MENCARI KEADILAN , PULUHAN WARGA DESA SRIKATON DAN AKTIVIS ORMAS GELAR AUDENSI DI GEDUNG DPRD KABUPATEN PATI

Hukum & Kriminal1472 Dilihat
Mencari keadilan , puluhan warga Desa Srikaton bersama aktifis ormas dan ibu Leles yang di dampingi Kuasa Hukumnya menggelar audensi dengan Anggota DPRD Komisi A di ruangan serbaguna Kantor DPRD Pati . Kamis ( 1 / 8 )

Pati , www.suarahukum-news.com – Puluhan warga Desa Srikaton Kecamatan Jaken Kabupaten Pati pada hari Kamis ( 1 / 8 ) telah menggelar audensi bersama dengan sejumlah aktivis ormas dan Anggota Dewan di Gedung Serbaguna Kantor DPRD Kabupaten Pati , Hal itu dilakukan akibat buntut dari permasalahan salah satu warga Desa Srikaton yang bernama Leles atas dugaan kasus tindak pidana pencurian kayu jati dan pohon nangka yang telah di laporkan oleh Kepala Desa setempat , hingga saat ini kasus tersebut masih dalam ranah proses persidangan di Pengadilan Negeri Pati . ( 2 / 8 )

Acara audansi di gelar sekitar pukul 11 .30 Wib di Gedung Serbaguna Kantor DPRD Kabupaten Pati dan ikuti oleh puluhan warga Desa Srikaton Kecamatan Jaken , Anggota DPRD Kabupaten Pati Komisi A Hariyono , Sekertaris Komisi A Wisnu Wijayanto , Anggota DPRD Kabupaten Pati Komisi A Darbi , Kabag perundang-undangan dan Humas Sutoto , Ketua Lindi Aji Kabupaten Pati Boim beserta Anggota , Kasubag Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati Budi Gatot , Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati Minarti , Kuasa Hukum terlapor ( Leles ) Bowo Setyadi ,S.H dan Tim

Pada kesempatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Pati Komisi A menyampaikan bahwa , Kalau ingin mengadakan audensi harus di lampiri kronologis dan datanya, karena setelah saya baca ijinnya ini apa permasalahannya, saya mengetahui dari Goegle tapi saya tidak mengetahui dari bapak-bapak ;

” kami tidak bisa memutuskan permasalahan karena tupoksi kami hanya memfasilitasi, keluaran dari kami rekomendasi. Nanti penyampaian bapak-bapak akan kami berikan rekomendasi , ” tuturnya

Sementara itu Sudarko warga Desa Srikaton dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa , Ibu Lasmirah sebagai ibu terdakwa saudara Leles sampai dengan hari Selasa kemarin sudah melalui sidang yang ke empat , untuk itu pihaknya meminta keadilan di Kantor DPRD Kabupaten Pati selaku wakil rakyat khususnya yang ada di Kabupaten Pati ;

” Ibu Lasmirah itu setahu saya sejak saya di Srikaton turun temurun perekonomiannya kurang baik maka dari itu kami mohon kepada bapak bapak supaya ada perhatian , . Setahu saya fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara, yang saya tanyaka terus ibu Lasminah sampai sekarang yang menjamin siapa. Kepada bapak saya mohon bagaimana UUD tersebut bisa di terapkan untuk Ibu Lasmirah, harapan saya supaya Ibu Lasminah bisa mendaptkan hak seperti warga yang lainnya , tuturnya

Lebih lanjut Sudarko juga mengatakan , ” Saya memohon kepada pimpinan beserta anggota untuk ikut menjamin terlapor supaya di tangguhkan penahanannya , ” imbuhnya

Bowo Setyadi , S.H , selaku kuasa hukum terlapor , pada audensi tersebut dirinya mengatakan bahwa , semenjak Leles yang tersandung kasus pencurian kayu jati 5 batang dan satu pohon nangka itu , sudah tidak ada lagi orang yang memberikan nafkah kepada ibunya ( Lasmirah ) maupun anak dan istrinya ( Leles ) karena di ketahui selama bahwa hanya Leles selama ini yang menjadi tulang punggung keluarga serta pekerja serabutan yang hidup di bawah garis kemiskina ;

” Saya berharap agar Anggota Dewan selaku wakil dari rakyat supaya bisa memberikan masukan ke instansi terkait untuk masalah ini supaya segera bisa diselesaikan dengan baik , ” tuturnya

