
Pati , www.suarahukum-news.com – Puluhan hektar lahan borgan diduga telah digarap perusahaan atau di pihak ketigakan oleh pengurus LMDH ( Lembaga Masyarakat Deket Hutan ) Desa Guwo Kecamatan Tlogowungu , hal itu di perkuat dengan adanya keterangan dari puluhan anggota LMDH dan sejumlah kelompok masyarakat beberapa waktu lalu ( Minggu / 4 / 8 ) bahwa lahan borgan ( lahan garapan perhutani ) itu sudah di datangkan alat bajak ( traktor ) untuk mengelola lahan tersebut . ( 5 / 8 )
Tindakan sepihak yang di duga dilakukan oleh oknum pengurus LMDH tersebut tentu menuai kontroversi dari berbagai pihak lantaran proses sewa lahan borgan tersebut di lakukan tanpa adanya rapat anggota dan tanpa persetujuan oleh para pihak yang terlibat didalamnya , sesuai dengan acuan perundang-undangan bahwa lahan borgan seharusnya di garap oleh masyarakat setempat guna kesejahteraan dan kemandirian masyarakat setempat, selain itu keberadaan para anggota LMDH juga sangat membantu dalam kinerja perhutani dalam menjaga dan merawat tanaman perhutani menjelang pertumbuhan .
Tindakan yang dilakukan oleh oknum pengurus LMDH tersebut tentu bertentangan dengan aturan yang ada , pasalnya lahan borgan yang seharusnya di garap oleh anggota kelompok dan masyarakat dekat hutan untuk dapat di manfaatkan atau di tanami tumpang sari namun hal itu justru di duga disewakan oleh perusahaan sehingga fungsi kelembagaan terkesan di manfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Tindakan menyewakan lahan tersebut tidak seiring dengan Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor : 682 / KPTS / DIR / 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat yang di tuangkan pada BAB X Ketentuan Berbagi Pasal 11 ( ayat 1 ) nilai dan proporsi berbagi dalam pengelolaan sumber daya hutan bersama masyarakat di tetapkan sesuai dengan nilai dan proporsi masukan faktor produksi yang di kontribusikan oleh masing-masing pihak ( perusahaan, masyarakat, Desa hutan dan pihak yang berkepentingan ). Ayat 2 , nilai proporsi berbagai seperti yang di maksud pada ayat ( 1) diatas, ditetapkan oleh perum perhutani dan masyarakat desa hutan atau perum perhutani dan masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan pada saat penyus3 rencana. Ayat 3, penetapan mengenai nilai dan proporsi seperti yang dimaksud pada ayat ( 2) diatas, di tuangkan dalam perjanjian pengelolaan sumber daya hutan bersama masyarakat antara perum perhutani dan masyarakat desa hutan den3pihak yang berkepentingan, Ayat 4 , ketentuan mengenai berbagi secara rinci di dalam aturan sendiri
Serta tertuang BAB IX Tentang Hak dan Kewajiban sesuai dengan Pasal 12 , yang dituangkan pada ayat 1, ( a ) Masyarakat desa hutan dalam pengelolaan sumber daya hutan bersama masyarakat berhak menyusun rencana pelaksanaan kegiatan, melakukan monitoring dan evaluasi bersama Perum perhutani , ( b ) Memperoleh dari hasil kegiatan sesuai dengan nilai dan proporsi faktor produksi yang dikontribusikan, ( c ) memperoleh fasilitas dari perum perhutani dan atau pihak yang berkepentingan untuk mencapai kesejahteraan dan kemandirian .
Kepada awak media, Sukijan ( 60 ) mewakili dari RT 01 / 06, pada hari Minggu ( 4 / 8 ) dirinya mengatakan bahwa, praktik sewa lahan sudah pernah terjadi pada dua tahun lalu oleh pengurus LMDH kepada perusahaan, namun secara rinci berapa nilai rupiah dan untuk siapa di pergunakan uang tersebut hingga saat ini semua anggota kelompok juga tidak tau laporan pertanggung jawabannya ;
” Sakbenere lahan iku wes di dol rong tahun seng kepungkur ( Sebenarnya lahan itu sudah di jual pada dua tahun lalu ) , ” ucapnya dalam logat bahasa jawa
Lebih lanjut Sukijan juga mengatakan , ” Kalau memang di tahun sebelumnya lahan tersebut sudah di terlanjur di sewakan ya sudah, kita semua menunggu masanya habis yaitu lebih tepatnya sekitar pada bulan enam ( Juni ) kemarin , ” lanjutnya
Senada dengan saudara Sukijan, saudara Parwi ( 56 ) mewakili dari RT 02 / 06 juga menambahkan bahwa ketransparanan pengurus kepada anggotanya kurang jelas ;
” Ketransparanan pengurus kepada anggotanya kurang jelas laporan tahunan ataupun rapat pertemuan anggota jarang di lakukan, sehingga terjadi perpanjangan sewa lahan kami juga tidak tau secara pasti berapa rupiahnya dan untuk siapa uang hasil menyewakan lahan tersebut ” ujarnya
Selain itu, saudara Joko mewakili dari RT 02 / 06 juga menyampaikan bahwa, pada masa itu pernah ada rapat pertemuan kelompok, katanya lahannya mau di sewa oleh perusahaan namun dari pihak perhutani ( asper dan matri ) tidak boleh lantaran dari penyewa lahan akan di tanami ketela ;
” Pada saat itu pernah ada rapat kalau penyewa lahan tidak di perbolehkan apabila di tanami ketela, lantaran akarnya takut mengganggu pertumbuhan pohon jati saat masih kecil, namun saat terjadi penyewaan lahan kok malah dari perusahaan menanam tebu, bukankah tebu akarnya malah lebih serabut lagi dan keras, terus kalu tanaman tebu tentu tidak ada ruang untuk melakukan penanaman pohon jati lantaran semak ,” cetusnya
Warga masyarakat Desa Guo Kecamatan Tlogowungu berharap agar haknya sebagai anggota LMDH yaitu adanya ketrannsparanan pengurus serta lahan borgan agar kembali pada anggota masyarakat ( anggota kelompok) agar fungsi LMDH dapat terwujud yaitu bekerjasama dengan pihak perhutani setempat, sesuai dengan petak dan lokasi
( Red / Tg )