Blora, www.suarahukum-news.com – Sepuluh pelaku curanmor berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah pada saat menggelar Operasi Jaran Candi 2020. ( 04/08)
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama 20 hari pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang digelar mulai tanggal 06 Juli sampai dengan 25 Juli 2020.
” Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2020, kita berhasil mengamankan 10 pelaku berikut 17 barang bukti sepeda motor “, ucap Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Senin (03/08/2020 )
Dirinya menjelaskan, sedikitnya ada 17 barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan di 6 kecamatan di wilayah kabupaten Blora.
” Diantaranya kita amankan 6 unit sepeda motor di wilayah kecamatan Jepon, 5 unit di kecamatan Tunjungan, 1 unit di wilayah kecamatan Kedungtuban, 3 unit di wilayah kecamatan Ngawen, 1 unit di wilayah Kecamatan Todanan, dan 1 unit di wilayah kecamatan Jiken “, tambahnya
Lebih lanjut, dirinya juga mengutarakan bahwa modus yang dilakukan oleh para pelaku berbeda-beda, ada yang memakai kunci T atau kunci modifikasi buatan sendiri. Ada juga dengan modus tanpa kunci tapi menghidupkan mesin dengan kabel, bahkan ada juga yang merusak kunci.
” Kami imbau masyarakat agar lebih berhati hati, karena ada berbagai modus yang dilakukan oleh para pelaku curanmor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara “, pungkasnya
( Red / Sh )