Pati , www.suarahukum-news.com – Pemandangan berbeda tampak saat apel pagi di halaman Setda Kabupaten Pati. Jumat (4/10) yang merupakan minggu pertama di bulan Oktober seluruh pejabat struktural nampak terlihat gagah dan cantik saat mengenakan pakaian adat Pati saat apel pagi. Hal ini adalah tindak lanjut berlakunya Peraturan Bupati nomor 54 tahun 2019 tentang Penggunaan Pakaian Adat Pati.
Sudiyono selaku Asisten Pemerintahan Sekda saat diwawancarai tim Humas Setda Pati mengatakan, sesuai Perbub nomor 54 tahun 2019 dan instruksi dari Gubernur Jawa Tengah, para ASN diwajibkan memakai pakaian Adat Jawa Tengah setiap sebulan sekali. Untuk Kabupaten Pati sendiri, pakaian adat dikenakan setiap hari Jumat minggu pertama.
” Hari ini adalah hari pertama Pemkab Pati melaksanakan Perbub itu dan bisa kita lihat tadi sudah melaksanakan apel dengan menggunakan baju adat Kabupaten Pati ,” ujarnya.
Asisten Pemerintahan menjelaskan, sesuai instruksi Bupati Pati untuk bulan Oktober pejabat struktural lebih dahulu melaksanakan Perbup ini. Sedangkan bulan November diikuti oleh seluruh staf ;
” Dan Insya Allah di tahun 2020 nanti bisa diterapkan di lembaga BUMD, instansi vertikal, dan perbankan ,” imbuh Sudiyono.
Terkait dengan UMKM, Sudiyono menuturkan Perbup ini akan membawa dampak positif bagi UMKM khususnya batik dan aksesoris pakaian adat.
” Pakaian adat ini identik batik khas Pati dan dengan adanya Perbub mau tidak mau semua pegawai, karyawan akan memakai pakaian adat. Dengan banyaknya pembeli tentu saja dapat membangkitkan usaha UMKM batik dan aksesorisnya di Kabupaten Pati ,” tandas Sudiyono.
( Red / Nur )