Pati, www.suarahukum-news.com – Masyarakat Desa Sumbersari Kecamatan Kayen Kabupaten Pati bersama LSM GMBI Distrik Pati pada hari ini , Kamis (01/10) melakukan audiensi dikantor Kecamatan Kayen untuk mendesak pemerintah Desa Sumbersari agar segera melakukan pengisian kekosongan perangkat desa . ( 01 / 10 )
Dalam audiensi tersebut perwakilan warga Desa Sumbersari dan LSM GMBI diterima oleh Camat Kayen Sudarto S.Sos , Kapolsek Kayen AKP Sayadi serta Danramil 04/Kayen Kapten Cba Zuhri Antoro .
Pada kesempatan tersebut salah seorang perwakilan warga Desa Sumbersari Sukahar RT.05 RW.02 mempertanyakan perihal kekosongan perangkat desa diantaranya Sekretaris Desa ( Sekdes ) , Kasi Kesra ( Kasi Pelayanan ) , Kasi Pemerintahan yang hingga saat ini belum terealisasi dan itu sangat menganggu roda pemerintahan desa .
” Saya berharap pemerintah Desa Sumbersari segera mengajukan pengisian perangkat desa, agar roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan maksimal “, cetusnya
Sementara itu perwakilan LSM GMBI Distrik Pati melalui Sekretaris Distrik M. Zaenuri menegaskan agar segera diisi untuk kekosongan tersebut , karena itu sangat penting sekali agar pemerintahan tidak pincang .
” Bilamana dalam proses pengisian kekosongan perangkat desa , pemerintah desa Sumbersari seperti saat dilakukan konfirmasi kepada Kepala Desa ( Kades ) beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa Desa Sumbersari tidak mengajukan pengisian perangkat desa karena terkendala dana , LSM GMBI siap membantu “, tegasnya
Selain itu, Zaenuri juga berharap agar dari Camat Kayen segera memberikan masukan kepada Kades agar kekosongan perangkat desa ini segera dilakukan pengisian.
” Hal ini untuk menciptakan pemerintahan yang lebih kondusif dan menjadi pemerintahan yang bersih ,Good Goveernace “, imbuhnya
Menanggapi permintaan warga dan LSM GMBI , Camat Kayen Sudarto S.Sos menjelaskan ,” Kewenangan pengajuan ijin pengisian perangkat desa ada di Kepala Desa ( Kades ) , didahului permohonan ijin dari Kades kepada Bupati lewat Camat dilampiri kajian formasi , Perdes SOTK , dilampiri peratuan desa ( Perdes ) tentang penataan kas desa , kemudian Camat memberikan rekomendasi .
” Pengajuan ijin pengisian perangkat desa di mulai hingga tanggal 15 September , yang kemudian diperpanjang hingga tanggal 19 September 2020 ” , paparnya
Untuk Desa Sumbersari terkait pengisian perangkat desa apakah sudah di anggarkan di APBDes perubahan atau tidak , yang tahu Kades .
” Perdes SOTK hukumnya wajib dibuat , apakah desa tersebut melakukan pengisian atau tidak yang tau ya dari pemerintahan desa setempat “, pungkasnya
( Red / Hery )