Oplos Pupuk Bersubsidi Tujuan Keuntungan, Komplotan Ini Dibekuk Polisi

Hukum & Kriminal1023 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com-Jajaran Satreskrim Polres Pati berhasil amankan sejumlah pelaku penjual pupuk bersubsidi di atas harga standar. Adapun modus operandi para pelaku adalah membeli pupuk bersubsidi dari luar kota yang ada di sekitar Kabupaten Pati. Selanjutnya pupuk tersebut di jual dengan harga cukup mahal dengan harga di atas harga normal dengan tujuan keuntungan.(02/04)

“Pelaku membeli pupuk bersubsidi dari wilayah Rembang dan sekitar Kabupaten Pati. Setelah mendapatkan pupuk bersubsidi kemudian di angkut menggunakan kendaraan roda empat, dan di jual diwilayah Pati dengan harga mahal,” ujar Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing S.I.K,M.H,M. Si,C.P.H.R, saat menggelar pres rilis ungkap kasus jelang bulan suci Ramadhan, Jumat (01/04).

Lebih lanjut Kapolres Pati juga menyampaikan, pelaku dapat diamankan beserta barang bukti saat melakukan pengoplosan disalah satu rumah milik Tersangka sebelum di jual dengan harga non subsidi. Adapun dari per-karung para pengoplos pupuk bersubsidi ini meraup keuntungan sekitar Rp100 (seratus ribu) rupiah.

“Barang bukti yang dapat diamankan ada sekitar 80 karung pupuk bersubsidi atau sekitar 4 ton, satu unit kendaraan pengangkut pupuk (1 unit truk), sejumlah uang tunai serta satu buah handphone yang didalamnya terdapat percakapan transaksi jual beli pupuk bersubsidi,” imbuh Kapolres.

Atas tindakanya, lanjut Kapolres,”Pelaku terancam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Pasal 1,3 juncto pasal 6 ayat 1, dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 2 tahun,” pungkasnya.

 

 

 

(Red/Tg)