanggal 27 Mei 2020 dengan judul ” Kemenkeu Revisi Aturan BLT Dana Desa, Lebih Sederhana Dan Besaran Naik “, oleh Humas. Adapun revisi PMK tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Adapun total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.
BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan.
Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp 600.000,00 untuk 3 bulan pertama dan Rp300.000,00 untuk 3 bulan berikutnya. BLT Desa diberikan paling cepat mulai bulan April 2020. Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) menerima total BLT Desa adalah sebesar Rp2.700.000,00 naik Rp 900.000,00 dari aturan sebelumnya.
Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa. Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.
Sedangkan untuk desa berstatus mandiri dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya.Pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insedensial tidak terdapat calon keluarga PKH.
Dalam PMK baru ini ( PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020 ) , tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Seperti dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%.
Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Pati, Suharyono, S.H, saat di konfirmasi oleh awak media Suarahukum-News pada hari ini, Sabtu ( 20/06/2020 ) sekitar pukul 12.34 Wib melalui sambungan telfon selulernya, pihaknya membenarkan tentang adanya Surat Larangan Pemotongan Bantuan Sosial Covid-19.
” Benar, Bupati memberikan surat instruksi tentang larangan pemotongan bantuan sosial Covid-19 dengan nomor surat 1160/1348. 1 “, jawabnya dalam pesan singkat Watsaap
Terpisah, Menanggapi polemik dan kontroversi di masyarakat yang di himpun melalui survei dilapangan, maupun melalui situs jejaring media sosial, Ketua Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah ( Sekber IPJT ) DPC Kabupaten Pati, Tugiyono mengatakan, polemik itu muncul ketika sistem dan tehnis penyalurannya kurang tepat saja, selagi mengikuti juknis dari pemerintah, saya rasa polemik itu tidak akan muncul.
” Selagi dalam penyaluran bantuan blt dana desa tersebut sesuai dengan petunjuk dan arahan dari aturan pemerintah, saya rasa kontroversi itu tidak akan mencuat, di ketahui bahwa penyaluran dana desa itu sifatnya wajib, untuk besaran yang harus diterima bagi Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) adalah sebesar Rp 600 Ribu Per KK dan hal itu sesuai dengan PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020 , jadi merujuk pada aturan itu saja agar tidak terjadi timbulnya polemik di internal desa “, kata Tugiyono saat di konfirmasi diruang Pers yang berada di lingkungan gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Pati, Sabtu ( 20/06/2020 ) sekitar pukul 13. 00 Wib.
Selain itu, Ketua Sekber IPJT DPC Kabupaten Pati Tugiyono, juga mengatakan bahwa, bagi yang tidak bisa mendapatkan bantuan blt dana desa, pemerintah desa bisa mencari solusi lain, misalnya dengan menjadikan ( warga yang tidak mendapatkan blt dana desa karena terbatasnya kuota ) sebagai penerima BNPT ( Bantuan Pangan Non Tunai ) Perluasan atau program batuan sosial lainnya.
” Selagi di musyawarahkan, dan dibentuk kepanitiaan yang baik, melalui musyawarah desa ( Musdes) , saya rasa penyaluran blt dana desa ini maupun penyaluran bantuan sosial lainnya akan berjalan dengan baik, sehingga manfaat nya dapat dirasakan oleh penerima manfaat, mengingat dampak Pandemi Covid-19 ini sangat terasa, khususnya bagi masyarakat kelas bawah “, imbuhnya
Selain mengacu pada peraturan PMK No.50/PMK.07/2020, Lanjutnya , Khusus untuk Kabupaten Pati juga mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020 diundangkan pada tanggal 20 Mei 2020. BAB III, Prioritas Penggunaan Dana Desa, 4. Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa, a. Rp. 600. 000, – ( enam ratus ribu rupiah ) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat.
” Selain itu, Bupati Pati juga memberikan instruksi resminya pada tanggal 12 Juni 2020 Tentang Larangan Pemotongan Bantuan Sosial Masyarakat Terdampak Covid-19, Nomor 1160/1348.1 , DINTRUKSIKAN Tidak Diperbolehkan Adanya Pemotongan Sedikitpun Dengan Alasan Apapun Terhadap Bantuan Sosial Covid-19 “, imbuhnya
Di akhir wawancara, Tugiyono juga menyampaikan dukungannya kepada Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Pati dalam menuju New Normal,yang dimana kita semua diwajibkan untuk bertanggung jawab yang dimulai dari diri sendiri demi untuk kita semua, agar senantiasa mengikuti Protokol Kesehatan.
” Pandemi Covid-19 belum berakhir, jadi kita semua wajib untuk mengikuti anjuran Pemerintah agar selalu menerapkan pola hidup sehat dan selalu menerapkan protokol kesehatan, guna memutus rantai penularan dan penyebaran wabah nasional ( Covid-19 ) dan semua itu sejalan dengan upaya pemerintah Kabupaten Pati yang saat ini gencar – gencarnya mensosialisasikan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19, semoga pandemi segera berakhir dan keadaan kembali normal seperti sedia kala, Amin “, tandasnya
( Red / Tg )