Mediasi Gagal, Kontroversi Kepemilikan Tanah Terus Bergulir di PN Rembang

Daerah4 Dilihat

Rembang, www.suarahukum-news.com  | Kantor Pengadilan Negeri Rembang Kelas II pada Kamis (16/04/26) siang telah menggelar Mediasi atas Perkara yang melibatkan Rahmat Hidayat selaku Pihak Penggugat dan Beberapa Pihak selaku Tergugat dalam Perkara status kepemilikan atas hak sebidang tanah yang berada Jl. Rembang-Blora , Ngotet Kidul, Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang. (16/04)

Mediasi yang berlangsung pada sekitar pukul 12.55 WIB sampai dengan pukul 13. 30 WIB tersebut ternyata tak membuahkan hasil. Dari masing-masing pihak sama-sama saling memiliki keyakinan untuk menang serta saling mengklaim memiliki hak kepemilikan.

“Dari hasil mediasi siang ini, belum menemui titik terang, sehingga akan ada mediasi lanjutan sebelum perkara ini benar-benar bergulir ke ranah persidangan. Secara bukti petunjuk serta dokumen penting lainnya juga sudah kami lengkapi sebagai bukti penunjang,” ujar Slamet Widodo, S.H, Kuasa Hukum Penggugat atau pria yang akrab disapa dengan nama panggilannya Om Bob, Kamis (16/04).

Dalam kesempatannya Kuasa Hukum Penggugat juga meyakini bahwa kliennya telah memiliki syarat pendukung yang cukup berkaitan dengan obyek yang dianggap bersengketa. Namun, berdasarkan surat keterangan dari tingkat desa pada saat pengajuan pengurusan proses pensertifikatan, kami juga memiliki surat keterangan bahwa obyek tidak dalam sengketa.

Slamet Widodo,S.H, Kausa Hukum Penggugat, Kamis (16/0426)

“Artinya, secara syarat adminitratif termasuk data pendukung telah dianggap cukup. Akan tetapi pada saat masuk ke Kantor BPN justru tidak dilanjutkan dengan alasan ada surat sanggahan dari pihak lain,” imbuhnya.

Kuasa Hukum Penggugat juga menyatakan bahwa kliennya telah memiliki cukup bukti sebagai dasar bukti kepemilikan yang sah, diantaranya salinan dokumen Leter C, SPPT PBB atas nama Penggugat, Peta Bidang Tanah hasil ukur dari BPN atas nama Penggugat, serta surat-surat penting lain sebagai dasar kepemilikan atas tanah tersebut.

Pihak Tergugat Mengklaim Bahwa Pihaknya Sebagai Pemilik Tanah

Dalam keterangannya, salah satu Pihak Tergugat menyatakan bahwa pihaknya sudah menempati sejak tahun sembilan puluhan, sehingga ia meyakini bahwa tanah tersebut merupakan aset miliknya yang digunakan sebagai kantor sekretariat salah satu partai politik.

“Kami sudah menempati sejak lama, dan kami memiliki histori atas status kepemilikan tanah tersebut. Sehingga ketika saat ini ada pihak lain yang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya kami kaget. Diatas obyek tanah tersebut juga terdapat satu bangunan yang sudah digunakan sebagai kantor sekretariat dan selama juga tidak ada masalah,” ujar salah satu tergugat saat diwawancarai oleh awak Media.

Fakta Lain Tentang Status Kepemilikan Tanah Yang Dianggap Bersengketa

Bahwa dari hasil mediasi tersebut terungkap bahwa Pihak Penggugat I merupakan pemilik sah atas sebidang tanah dalam Buku C Desa dengan Nomor 1097, Persil Nomor 62a, Kelas S. III seluas 3480m² dengan pengukuran ulang yang dilakukan oleh Tergugat II dengan luas 2021 m² dan bangunan seluas 150m² atas nama Sukaryono yang terletak di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.

Untuk diketahui Alm. Sukaryono telah meninggal pada 7 November 2022, kemudian diwariskan kepada Pihak Penggugat II yang kemudian Penguggat II menghibahkan kepada Penggugat I pada tanggal 27 Oktober tahun 2023 Melalui Surat Pernyataan Menghibahkan Tanah dan disaksikan dihadapan Turut Tergugat I;

Penggugat II selaku Ahli Waris dari Alm. Sukaryono (Pemilik Tanah) menyerahkan seutuhnya mengenai objek tanah dan pengurusan administrasi kepada Penggugat I.

Selanjutnya pada tahun 2023 telah dilakukan pemindahan administrasi perpajakan berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah dalam Buku C Desa dengan Nomor 1097, Persil Nomor 62a, Kelas S. III seluas 3480m2 dengan NOP (Nomor Objek Pajak) 33.17.100.013.001-0092.0 dimaksud menjadi atas nama Rahmad Hidayat (Penggugat I).

Untuk pemindahan SPPT tersebut dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku dan telah diketahui serta dibenarkan oleh Kepala Desa Ngotet, sebagaimana tercatat dalam administrasi desa.

Dalam proses Mediasi tersebut, masing-masing pihak (Penggugat dan Tergugat) telah menyerahkan resume sebagai dasar pengakuan hak atas obyek tanah yang dianggap bersengketa tersebut. Mediasi lanjutan akan dijadwalkan pada pekan depan dengan menghadirkan seluruh para pihak.

 

 

 

 

(Red/Tg)