Jepara, www.suarahukum-news.com | Sempat menggerakkan masyarakat atas penemuan mayat yang terbungkus tas laundry di area perkebunan Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, Jateng, kini pelaku berhasil diringkus Polisi. (01/11).
Jasad tersebut ternyata seorang IRT yang berinisial KN (37) salah satu warga Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. KN merupakan korban pembunuhan atas tersangka berinisial MN (29) salah satu warga Petekeyan, Tahunan, Jepara.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, pada Senin, (31/10/2022) pagi ini, saat menggelar Konferensi Pers atas keberhasilan pengungkapan perkara pembunuhan dengan mayat terbungkus tas laundry yang ditemukan di area perkebunan beberapa waktu lalu.
Pagi itu, Kapolres Jepara juga menjelaskan bahwa tim Satreskrim Polres Jepara bersama tim Polda Jateng berhasil meringkus pelaku dengan pengejaran kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat. Dari kasus ini Polres Jepara mengamankan tiga tersangka yakni MN (29), LS (22) dan SG (35).
“Kejadian ini bermula saat bulan Mei 2022, tersangka MN berkenalan dengan korban (KN) melalui facebook. Kemudian, tersangka meminjam uang dan berjanji pada korban akan mengembalikan saat korban pulang dari Singapura. Selanjutnya, pada tanggal 16 Oktober 2022, korban sudah kembali dan memberitahukan kepada tersangka MN,” terang Kapolres.
Kemudian pada hari Minggu 23 Oktober 2022, korban ke rumah tersangka untuk menagih hutang. Karena tersangka hanya menjanjikan, akhirnya terjadi cekcok dan korban mengancam tersangka akan diberitahukan ke istri tersangka.
“Karena kesal, kemudian tersangka mencekik korban hingga kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia,” lanjut Kapolres.
Sehari setelahnya, lanjut Kapolres, tersangka ini membawa jasad korban dengan dibungkus karung dan tas laundry. Selanjutnya di bawa dengan menggunakan spm milik korban. Selanjutnya, tersangka membuang jasad korban ke area perkebunan Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Jepara.
“Kemudian, barang milik korban dijual kepada tersangka lain, yakni LS dan SG. Dari hasil penjualan barang-barang milik korban, tersangka MN mendapatkan uang sekitar 4 juta rupiah, yang kemudian dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari tersangka,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi juga menjelaskan, bahwa Penangkapan tersangka setelah korban berhasil diidentifikasi kemudian tim Resmob Polres Jepara bersama Polda Jateng melakukan penyelidikan. Selanjutnya berhasil mengidentifikasi pelaku pada hari Sabtu (29/10/2022), kemudian para tersangka ini berhasil diamankan.
“Selain mengamankan tersangka, Polres Jepara juga mengamankan Sepeda motor milik korban yang dijual oleh tersangka, handphone, helm, tas laundry, dan pakaian milik tersangka maupun korban,” paparnya.
Atas perbuatannya tersangka MN (29) dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sementara 2 tersangka lain, yakni LS (22) dan SG (35) dijerat pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.(*)
(Red/Sh)