Minta Saksi Ahli untuk Tafsir harga Kayu, Puluhan Warga Desa Srikaton Gelar Audensi di Kantor Perhutani Pati

Opini6711 Dilihat
Puluhan warga Desa Srikaton Kecamatan Jaken mendatangi Kantor Perhutani Pati, untuk meminta bantuan agar di berikan bantuan saksi ahli terkait tafsir dan nilai harga kayu , atas kasus dugaan pencurian kayu  jati yang menimpa saudara Leles,  warga Desa Srikaton Kecamatan Jaken , Jumat (01/08).

Pati,www.suarahukum-news.com-Puluhan warga Desa Srikaton Kecamatan Jaken Kabupaten Pati, pada hari Kamis (01/08) telah menggelar audensi di Ruang Serbaguna Perhutani Pati. Hal itu dilakukan untuk permintaan saksi ahli terkait penanganan peramasalahan kayu kawasan hutan. Diketahui bahwa, hal itu merupakan buntut dari permasalahan salah satu warga Desa Srikaton yang saat sedang di laporkan oleh Kepala Desa setempat, atas dugaan pencurian kayu jati dan hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pati.(02/08).

Acara audensi tersebut, diikuti kurang lebih sebanyak lima puluh orang warga Desa Srikaton. Para warga yang datang di Kantor Perhutani Pati sebagian menggunakan kendaraan mobil bak terbuka (truk).

Pada kesempatan itu, turut dihadiri Bowo Setyadi ,S.H, selaku dari tim kuasa hukum Leles (terlapor), ADM Perhutani Pati Sugiri, Waka ADM Agus Ridwan, Kapolsek Pati Kota Iptu Sahlan, Kasat Sabhara AKP Sugino, Sudarjo perwakilan dari keluarga terlapor, serta ibunda terlapor.

Sementara itu dari pihak KPH yang di sampaikan langsung oleh ADM Perhutani Pati Sugiri telah menyampaikan, bahwa pihaknya akan membantu terkait permasalahan tersebut,  sesuai dengan tupoksi serta tugas dan kewenangannya;

“Pada hari jumat (26/07) saya rapat di jakarta, Kemudian pada hari Senin kami sudah kembali karena ada kesibukan, tapi saya tidak tau kalau ada permintaan saksi ahli karena tidak ada yang memberitahukan kepada saya untuk mengirimkan saksi ahli untuk menghadiri kepersidangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ADM Pati Sugiri juga mengatakan bahwa kepengurusan ijin, ranahnya di Dinas Kehutanan.

“Tapi kalau dari Cabang Dinas Kehutanan akan meminta bantuan ke Perhutani, maka akan kita bantu,” imbuhnya.

“Untuk kayu produksi dari kawasan hutan, dan kayu dari tanah milik itu mempunyai tafsiran dan harga yang berbeda. Penguji tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan harga, karena kayu di tanah milik dan kawasan hutan itu berbeda nilai tafsirnya,” jelasnya.

Senada dengan ADM Sugiri, Agus Ridwan selaku Waka ADM Perhutani Pati juga mengatakan bahwa apabila nanti pengajuan yang di kirim, akan ada kemungkinan harga kayu menjadi mahal,  karena menggunakan acuan dari perhutani, lantaran dilihat dari kwalitas dan jenis potongan kayunya.

“Kita akan menyampaikan sesuai aturan yang ada di Perhutani, tapi kalau bapak tetap minta kita untuk mendatangkan saksi ahli, kami siap membantu,” ucapnya.

Sementara itu Bowo Setyadi, S.H, selaku kuasa hukum dari Leles saat di temui oleh awak media di depan ruang audensi dirinya mengatakan bahwa, kedatangannya di kantor Perhutani Pati adalah terkait kasus pencurian 5 batang kayu jati dan 1 pohon nangka.

“Untuk peristiwa telah terjadi pada tanggal 26 Juli kemarin , kami sudah mengirimkan surat permohonan ke Perhutani untuk memohon mendatangkan saksi ahli untuk menafsir harga kayu,” tuturnya.

Lebih lanjut Bowo Setyadi juga mengatakan bahwa, kami hanya membantu menjembatani untuk bisa ke Perhutani Pati untuk bisa mendisposisikan dan mendatangkan saksi ahli dari Perhutani untuk datang kepersidangan pada hari Selasa ( 06/08) yang akan datang.

Usai melaksanakan audensi di Kantor Perhutani Pati dengan tertib, selanjutnya puluhan warga Desa Srikaton bergeser menunju ke Kantor DPRD Kabupaten Pati guna menyampaikan aspirasi atas keluhannya sebagai rakyat kepada wakilnya, supaya di dengar pendapat dan suaranya.

 

 

(Red/Tg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *