Kota Banjarmasin Dan Kota Tarakan Disetujui Oleh Menkes, Terapkan Status PSBB

Nasional925 Dilihat

Jakarta , www.suarahukum-news.com – Menteri Kesehatan RI (Menkes), Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 ( Corona Virus ) yang ada di wilayahnya . ( 20 / 04 )

Keputusan Menkes untuk Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah ditetapkan pada hari Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan dengan Nomor : HK.01.07/Menkes/262/2020.

PSBB di Banjarmasin ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.Pasalnya di wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB ;

” PSBB di Banjarmasin perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan ” , ucap Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, pada hari Minggu (19/04).

Selanjutnya Pemerintah Kota Banjarmasin wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Ketentuan dimulainya PSBB di Banjarmasin mengikuti aturan pemerintah daerah.

Sedangkan , status PSBB untuk Kota Tarakan , Menkes juga telah menyetujui usulan pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Keputusan Menkes tersebut telah ditetapkan pada hari  Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020.

PSBB di Tarakan ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Pasalnya di wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB ;

” Setelah tim teknis melakukan kajian maka sudah diputuskan bahwa Tarakan bisa menerapkan PSBB ” , kata Menkes di hari yang sama ( Minggu ,19/04 )

Selanjutnya Pemerintah Kota Tarakan wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat ;

” PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Ketentuan dimulainya PSBB di Tarakan mengikuti aturan pemerintah daerah “, tandasnya

 

( Red / Sh, Tg )