Binjai, www.suarahukum-news.com – Menindaklanjuti arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta dengan memperhatikan permintaan pihak Kepolisian untuk memindahkan tahanan ke Lapas & Rutan dikarenakan terbatasnya ruang tahanan dan banyaknya tahanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). 12 Orang Tahanan yang telah putus (Inkracht), Jumat ( 28/08 ) telah melaksanakan Rapid Test bertempat di Ruang Kunjungan Lapas Kelas IIA Binjai, Sumatera Utara. ( 29/08 )
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh awak media , Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Maju A. Siburian,” menjelaskan bahwa penerimaan tahanan yang telah inkracht kita laksanakan dengan ketentuan-ketentuan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.01.01-679.
” Tahanan yang diterima harus sudah dilakukan Rapid Test dengan hasil Non Reaktif oleh Jaksa, Melakukan skrining suhu tubuh , pemeriksaan kesehatan awal dan berkala , memberikan masker kain yang wajib dipakai, Memberikan informasi tentang kewajiban melaksanakan Physical dan Social Distancing, Melakukan isolasi selama 14 (empat belas) hari dan juga pertimbangan kapasitas Blok & kamar isolasi ”, terang Kalapas, Maju A. Siburian
Lebih lanjut, Staf Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Dr. Nisna Gustin, Dr. Maryandi K. Malau dan Apri Yani Sitepu, juga menyampaikan, dalam proses penerimaan dan pemeriksaan Tahanan menggunakan protokol kesehatan dan juga menjelaskan hasil rapid test 12 narapidana WBP dari rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan yang hasilnya Non Reaktif .
Selesai hasil rapid test Non Reaktif, 12 orang narapidana pindahan dari Rutan Klas IIB Pangkalan Brandan kembali diberikan pengarahan oleh KPLP Kelas IIA Binjai Rinaldo A. Tarigan, tentang kedisplinan diri untuk Adaptasi Kebiasaan Baru dengan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona.
( Red / R.Hidayat )