” Selain itu untuk kepemilikan sertifikat yang di terbitkan oleh BPN , biasanya di lakukan pengukuran serta tanda tangan tapak batas tanah yang berada di empat sudut ( timur , barat Utara dan selatan ) karena itu terbitnya sertifikat berasal dari buku c bukan balik nama dari sertifikat yang sudah terbit , namun sesuai dengan keterangan keluarga dan pemilik tanah di sebelahnya mereka tidak pernah merasa tanda tangan , namun yang menjadi janggal kenapa terbit surat ukur , ” jelasnya

Senada dengan Sudarko , Sukirman ( warga Desa Srikaton ) juga mengatakan ;
” Bahwa pada Tahun 2014 saat akan dilaksanakan Pilkades, adanya dukung mendukung, Ngasminah punya lahan yang di sewa oleh saudara Ngasiran untuk pembuatan batu bata merah, Kemudian Endah ( Kepala Desa Srikaton ) tidak suka dengan Ngasrinah , kemudian di adakan kongkalikong rekayasa jual beli tanah , karena saudara saudara Endah tidak suka dengan saudara Ngasrinah , ” paparnya

” Namun tidak pernah terjadi jual beli , yang ada hanya adanya rekayasa jual beli yang dilakukan oleh saudara Endah ( Kepala Desa) dan saudara Leles ( terlapor ) merupakan korban dari saudara Endah , ” tuturnya

” Untuk itu kami mohon kepada bapak dewan untuk menyelesaikan permasalahan ini sebaik-baiknya, karena ini murni kejahatan, nanti toh ibu endah lolos dari permasalahan ini itu perlu dipernyatakan , ” tambahnya
Sementara itu Sekertaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa , Kalau tau permasalahannya seperti ini kita mengundang BPN, dan Dinas terkait ;

” Rekomendasi kami untuk mencari tau bukti bukti tentang jual beli tanah, pengukuran PPAT, cari kebenaran kalau memang itu di jual tidak apa-apa tapi kalau tanah itu tidak di jual maka juga akan di proses sesuai hukum yang berlaku , ”

Lebih lanjut pihaknya juga mengatakan , tahapan peradilan sudah sampai saksi-saksi sampikan saja ke Pengadilan apa adanya sesuai yang di ceritakan disini ;

” Kami akan merekomendasikan kepada Pemda terkait bantuan warga kurang mampu , terkait penangguhan penahanan saya siap menjadi jaminan, siapaun yang menjamin tidak masalahan karena walaupun dijamin keluar tidak mempengaruhi proses hukum , ” tegasnya

Pihaknya juga merekomendasi Kepada Dinas Terkait kepada saudara Lasmirah, untuk mendapatkan Raskin, Jamkesda dan Jamkesmas, RTLH sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

” Kami yang berada disini ini, siap menjadi jaminan penangguhan penahanan , dan rekomendasi kepada Dinas terkait harus membantu kuasa hukum terlapor dalam mencari alat bukti ,” imbuhnya

Menyambung dari warga sebelumnya , Yasiran warga Desa Srikaton dalam ruang tersebut juga mengatakan , Setahu saya waktu mbah Ngasrinah masih hidup, tidak pernah menceritakan beliau menjual tanahnya, yang di ceritakan tanahnya akan di bagi 3 karena cucunya ada tiga ;

” Pada tahun 2009 saya menyewa lahan tersebut dalam jangka 10 tahun , yang kebetulan masa habis di tahun 2019 ini , tanah itu saya buat usaha bata merah , dan kalaupun tanah itu di jual kepada orang lain kenapa uang saya tidak di kembalikan ;

” Kalau tanah itu di jual kenapa saya kok tidak kembalikan uang sewa saya dan saya tidak dikasih tau kalau itu di jual , ” tutur yasiran

” Lalu di tanah tersebut ada lima batang kayu jati dan satu pohon nangka , yang di tebang oleh saudara Leles ( terlapor ) karena dirinya merasa bahwa tanah dan kayu tersebut adalah tanaman kayu oleh tuannya , atas tindakan itu kemudian saudara Leles di laporkan oleh Endah ( Kepala Desa Srikaton ) , ” jelasnya

Menanggapi hal itu , Budi Gatot selaku Kabag Bantuan Hukum Setda Pati , mengatakan bahwa , Dari pihak terdakwa ( suadara Leles ) dapat mengajukan pendampingan hukum tanpa mengurangi peran pengacara yang sudah ada dan itu di biyayai oleh Pemerintah Daerah ;

” Terkait kasus yang disampaikan tadi karena saudara Leles sudah di tahan jadi tentunya itu ranahnya di Hakim, hal hal yang disampaikan kalau ada bukti itu bisa di gunakan di persidangan , manakala tidak mampu boleh minta bantuan hukum oleh pemda nanti akan kerjasama dengan pengacara juga , ” pungkasnya

 

( Red / Tg )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *