WASPADA KEKERASAN TERHADAP ANAK , KETUM KOMNAS ANAK ARIS MERDEKA SIRAIT ANGKAT BICARA

Hukum & Kriminal1062 Dilihat
Maraknya kasus kekerasan terhadap anak, Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, angkat bicara.

Jakarta, www.suarahukum-news.com – Masih belum hilang dari ingatan masyarakat Tapanuli Selatan atas tindakan seseorang yang berinisial AR ( 60 ) warga Desa Dapuk Tua Kecamatan Marancar yang telah tega menghamili putrinya , tak hanya itu atas perbuatan bejatnya, sudah berapa tahun lalu, saudara AR juga pernah mendekam di Lapas Simeleu Aceh dan Lapas Tajung Gusta Medan selama 7 sampai 9 tahun. ( 5 / 8 )

Selain itu kasus kejahatan seksual yang pernah dilakukan RH ( 42 ) beberapa bulan lalu terhadap 40 anak korbannya yang berusia 7-12 tahun di desa Hutaimbaru, Batangtoru, Tapanuli Selatan dan kasus-kasus kekerasan seksual bentuk lainnya di wilayah hukum Tapanuli Selatan . Dari semua peristiwa yang terjadi atas tindakan kekerasan pada anak baik dalam bentuk pencabulan, sodomi dan persetubuhan sedarah ( incest ) pelaku nya adalah berasal dari orang terdekat korban .

Untuk itu Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait , Telah menyimpulkan bahwa Tapanuli Selatan ” Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak ” selain itu pihaknya juga mendorong agar dari seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan perlindungan terhadap anak yang ada di wilayah tersebut ;

” Darurat kekerasan seksual terhadap anak serta meningkatnya kejahatan seksual terhadap anak di Padang Sidempuan dan Tapanuli Selatan ialah suatu bentuk keprihatinan kita semua, semoga seluruh elemen masyarakat yang ada ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap anak agar meminilasir akan adanya tindak kejahatan dan kekerasan terhadap anak , ” tuturnya saat di konfirmasi oleh awak media di kantor pusat yang di kawasan pasar rebo

Bentuk keprihatinan tersebut juga di sampaikan oleh Aris Merdeka Sirait kepada beberapa media lainnya yang ada di wilayah Jakarta dalam merespon maraknya kejahatan seksual terhadap anak dalam bentuk incest ( pelaku adalah adalah orang terdekat korban ) dan kejahatan seksual lainnya seperti sodomi dan pencabulan .

Lebih lanjut Aris Merdeka Sirait juga mengatakan atas kejadian, Seperti yang terjadi di Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu seseorang pria yang berinisal TMP ( 37 ) diduga telah melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri yang bernama Bulan ( nama samaran ) yang berusia 13 Tahun , disebutkan bahwa dari hasil penyelidikan sementara , petugas menemukan adanya tindak kejahatan seksual yang di lakukan oleh pelaku sejak korban ( bulan ) masih berusia 7 tahun

Namun kelakuan bejat saudara TMP terungkap setelah korban ( bulan ) sudah tidak kuat lagi dengan perbuatan dan perlakuan TMP ( ayah kandung bulan ) terungkap pada hari Selasa ( 30 / 7 ) Atas perbuatan bejat ayah kandungnya itu, korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke tetangganya yang masih kerabat keluarga korban baru berinisial RSS ( 23 )

Mendapat kabar dugaan pencabulan tersebut, kemudian RSS bersama keluarga lainnya didampingi Dinas PPPA Kota Padang Sidempuan mendatangi Polres Padang Sidempuan dan Yayasan Burangir Tapanuli Selatan untuk membuat pengaduan ke Polresta.

Sementara itu, Kapolres Padang Sidempuan AKBP Hilman Hidayat, Si.k melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Adullah, SH yang disampaikan Kanit PPA Aipda Jamil Siregar Polres Padang Sidempuan mengatakan ;

“Saat melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh korban , yang bersangkutan ( bulan ) masih terlihat sekali dalam ketakutan dan stres dengan tatapan pikiran kosong , dari hasil penyidikan sementara, berdasarkan keterangan saksi, alasan korban melaporkan hal tersebut kepada saudaranya karena sang ayah terus meminta dan memaksanya agar mau diajak berhubungan intim dengan dibawa ancaman pisau.Terakhir kali kejahatan seksual dilakukan pelaku terhadap korban pada hari Senin 29 Juli 2019 pada malam hari di rumahnya , ” jelas kanit PPA Aipda Siregar, yang di sampaikan oleh ketum Komnas perlindungan anak Aris Merdeka Sirait kepada awak media di kantornya siang itu

Lebih lanjut Ketum Komnas Aris Merdeka Sirait menyampaikan kepada awak media, atas perkara yang ada di Padang Sidempuan, di katakan oleh Jamil Siregar, diduga perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku kepada korban sejak 6 tahun lalu

Maka atas perbuatan bejat TMP ini, Aris Merdeka Sirait mengajak masyarakat Sidempuan dan Tapanuli Selatan mewaspadai meningkatnya kasus “ incest ” dan kekerasan seksual terhadap baik yang ada wilayah tersebut.

Atas peristiwa itu, sebagaimana diatur dalam Ketentuan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor : 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mendorong Polres Padang Sidempuan dapat menerapkan ancam berupa kurungan penjara terhadap TM minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan pemberatan hukuman dan karena TM merupakan ayah korban yang seharusnya melindungi anak, TM terancam hukuman seumur hidup.

Untuk pemulihan korban, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perindungan Anak akan segera berkordinasi dengan Kadis PPPA Kota Sidempuan, Yayasan Burangir Tapsel dan pegiat Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Tapanuli Selatan serta P2TP2A Sidempuan dan Tapsel untuk memberikan dampingan hukum dan terapy psikososial.

Selain itu, dirinya ( Ketum Komnas Anak ) juga mendorong agar Pemerintah segera mencanangkan program kewajiban setiap Desa dan atau kampung dapat membangun Gerakan Perlindungan Anak se Kampung ( Sahuta ) melalui program “ Sisada Anak Sisada Boru ”.

” Bila diperlukan Aksi Sisada Anak sisada Boru dapat dikuatkan melalui penetapan Peraturan Daerah ( Perda ) Perlindungan Anak atau dituangkan dalam Peraturan Desa ( Perdes ) tentang pemberdayaan masyarakat rentan termasuk kewajiban anggota masyarakat desa atau saling menjaga dan melindungi anak , ” pungkasnya

( Red / Yn )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *