Kuasa Hukum KTH & Kades Maitan: Penghianatan Proses Penanganan Perkara dapat Merusak Citra Institusi

Opini1465 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Kuasa Hukum dari Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Tani Makmur dan Kepala Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, mengaku merasa janggal sejak awal, atas proses dan tahapan penanganan perkara oleh Klein nya, yang saat ini statusnya masih dalam tahap klarifikasi di Kantor Kejaksaan Negeri Pati. Pasalnya, semua keterangan (kliennya) tersebut, seolah tidak didengar dan tidak di masukkan ke dalam berita acara keterangan klarifikasi oleh Tim yang saat ini menangani perkara aduan masyarakat tersebut. (25/12)

“Dari keterangan klien kami, yaitu Ketua KTH & Kades Maitan, serta beberapa nama lainnya sudah pernah dimintai keterangan dan diklarifikasi oleh Kasi Intel dan Tim yang menangani perkara ini. Baik di Kantor Kejaksaan Negeri Pati maupun pada saat di Kantor Kecamatan Tambakromo. Namun, seolah, keterangan tersebut tidak dimasukkan kedalam berita acara keterangan/klarifikasi dari pihak teradu,” ujar Hadi Winarto, S.H, yang merupakan Kuasa Hukum dari saudara Teradu.

Lebih lanjut pihaknya juga mengatakan, Tapi, menurut keterangan dari pihak Kejaksaan, Kamis (22/12) kemarin, bahwa pihaknya belum pernah melakukan klarifikasi kepada para Teradu. Inikan lucu aja mas. Padahal, klien kami memiliki bukti kehadirannya di Kantor Kejaksaan Negeri Pati sesuai dengan Buku Tamu pada tanggal 14 November 2022, secara jelas telah hadir dan diminati klarifikasi atas aduan masyarakat dengan Dugaan Pungutan Tanah Maitan.

“Kami punya bukti berupa foto atas buku tamu tersebut. Bahkan, secara jelas bahwa di dalam buku tamu tersebut juga ada nama-nama yang diduga sebagai Pengadu. Diantaranya saudara yang berinisial “KS” yang memberikan keterangan pada tanggal 11, November 2022. Dalam keterangan di buku tamu tersebut, saudara KS ini menulis dua identitas, yakni mengaku dari Media dan LSM, serta 3 nama lainnya di urutan bawahnya (dok.red),” imbuhnya.

Baca juga : >>>> https://suarahukum-news.com/2-juta-per-hektare-untuk-biaya-pemetaan-khdpk-begini-tanggapan-ketua-kth-desa-maitan/

Lebih lanjut, pihaknya juga mengatakan, Bagaimana hukum bisa ditegakkan jika masih terdapat oknum yang seolah mempermainkan hukum dan hendak membuat strategi hukum. Padahal, hukum itu mengacu pada KUHP dan KUHAP. Siapa yang bersalah maka, akan diadili sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagaimana tertuang didalam tiap-tiap Pasal yang mengaturnya.

Delik aduan masyarakat, lanjut Kuasa Hukum dari saudara Teradu, itu kan sifatnya khusus tapi untuk umum ya, karena para Teradu terdiri lebih dari satu orang, bahkan ada memiliki Jabatan di pemerintahan desa (kepala desa). Jadi, sudah selayaknya dan sesuai dengan alur layanan pengaduan masyarakat, maka, terlebih dahulu ada yang namanya uji materi, atas data-data yang dimiliki oleh saudara Teradu.

” Kemudian, barulah meminta klarifikasi atas dasar-dasar yang dimiliki saudara Pengadu, kalau mamang terdapat ketimpangan ya monggo dilanjutkan. Tapi, kalau memang data yang dimiliki oleh saudara pengadu ini belum cukup dan lemah, maka seorang APH tidak boleh membuat skenario untuk memaksakan hukum berjalan. Terlebih, keterangan saat klarifikasi tidak dibuatkan berita acara, ini mau kemana arah dan tujuanya ….?,” jelas Hadi Winarto, S.H, Sabtu (24/12).

