Mabar Game Online di Hotel, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Daerah1602 Dilihat

 

Jepara, www.suarahukum-news.com | Salah seorang warga Bekasi yang berinisial RD (31), secara resmi ditetapkan sebagai Tersangka didalam Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur oleh Satreskrim Polres Jepara.(14/07).

Pria yang sudah beristri dan mempunyai tiga  anak ini, diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan/pencabulan terhadap seorang anak berinisial D berumur 15 tahun, salah satu warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara pada tanggal 24 Juni 2022.

“Tersangka RD (31) ini membujuk rayu korban, dengan mengiming-imingi akan menikahi anak tersebut,” jelas Kapolres AKBP Warsono, dalam keterangan Konferensi Pers sore ini, Kamis (14/07) di Mapolres Jepara.

Lebih lanjut Kapolres juga mengatakan, Kejadian ini berawal saat perkenalan lewat Main Bareng (Mabar) Game Online. Kemudian, saling tukar nomor pribadi (WhatsApp). Saat itu, tersangka mengaku belum beristri dan korban juga mengaku sudah kuliah semester 2, dan akhirnya tersangka datang ke Jepara untuk menemui korban.

Tiba di Jepara, lanjut Kapolres, kemudian tersangka menjemput korban ke rumahnya (menunggu tidak jauh dari rumah korban), kemudian mengajaknya ke hotel,  yang telah dipesan di wilayah Jepara Kota.

“Saat di hotel mereka (korban dan tersangka) sempat main bareng (Mabar) game online, hingga akhirnya korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan badan, layaknya suami istri,” lanjut Kapolres.

Pada saat hari itu juga, orang tua korban mengecek kamar korban, ternyata ia tidak berada di kamar. Sehingga, keluarga korban berusaha menghubungi dan mencari korban. Kemudian keesokan harinya, orang tua korban berusaha mencari informasi kepada teman-temanya, selanjutnya meminta kepada teman dekatnya untuk menghubunginya (korban) supaya datang kerumahnya (teman korban).

Tak lama kemudian, korban dan tersangka datang, pada saat itu keluarga korban sudah menunggu, dan langsung menyerahkan pelaku ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.

“Atas kejadian ini, Tersangka RD telah melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

 

 

 

 

(Red/Sh)