MoU DPRD Bersama Kejari Pati, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik 

Daerah14 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menandatangani MoU atau kesepahaman mengenai tata kelola pemerintahan utamanya terkait dengan tugas fungsi legislatif, Jumat (17/4/2026) di ruang Paripurna DPRD. (17/04)

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan lembaganya akan berupaya optimal dalam menjalankan tugas legislatif di antaranya melalui kerjasama dengan Kejari Pati.

Ia menyebut penandatanganan MoU antara DPRD dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati terkait dengan bidang perdata dan tata kelola pemerintahan.

“Dengan adanya MoU ini, ketika kita menjalankan fungsi dan tugas kita sebagai anggota DPRD yang mempunyai tiga fungsi, baik fungsi pengawasan, fungsi budgeting, dan fungsi legislasi akan berjalan dengan baik,” katanya.

Menurutnya langkah ini diambil sebagai upaya kehati-hatian DPRD dalam mengambil suatu keputusan. Termasuk meningkatkan kinerja DPRD.

“Tentunya kita kan semakin hari tidak ingin semakin jelek, tapi semakin hari kan kita kepingin semakin baik untuk berbenah diri menuju yang lebih baik,” harapnya.

Kepala Kejari Pati, Hari Wibowo menambahkan bahwa kerjasama ini merupakan tindak lanjut yang telah diterima dari DPRD mengenai persoalan hukum yang berhubungan dengan tata kelola pemerintahan di DPRD Kabupaten Pati.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa Kejaksaan diminta untuk membantu DPRD dalam hal-hal yang bersifat teknis legislatif. Seperti dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

“Kami diminta pendapat hukumnya sebagai salah satu pertimbangan untuk menyusun, melakukan sosialisasi, apakah Perda itu bisa dilaksanakan atau tidak, apakah Perda itu bisa bermanfaat untuk masyarakat Pati atau tidak,” sebutnya.

Dan yang lebih utama, lanjut Kejari Pati, Dari Perda yang sudah dihasilkan oleh DPRD Pati itu bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pati itu,” pungkasnya.

 

 

 

(Red/Ipul)