Dalam kesempatan yang sama, Sugiarto, S.H, yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Ketua Kelompok Tani Makmur (KTH) Tani Makmur dan Kepala Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo, juga mengatakan, jika kejanggalan penanganan layanan aduan masyarakat yang diduga tidak sesuai SOP penanganan, sudah dilaporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung Repuplik Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca juga : >>>>> https://suarahukum-news.com/diduga-tak-sesuai-sop-sk-jaksa-agung-ri-no-kep-518-a-j-a-11-2001-diklarifikasi-tanpa-surat-panggilan/

“Beberapa dokumentasi dan bukti-bukti sudah kami lampirkan. Kemudian, ada beberapa tambahan data dukung, yang berkaitan dengan penanganan perkara pada klien kami yang kami anggap belum sesuai SOP, juga sudah kami susulkan, sebagai bahan tambahan,” kata Sugiarto,S.H.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Maitan Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, saat dikonfirmasi Media ini, Minggu (25/12), juga mengatakan jika pihaknya mengaku sudah memenuhi undangan klarifikasi selama 3 kali tanpa surat undangan. Bahkan, yang lebih ironi, keterangan yang disampaikannya seolah tidak didengar lantaran dalam keterangan yang disampaikannya seolah bahwa pihaknya lah yang bersalah. Hal ini berkaitan dengan atas perintah siapa iuran Kelompok Tani Hutan Maitan tersebut dilakukan, karena menurutnya, iruan tersebut merupakan arahan dari pihak pendamping program KHDPK PS di Desa Maitan.

Surat Edaran Nomor: SE.2/PSKL/SET.O/8/2022  Tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas.

“Saya dimintai klarifikasi sudah tiga kali. Pertama, saya mendapat telfon dari Kantor Kejaksaan lalu saya memenuhi undangan tersebut. Kedua, saat di Kantor Kecamatan Tambakromo dan yan ketiga saya datang lagi ke Kantor Kejaksaan Negeri Pati dengan dimintai keterangan yang sama. Kemudian setelah lama jeda waktu nya, yakni pada tanggal 22 Desember 2022 saya mendapat undangan melalui surat,” terang Padmo dalam sambungan telepon selulernya, Minggu (25/12)

Diketahui bahwa, Hiruk-pikuk dan sejumlah kontroversi tentang adanya iruan Kelompok yang diduga terisistem dari oknum Pendamping Program Kawasan Hutan Dengan Pengeloaan Khusus (KHDPK) Perhutanan Sosial tahun 2022 dari empat desa di kawasan pegunungan Kendeng Utara seolah tak berkesudahan, dan selalu memunculkan isu-isu baru. Pasalnya, dari beberapa narasumber yang berhasil dihimpun Media ini, telah menyebut jika pada bulan Mei 2022, pengurus KTH Tani Makmur Desa Maitan telah disodorkan secarik kertas untuk ditandatangani. Adapun sesuai dengan isi surat tersebut, para pemohon/peserta KHDPK harus membayar Rp 200,- per-Meter, atau setara dengan Rp 2 Juta rupiah per-Hektare untuk biaya pemetaan dan pemberkasan.

“Pada waktu itu saya di ajak ke Kabupaten Batang oleh saudara S. Kemudian saya diajak ke kantor sekretariat kepengurusannya. Disana, kami mendapat arahan dan petunjuk tehnis serta hal-hal yang berkaitan dengan program KHDPK 2022,” ujar Supriyanto, (Sabtu,17/12) yang merupakan Ketua KTH Tani Makmur, Desa Maitan Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, disela penanaman 50 ribu bibit buah-buahan di pegunungan Kendeng, atau lebih tepatnya di BKPH Tambakromo, RKPH Tambakromo.

Bagian dari ini Surat Edaran Nomor: SE.2/PSKL/SET.O/8/2022 Tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas.

Lebih lanjut Supriyanto juga mengatakan,” Sesampainya kami di rumah, kemudian kami melakukan rapat dan musyawarah bersama dengan 38 ketua kelompok dan para pengurus lainnya. Yang pada intinya, untuk biaya pemetaan dan ukur lahan garapan yang dimohonkan dalam program KHDPK PS adalah Rp 200,- per-Meter, atau setara dengan Rp 2 Juta rupiah per-Hektare. Dasarnya, adalah dari surat yang disampaikan oleh pihak pendamping tersebut,” imbuhnya sembari memberikan pelayanan kepada para petani hutan pagi itu.

Setelah proses pemberkasan dan pemetaan serta pengukuran berjalan, ada beberapa pesanggem yang hingga kini juga belum memberikan iruan untuk menunjang kegiatan KTH Tani Makmur ini. Padahal, kami bersama dengan seluruh pengurus juga harus bolak-balik ke Jakarta untuk mengirimkan berkas permohonan ke Kantor KLHK.

“Memang, iruan tersebut bersifat sukarela mas, karena tidak semua pesanggem dilingkungan kami mau untuk memberikan iuran. Namun, untuk kewajiban yang tertera didalam Surat tersebut kami (pengurus) berupaya untuk memenuhinya (Rp 200,- per-Meter),” ujar Ketua KTH Tani Makmur, sedikit polos.

Kemudian, masih kata Supriyanto, sembil menunjukkan beberapa dokumentasi foto yang masih tersimpan di ponsel miliknya, Ketua KTH Tani Makmur Desa Maitan ini juga menunjukkan beberapa bukti foto tentang arahan dari pihak pendamping berkaitan dengan Rp 200,- per-Meter atau setara dengan Rp 2 Juta per-Hektare.

“Ini lo mas, dasar kami untuk melakukan iuran kepada para petani/pesanggem (dok.foto) dasarnya dari pihak pendamping. Kemudian untuk iruan lainnya, kami mengacu pada AD/AR kelompok. Sehingga, semuanya berdasarkan hasil keputusan musyawarah mufakat,” katanya.

Rincian penggunaan anggaran iruan Rp 200,- yang diduga buat oleh pihak pendamping program KHDPK PS Desa Maitan Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati (dok.red).

Setelah berjalannya waktu, pak kepala desa pergi ke Jakarta untuk mengetahui lebih lanjut tentang program KHDPK dan pembiayaannya, dari sana kami mendapatkan banyak arahan dan petunjuk dari KLHK. Selanjutnya, kami melakukan rapat dan musyawarah bersama dengan seluruh pengurus. Bahwa program KHDPK PS adalah gratis, karena sudah dibiayai oleh APBN.

“Jadi, hasil iruan yang terkumpul akhirnya kami musyawarahkan bersama. Apakah harus dikembalikan lagi kepada para petani, atau dipergunakan untuk kegiatan kelompok. Akhirnya, berdasarkan hasil musyawarah bersama, para kelompok ini justru menyetujui agar uang kas yang ada dapat dipergunakan dalam penyertaan permodalan Koperasi.,” sambung Supriyanto.

Sementara di tempat yang sama, Sekertaris KTH Tani Makmur juga menyebutkan didalam koperasi akan akan mengelola beberapa kegiatan yang berkaitan dengan Kelompok. Meliputi rencana pengelolaan produk unggulan yang ada di Desa Maitan, yang dihasilkan dari para petani Perhutanan Sosial Desa Maitan.

“Dari penyertaan modal yang ada, sebagian untuk menunjang keberhasilan para petani, kami juga telah mengurus perizinan distributor pupuk. Kemudian koperasi simpan pinjam, membeli bibit buah-buahan sebanyak 50 ribu yang kami bagikan kepada seluruh anggota secara gratis, serta kebutuhan lain untuk menunjang kegiatan KTH Tani Makmur Desa Maitan,” tandasnya.

 

 

(Red/Tg)