Sergai , www.suarahukum-news.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil ungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Sergai, akibatnya dua pelaku yang terdiri dari kurir dan pengedar sabu diamankan bersama barang bukti shabu. ( 05 / 03 )
Kedua pelaku yang diamankan berinisial ZA ( 29 ) seorang mekanik bengkel dan MA alias ( 24 ) seorang supir, keduanya merupakan warga Kampung Dadap Dusun VI, Desa Pergulaan, Kecamatan Seirampah, Sergai. Ditangkap pada hari Selasa (3/3/2020) sekira pukul 23:40 Wib.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan ZA, selain itu tim juga menyita 1 unit senter kepala yang berisikan 36 lembar plastik klip trasparan, 1 buah pipet yang sudah di modif menjadi sekop dan 1 lembar plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
Sementara itu dari tangan MA ( 24 ) juga ditemukan satu buah dompet warna hitam yang berisikan 1 Lembar plastik klip transparan ukuran sedang di duga berisi Narkotika jenis Sabu, 13 Lembar plastic klip transparan kosong, 1 buah pipet yang sudah di modif menjadi sekop, 1 Lipatan tissu warna putih berisi 1 Lembar plastic klip transparan Kecil di duga narkotika jenis sabu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, Saat Dikomfimasi Wartawan, Rabu (4/3/2020) membenarkan bahwa penangkapan kedua pelaku atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kampung dadap Desa Pergulaan di Kecamatan Seirampah berbatasan dengan Kecamatan Dolok Masihul ;
” Atas informasi tersebut, petugas bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara(TKP). Setiba dilokasi, setelah melihat salah satu pelaku di ketahui bernama ZA hendak mengantarkan barang yang diduga sabu kepada pembeli di Kampung Dadap Desa Pergulaan ” , katanya
Untuk selanjutnya , satu Tersangka ZA berhasil diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi sabu kepada pembeli ;
” sebelum transaksi pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti shabu seberat 0,34 gram ” , Jelas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Setelah dilakukan introgasi kepada ZA alias Zainal dirinya mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku MA alias Ifin. Kemudian tim melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan alhasil pelaku berhasil diamankan di sebuah gubuk kebun cabe yang berada di Dusun VI Kampung Dadap Desa Pergulaan Sei rampah.
” Dari penangkapan MA , kemudian dirinya mengaku bahwa ia sedang menunggu rekannya bernama ZA yang terlebih dahulu ditangkap saat sedang mengantarkan satu paket sabu seharga Rp 100 Ribu dengan imbalan lepas mengkonsumsi atau memakai sabu ” , paparnya
Dilokasi, tim juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu paket sedang seberat 0,65 gram dan paketan kecil seberat 0,35 gram. Sehingga kedua pelaku langsung di bawa Mapolsek Dolok Masihuk guna proses lebih lanjut ;
” Dari hasil penyidikan terhadap pelaku ZA , dirinya mengaku hanya sebagai pengantar kepada pemesan (pembeli red) atas perintah pelaku MA , Bahkan dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 ribu rupiah dan lepas konsumsi sabu sendiri atau memakai yang diberikan oleh pelaku MA ” , imbuhnya
Sedangkan pelaku MA , bapak dua anak tersebut mengaku mengedar sabu karna membantu ekonomi kedua orang tuanya yang tinggal sendiri. Dan selebihnya untuk di konsumsi sendiri maupun bersama teman- temanya ;
” Sementara untuk pelaku berinisial MA, juga mengaku membeli sabu setiap kali sebanyak 1 gram sabu dengan harga Rp 850 ribu, bahkan terakhir membeli pelaku memesan sebanyak 2 gram dengan harga Rp 1.750.000 ribu oleh pelaku FS yang tidak mengetahui keberadaanya ” , ucapnya
MA setiap kali memesan Sabu terhadap FS, dirinya transaksi di areal kebun kelapa sawit kebun kacang Kecamatan Seirampah dengan cara mengambil dulu dan habis baru di bayar , kemudian dari hasil penjualan mendapatkn keuntungan per gram sebesar Rp 200 ribu dalam pertiga hari sekali. Bahkan terakhir membeli pelaku memesan kepada FS pada hari Selasa(3/3) sekira pukul 11:00WIB semalam ;
” Akibat perbuatanya, kedua
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna Proses lebih lanjut , Para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 , dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun kurungan penjara ” , tutup Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
( Red / Rh )