Pati, www.suarahukum-news.com – Tim Kejaksaan TP4D disebut usai mendatangi dan ikut mengawasi di lokasi proyek pembangunan saluran air di Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Pati oleh salah seorang pengawas lapangan yang bernama Eko saat di konfirmasi oleh awak media pada hari Kamis ( 24 / 09 ) sekitar pukul 11.15 Wib saat berada di lokasi pekerjaan proyek. Pernyataan yang disampaikan Eko tersebut seakan di ulang dihadapan para awak media dan meyakinkan kepada para awak media jika dalam pelaksanaan proyek itu mendapat kawalan dan pengawasan dari Kejaksaan tim TP4D. ( 25 / 09 )
Dilansir dari berbagai sumber informasi dan situs portal berita media cetak dan elektronik yang ada , bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) baik yang ada di pusat maupun di daerah-daerah sejak tanggal 22 November 2019.
Adapun Pembubaran TP4 tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-345/A/JA/11/2019 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2019 tentang pencabutan Keputusan Jaksa Agung tentang pembentukan TP4 tertanggal 22 November 2019.
” TP4 sudah ditutup dan di bubarkaan . Selanjutnya dilakukan penguatan tugas dan fungsi kejaksaan di bidang pengamanan pembangunan strategis “, kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada sejumlah awak media, saat melaksanakan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2019 di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (03/11/2019).
Dari isi surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-345/A/JA/11/2019 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2019 tentang pencabutan Keputusan Jaksa Agung tentang pembentukan TP4 tertanggal 22 November 2019 tersebut, tentunya kedepan TP4 sudah tidak ada lagi karena dasar hukum keberadaannya sudah secara resmi di cabut. Kecuali ada lagi peraturan dan dasar hukum atas berdirinya oleh kejaksaan dalam pengawasan proyek, baik di pusat dan didaerah .
Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan proyek yang berada di Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Pati, seorang pengawas lapangan yang bernama Eko justru menyebut berulang-ulang jika proyek yang kini dikerjakan juga dalam pengawasan TP4 Kejaksaan.
” Kemarin dari tim Kejaksaan TP4D juga turun kesini, serta ikut memantau jalannya proyek, jadi semua sudah baik dan benar “, kata Eko seorang pengawas lapangan dari Kantor Satker Pelaksanaan Jalan Wilayah I PPK Trengguli Kudus Pati Rembang, yang menginduk di BBPJN Jateng DIY.
Atas statment seorang pengawas lapangan tersebut justru menjadi tanda tanya besar oleh sejumlah aktivis yang ada di Kabupaten Pati, pasalnya secara aturan keberadaan TP4D dan sesuai dengan surat keputusan dari Kejaksaan Agung bahwa TP4 sudah di bubarkaan dan cabut, sehingga kejaksaan kembali pada fungsi pengamanan pembangunan strategis.
” Aneh saja ya, padahal semua informasi dapat di akses oleh publik, baik melalui sarana handphone Android atau menggunakan laptop dirumah, bahwa TP4 maupun TP4D secara resmi sudah di bubarkaan sesuai dengan surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-345/A/JA/11/2019 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2019 tentang pencabutan Keputusan Jaksa Agung tentang pembentukan TP4 tertanggal 22 November 2019 “, kata salah seorang Aktivis di Kabupaten Pati saat dimintai tanggapan tentang adanya penyebutan TP4D di lokasi proyek yang diduga disinyalir terdapat kejanggalan penggunaan anggaran, mengingat dari instansi terkait enggan menyebutkan pagu proyek dan justru menyebut jika proyek yang kini dikerjakan tidak terbatas pagunya.
Selain itu, seorang Aktivis tersebut juga mengatakan, Apabila pembangunan tersebut sudah sesuai dengan spek gambar maupun sesuai dengan pagu anggaran, kenapa harus ditutupi, itu kan anggaran dari uang negara, jadi untuk penggunaanya harus lebih transparan.
” Jika dalam pelaksanaan nya sudah sesuai dengan teknis dan mekanisme, kenapa mesti ditutupi, kenapa mesti memakai nama suatu institusi lain, yang seakan sudah benar dan seakan berlindung dari nama salah satu institusi tersebut, padahal apa yang dimaksud dengan TP4D sudah tidak ada lagi untuk saat ini, jadi dengan adanya mencatut nama tersebut diduga kuat untuk melindungi diri atau sesuatu dalam tanda kutip, kalau menurut saya “, imbuh seorang Aktivis yang enggan dsebut namanya, saat di mintai tanggapan di kantor nya di Jl. Dr. Susanto, sebelah utara perempatan bleber, Pati, Kamis ( 24 /09 ) sekitar pukul 15.10 Wib.
Dengan adanya hal ini diharapkan, agar dari instansi terkait menindaklanjuti atas beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan proyek di Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Pati, atas pembangunan saluran air, yang diduga menggunakan anggaran dari pemerintah hingga milyaran rupiah, namun seakan menutupi dari pantauan publik dan seakan enggan untuk melakukan transparansi informasi kepada masyarakat umum.
( Red / Tg )