Mengubah Lahan Tidur menjadi Produktif, Tak Jarang Aktivitasnya Menuai Kontroversi  

Daerah1560 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com-Menata dan mengolah lahan tidur agar dapat dimanfaatkan secara optimal, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat disektor pertanian dan perkebunan, tentu saja tidak mudah. Dibutuhkan sosok yang bermental baja dan memiliki jiwa sosial tinggi. (10/04).

Pasalnya, tak jarang diantara mereka (menata lahan) juga kerap dianggap sebagai aktivitas yang bertentangan dengan mekanisme peraturan birokrasi di negeri ini.

Adapun dalam proses penataan lahan tidur juga di butuhkan biaya operasional yang tidak sedikit. Bahkan, tak jarang diantara mereka harus merogoh kocek lebih dalam jika terdapat problem di masyarakat sekitar lokasi (penataan lahan).

Seperti yang dialami Suwono, sosok pria yang akrab di panggil dengan nama sapaanya di lapangan Pak No, mengatakan, dalam melakukan penataan lahan meskipun berdasarkan permohonan dari si pemilik tanah bukanlah mudah. Padahal penataan lahan tidur yang kami kerjakan tidak mengubah alih fungsi tanah sesuai dengan aturan yang ada.

“Dalam melakukan penataan lahan, kami tidak mengubah alih fungsi tanah sesuai dengan petunjuknya (Perda RTRW Kabupaten Pati). Justru, kami menjadikan lahan yang kurang produktif dengan tingkat kemiringan cukup curam serta gundukan yang tidak beraturan itu kami kelola dengan baik agar dapat ditanami dan menjadikan nilai ekonomi masyarakat,” kata Suwono, Sabtu (09/04) saat di konfirmasi media ini di area perkebunan yang ia tata pada beberapa tahun lalu di Dk.Gunting, Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.

Selain itu, Suwono juga mengucapkan syukur atas lahan dikelolanya saat ini, lantaran menjadi lahan perkebunan yang dapat ditanami berbagai macam jenis hasil pertanian. Alhamdulillah tanah tersebut sekarang menjadi tanah yang bermanfaat, padahal dulunya tempat ini adalah berupa tebing yang curam, dan hanya rumput ilalang liar yang tumbuh.

“Dulu, area ini hanya semak belukar yang penuh dengan rumput ilalang. Bahkan kemiringan bidang tanah sendiri sangat mustahil dapat di kelola, apalagi berharap hasil buminya,” saut salah seorang warga yang kebetulan melintasi area bekas penataan lahan yang di kelola oleh Suwono, Sabtu (09/04).

Berbagai jenis tanaman polowijo dan buah-buahan tampak subur, setelah di lakukan penataan lahan, Sabtu (09/04).

Disela konfirmasi siang itu, Suwono juga menyebut kalau dalam mengelola lahan meskipun tanah milik perorangan (berserikat/leter c/leter d) seperti ini tidaklah mudah. Pro kontra dan berbagai polemik selalu muncul di tengah masyarakat. Bahkan, saya juga pernah dilaporkan oleh seseorang karena di anggap telah melakukan perusakan jalan. Tapi, justru saat itu jalanan yang semula sempit kamu perbaiki dengan menurunkan alat berat serta menggunakan anggaran pribadi.

“Padahal, sebelum dilakukan penataan (bahu jalan) kami sudah mendapatkan izin dari pemilik tanah. Alhasil, saat ini jalan tersebut sudah dapat dilalui kendaraan roda empat,” ujarnya menambahkan.

Disinggung soal pemanfaatan bahan material seperti batu dan tanah dilokasi aktivitas penataan lahan, pihaknya kembali mengatakan, Dalam aktivitas ini kami tidak menghitung untung maupun rugi, meskipun untuk beli solar dalam menunjang kegiatan itu kami harus merogoh kocek dari kantong pribadi. Bahkan sering tombok mas.

“Ya sebagai pemanfaatan, kami melibatkan masyarakat. Dari hasil itu, kami gunakan untuk menunjang aktivitas dan kegiatan sosial. Seperti, perbaikan jalan, maupun kegiatan sosial keagamaan lainnya di sekitar sini mas (dk.gunting),” imbuh pria yang tampak lelah siang itu.

Menanggapi hal itu, salah seorang aktivis sosial dan pengamat kelestarian lingkungan di Kabupaten Pati mengatakan, Sebenarnya untuk tujuannya lebih ke arah positif, karena mendahulukan kepentingan umum (sosial), dan untuk meningkatkan produktivitas kaum petani dan perkebunan di sekitar lokasi kegiatan.

Hanya saja, aktivitas seperti itu seharusnya juga di barengi dengan pondasi (payung hukum) dan administrasi yang jelas. Agar, aktivitas tersebut dapat berjalan dengan lancar sehingga terhindar dari hal-hal yang berdampak kurang baik, bahkan dapat memicu terjadinya pro-kontra di masyarakat.

“Misalnya saja dapat mendirikan organisasi yang bergerak dibidang konservasi lingkungan dan pemanfaatan lahan guna meningkatkan sumber daya alam dan manusia. Selain juga dalam bergerak dalam menjaga ekosistem hayati, flora dan fauna yang ada,” tandasnya.

 

 

(Red/Tg)

News Feed